banner 728x250

Kolaborasi Quantum-Safe Indonesia untuk Mengantisipasi Risiko Komputasi Kuantum

Kolaborasi Quantum-Safe Indonesia untuk Mengantisipasi Risiko Komputasi Kuantum
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Inisiatif Quantum-Safe Indonesia mempertemukan Telkom, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dalam upaya mempersiapkan ekosistem digital nasional menghadapi perkembangan komputasi kuantum. Kolaborasi ini menandai pentingnya kesiapan keamanan digital sebagai agenda bersama, bukan semata tanggung jawab satu institusi. Perkembangan teknologi kuantum dapat membawa kemampuan komputasi baru, sekaligus mendorong perlunya meninjau pendekatan perlindungan informasi dan sistem digital untuk masa mendatang.

Nota kesepahaman Telkom dengan BSSN serta Telkom dengan Peruri ditandatangani dalam rangkaian Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta pada 28 Oktober. Keterlibatan Danantara Indonesia sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam forum tersebut turut menyediakan konteks bagi pembahasan inovasi teknologi dan investasi. Penandatanganan dua nota kesepahaman itu menjadi landasan untuk menjajaki kerja sama, dengan masing-masing pihak membawa peran dan kapasitasnya dalam ekosistem digital nasional. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa antisipasi terhadap dampak komputasi kuantum mulai dibicarakan melalui kolaborasi lintas lembaga.

banner 325x300

Secara umum, kerja sama ini diarahkan untuk membangun pemahaman dan kesiapan menghadapi perubahan lanskap keamanan digital ketika teknologi kuantum terus berkembang. Persiapan tersebut penting agar organisasi dapat mempertimbangkan risiko jangka panjang terhadap perlindungan data, komunikasi, dan layanan digital, tanpa menganggap bahwa seluruh dampak telah hadir saat ini. Kolaborasi perusahaan telekomunikasi, lembaga negara yang menangani keamanan siber dan persandian, serta perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan uang dapat membantu memperluas perspektif dalam merespons tantangan tersebut. Melalui inisiatif Quantum-Safe Indonesia, para pihak menjajaki dasar koordinasi dan pertukaran kapasitas untuk mendukung ekosistem yang lebih siap. Dengan demikian, rangkaian kesepakatan di DTIIF 2026 menjadi langkah awal dalam menyelaraskan perhatian terhadap risiko komputasi kuantum dan kebutuhan membangun ketahanan digital nasional secara bertahap.

Komputasi kuantum menawarkan kemungkinan baru untuk memecahkan persoalan yang sulit ditangani komputer konvensional. Kemajuan ini dapat mendukung inovasi di berbagai bidang, seperti riset material, kesehatan, pemodelan, dan pengembangan layanan digital. Namun, kemampuan komputasi yang berkembang juga membawa pertanyaan penting bagi keamanan informasi. Teknologi yang mempercepat perhitungan tertentu berpotensi mengubah asumsi yang selama ini digunakan untuk merancang perlindungan data dan komunikasi. Karena itu, kesiapan menghadapi era kuantum perlu dibahas sebagai bagian dari pengelolaan risiko jangka panjang, bukan sebagai tanda bahwa teknologi tersebut telah menimbulkan gangguan pada sistem digital saat ini.

Banyak layanan digital mengandalkan algoritma kriptografi untuk menjaga kerahasiaan data, memverifikasi identitas, dan memastikan keutuhan komunikasi. Algoritma tersebut dirancang berdasarkan persoalan matematika yang sulit diselesaikan dengan kemampuan komputasi yang tersedia sekarang. Jika suatu saat komputer kuantum mencapai skala dan tingkat keandalan yang memadai, sebagian algoritma yang digunakan saat ini dapat menjadi lebih rentan terhadap jenis serangan tertentu. Tingkat risikonya akan bergantung pada kemajuan perangkat keras, metode komputasi, serta jenis algoritma dan penerapannya. Dengan demikian, potensi kerentanan ini tidak berarti seluruh enkripsi saat ini telah ditembus, ataupun bahwa informasi yang dilindungi sudah berhasil diakses pihak lain.

Antisipasi diperlukan karena pembaruan keamanan tidak selalu dapat dilakukan seketika. Organisasi perlu mengenali data yang harus dilindungi dalam jangka panjang, meninjau penggunaan kriptografi, dan menyiapkan proses migrasi menuju pendekatan yang dirancang untuk menghadapi kemampuan kuantum. Langkah tersebut juga mencakup pengujian, pengembangan standar, peningkatan keahlian, dan koordinasi pemerintah, industri, akademisi, serta penyedia teknologi. Kolaborasi membantu para pihak memahami kebutuhan dan keterbatasan masing-masing, sekaligus mengurangi risiko penerapan solusi yang belum matang. Dengan menjajaki teknologi, kriptografi pascakuantum, dan kapabilitas keamanan siber sejak dini, Indonesia dapat membangun kesiapan secara bertahap. Pendekatan yang terukur memungkinkan inovasi kuantum dimanfaatkan, sembari menjaga kepercayaan dan ketahanan layanan digital ketika lanskap ancaman berubah di masa mendatang.

