Tuban, 29 September 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban, terkait aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara ilegal yang semakin tak terkendali di berbagai titik wilayah Tuban.
Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai melanggar hukum, mengancam keselamatan warga, merusak lingkungan, dan mempermalukan fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, LIN menilai adanya indikasi pembiaran sistematis yang dilakukan oleh aparat dan pejabat terkait.
TAMBANG-TAMBANG YANG DIPERTANYAKAN LEGALITASNYA:
- Punggulrejo – Rengel
Tambang batu pedel (limestone) diduga ilegal. Operasi terus berjalan, padahal lokasi berdekatan dengan pemukiman warga dan berisiko longsor. - Latsari – Tuban Kota
Tambang silica yang dikelola pihak tertentu. Tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, namun tetap beroperasi tanpa gangguan dari aparat. - Simo Gilis – Widang
Tambang pasir liar yang sudah berjalan selama lebih dari 4 tahun. Hingga kini, tidak pernah ditindak, dan kerusakan ekologis di sekitar lokasi dibiarkan begitu saja. - Ngimbang – Palang – Widang
Tambang Galian C tanpa reboisasi dan tanpa penanganan pasca tambang. DLH dan Dinas ESDM diduga tidak menjalankan fungsi kontrolnya. - Jatirogo – Krajan – Ngepon
Tambang batubara yang mencurigakan. Saat tim investigasi LIN hadir untuk klarifikasi, pekerja, operator alat berat, hingga sopir truk kabur dari lokasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasi mereka ilegal dan tidak terdata resmi.
DAMPAK NYATA DI LAPANGAN:
- Lubang besar menganga di area tambang, rawan longsor dan banjir
- Kerusakan struktur tanah dan hilangnya vegetasi
- Tidak adanya reklamasi dan pemulihan lingkungan
- Dugaan penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal untuk industri tambang
- Potensi kerugian negara dari pajak dan retribusi yang tidak dibayarkan
TUNTUTAN TEGAS LIN DPD 16 JAWA TIMUR:
- Segera hentikan semua aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban.
- Usut tuntas keterlibatan oknum pemerintah atau aparat yang melindungi kegiatan tambang ilegal.
- Proses hukum para pemilik dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin tambang resmi.
- Audit menyeluruh oleh Pemkab dan DPRD terhadap seluruh izin tambang yang dikeluarkan dan lokasi yang beroperasi.
- Libatkan lembaga independen dan organisasi masyarakat dalam pengawasan tambang ke depan.
TEMBUSAN RESMI DIKIRIM KEPADA:
- Presiden Republik Indonesia
- Sekretariat Negara
- Kementerian ESDM
- Gubernur Jawa Timur
- Polda Jawa Timur
- Mabes Polri
- Kabareskrim Mabes Polri
PERNYATAAN LIN: “JIKA NEGARA TAK HADIR, MAKA RAKYAT AKAN BERSUARA”
“Sudah cukup tambang ilegal merusak tanah Tuban. Sudah cukup aparat diam dan berpura-pura tidak tahu. Jika tidak ada penindakan tegas dalam waktu dekat, kami akan dorong agar kasus ini dibuka ke publik nasional. Lingkungan bukan milik pengusaha, lingkungan adalah hak rakyat!”
— Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur












