Magelang – Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Teguh Subroto, S.H., M.H. dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum. dalam rangkaian Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia di Akademi Militer Magelang pada Minggu (19/4).
Kehadiran kedua narasumber menjadi bagian dari upaya Lemhannas RI dalam memperkuat pemahaman pimpinan DPRD terhadap penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.
Dalam paparannya, Teguh Subroto menekankan bahwa penegakan hukum harus mampu mendukung keberhasilan pembangunan melalui pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. “Hukum harus menjadi katalis pembangunan,” tegasnya.
Teguh menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum saat ini terus didorong untuk bertransformasi dari yang bersifat reaktif menjadi lebih preventif dan proaktif, dengan mengedepankan fungsi mitigasi risiko serta pendampingan hukum sejak tahap perencanaan.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan telah sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan sejak awal.
Sementara itu, Totok Suharyanto menyoroti bahwa potensi kerawanan dalam pengelolaan anggaran daerah tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi telah bergeser ke tahap perencanaan, khususnya dalam proses pengusulan program dan pengambilan kebijakan anggaran.
Totok menjelaskan bahwa fungsi anggaran merupakan salah satu titik strategis yang memiliki kerentanan tinggi apabila tidak didukung oleh integritas, transparansi, serta orientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Dalam praktiknya, penyimpangan dapat terjadi ketika perencanaan program tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan inefisiensi hingga kerugian negara. “Integritas bukan sekadar pilihan, melainkan fondasi peradaban,” ungkap Totok.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, khususnya pada fase perencanaan, menjadi langkah kunci dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan.
Kedua narasumber sepakat bahwa penegakan hukum harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menciptakan stabilitas, kepastian, dan kepercayaan publik, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi yang sehat di daerah.
Melalui KPPD yang berlangsung pada 15-19 April, Lemhannas RI mendorong para pimpinan DPRD untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan strategis serta mengedepankan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
_Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI_
_Brigadir Jenderal TNI Muhammad Arif Nur_
*Biro Humas Lemhannas RI*
Jalan Medan Merdeka Selatan 10, Jakarta 10110
Telp. 021-3832108/09
Instagram : @lemhannas_ri
Facebook : lembagaketahanannasionalri
X : @LemhannasRI
Youtube : Lemhannas RI
