Dua nota kesepahaman tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk menjajaki solusi dan kemampuan yang dibutuhkan dalam menghadapi era post-quantum cryptography (PQC). Komputasi kuantum berpotensi mengubah tingkat keamanan sejumlah metode kriptografi yang saat ini digunakan, sehingga organisasi perlu memahami dampaknya sebelum menentukan langkah teknis. Melalui kerja sama ini, pembahasan dapat diarahkan pada kebutuhan, pilihan pendekatan, dan kapasitas yang relevan bagi kondisi Indonesia. Nota kesepahaman bukan dengan sendirinya bukti bahwa teknologi tertentu telah diterapkan atau bahwa sistem yang ada sudah beralih ke skema baru.

Salah satu tahap awal kesiapan adalah mengenali aset kriptografi yang digunakan di dalam organisasi. Inventarisasi dapat mencakup sistem, aplikasi, perangkat, layanan, protokol, serta data yang bergantung pada mekanisme enkripsi, tanda tangan digital, atau pertukaran kunci. Pemetaan ini membantu organisasi memperoleh gambaran tentang lokasi penggunaan kriptografi, pihak yang mengelolanya, dan ketergantungan antarsistem. Informasi tersebut penting karena perubahan pada satu komponen dapat berdampak pada layanan lain, termasuk sistem lama atau layanan dari penyedia eksternal. Tanpa gambaran aset yang memadai, prioritas pembaruan akan sulit ditentukan secara terukur.

Sesudah pemetaan, organisasi dapat menilai risiko dengan mempertimbangkan sensitivitas data, masa perlindungan yang dibutuhkan, paparan sistem, serta kemungkinan gangguan terhadap operasional. Hasil penilaian dapat menjadi dasar untuk menyusun rencana migrasi bertahap, misalnya dengan menetapkan prioritas, menguji kompatibilitas, menyiapkan tata kelola, dan membangun kapasitas sumber daya manusia. Perencanaan juga perlu memperhatikan standar yang berkembang dan kebutuhan interoperabilitas agar perubahan tidak menimbulkan hambatan baru. Dalam konteks kedua nota kesepahaman, kegiatan tersebut masih berada pada lingkup penjajakan dan persiapan. Karena itu, langkah-langkah ini sebaiknya dipahami sebagai upaya membangun kesiapan organisasi, bukan klaim bahwa migrasi menuju PQC telah dilaksanakan.

DTIIF 2026 diposisikan sebagai forum unggulan Danantara Indonesia untuk mempertemukan para pihak yang berperan dalam pengembangan teknologi dan transformasi industri. Institusi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), pemimpin teknologi global, investor, lembaga riset, serta mitra strategis dapat bertukar pandangan dan membangun hubungan kerja dalam satu ruang. Pertemuan lintas sektor ini penting karena inovasi tidak berkembang hanya melalui penemuan teknis; dukungan kebijakan, kebutuhan pengguna, kesiapan industri, pendanaan, dan kapasitas riset juga menentukan apakah teknologi dapat memberi manfaat luas.

Melalui forum tersebut, perhatian diarahkan pada langkah yang lebih praktis: menghubungkan potensi teknologi dengan masalah nyata dan kebutuhan sektor industri. Diskusi, demonstrasi, dan penjajakan kemitraan dapat membantu peserta mengenali bidang penerapan, menguji kelayakan solusi, serta memetakan kebutuhan infrastruktur dan keahlian. Dengan demikian, gagasan yang masih berada pada tahap riset atau uji coba berpeluang berkembang menjadi aplikasi industri, proyek kolaboratif, penerapan yang terukur, dan peluang investasi yang lebih konkret. Keterlibatan investor dan pelaku usaha juga membuka ruang untuk membahas model pembiayaan, skala implementasi, dan manfaat yang dapat dievaluasi.

Konteks tersebut relevan dengan agenda kesiapan Indonesia menghadapi perkembangan komputasi kuantum. Teknologi ini berpotensi mengubah kemampuan komputasi sekaligus menimbulkan risiko terhadap metode kriptografi yang saat ini melindungi komunikasi dan data. Karena itu, penguatan ekosistem digital nasional perlu melibatkan pemerintah, BUMN, penyedia teknologi, lembaga riset, dan sektor keuangan sejak awal. Penandatanganan nota kesepahaman di sekitar agenda kolaborasi dapat menjadi landasan untuk menyelaraskan prioritas, berbagi keahlian, dan menjajaki program bersama, tanpa menggantikan kebutuhan akan rencana kerja dan pelaksanaan yang jelas. DTIIF 2026 menyediakan kesempatan untuk menghubungkan komitmen tersebut dengan pembahasan kebutuhan, mitra, dan jalur penerapan.

Baca juga: Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan di Bengkulu

banner 325x300