banner 728x250

JPW Desak Kapolri Evaluasi Penempatan Eks Kapolres Malang di Lingkungan Polri

JPW Desak Kapolri Evaluasi Penempatan Eks Kapolres Malang di Lingkungan Polri
banner 120x600
banner 468x60

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi penempatan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Permintaan itu disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan rekam jejak Ferli Hidayat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Malang, Jawa Timur.

Ferli dicopot dari jabatan tersebut setelah tragedi Kanjuruhan. Peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, itu menimbulkan banyak korban jiwa dan memicu sorotan luas terhadap berbagai aspek pengamanan serta penanganan pertandingan. Menurut JPW, latar belakang tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kembali posisi strategis yang kini diemban Ferli di lingkungan Mabes Polri.

banner 325x300

Kamba menyatakan bahwa evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap penempatan pejabat kepolisian mempertimbangkan rekam jejak, tanggung jawab, dan tingkat kepercayaan publik. “Kapolri perlu mengevaluasi jabatan mantan Kapolres Malang tersebut, mengingat ia pernah dicopot setelah tragedi Kanjuruhan,” ujar Kamba dalam keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menilai evaluasi bukan semata-mata bentuk penilaian terhadap individu, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi. Penempatan dalam jabatan yang berkaitan langsung dengan pimpinan Polri, menurut Kamba, perlu disertai pertimbangan yang transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. JPW juga mendorong Polri menjelaskan dasar penempatan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri, termasuk mekanisme penilaian yang digunakan.

Desakan tersebut menempatkan isu rotasi dan promosi pejabat kepolisian dalam konteks yang lebih luas, yakni pentingnya konsistensi penerapan evaluasi terhadap personel yang pernah menghadapi persoalan serius saat menjalankan tugas. Hingga pernyataan itu disampaikan, tuntutan JPW berfokus pada keterbukaan proses evaluasi dan penjelasan resmi dari Kapolri mengenai pertimbangan penempatan Ferli Hidayat.

Sorotan terhadap penempatan mantan Kapolres Malang di lingkungan Polri berangkat dari riwayat jabatan Ferli Hidayat setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan. Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 dan menewaskan 135 orang. Setelah tragedi itu, Ferli Hidayat dicopot dari jabatan Kapolres Malang. Catatan tersebut menjadi latar belakang penting dalam desakan agar penempatan jabatan di lingkungan Polri dievaluasi secara menyeluruh.

Informasi mengenai pencopotan itu disampaikan sebagai konteks atas perhatian yang diberikan terhadap posisi dan penugasan Ferli Hidayat setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Malang. Dalam pandangan yang disampaikan Kamba, riwayat tersebut perlu dipertimbangkan kembali ketika dilakukan penilaian terhadap penempatan jabatan di lingkungan Polri. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan penugasan mempertimbangkan rekam jejak pejabat yang bersangkutan secara cermat.

Penekanan pada riwayat pencopotan bukan semata-mata untuk mengulang peristiwa masa lalu, melainkan untuk menempatkan keputusan penempatan dalam konteks yang utuh. Tragedi Kanjuruhan dan pencopotan setelahnya merupakan bagian dari rekam jabatan Ferli Hidayat yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai penugasan berikutnya. Karena itu, catatan tersebut dipandang perlu masuk dalam pertimbangan evaluasi internal Polri.

Menurut Kamba, evaluasi penempatan semestinya dilakukan dengan memperhatikan seluruh informasi yang relevan, termasuk riwayat pencopotan dari jabatan Kapolres Malang. Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih hati-hati dan objektif. Dengan demikian, desakan evaluasi yang disampaikan JPW memiliki dasar pada kebutuhan untuk menilai kembali kesesuaian penempatan berdasarkan catatan jabatan yang telah ada.

Penilaian terhadap pembenahan institusi kepolisian semestinya tidak berhenti pada perubahan aturan, prosedur, atau struktur organisasi. Menurut Baharuddin Kamba, evaluasi juga perlu menyentuh personel yang pernah dicopot dari jabatannya setelah terjadi peristiwa dengan korban jiwa dalam jumlah besar. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan penempatan di lingkungan Polri mempertimbangkan rekam jejak, tanggung jawab, serta dampak dari kebijakan yang pernah dijalankan.

Dalam konteks tragedi Kanjuruhan, Kamba menilai peristiwa itu tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kejadian masa lalu yang telah selesai setelah sejumlah pihak menerima sanksi. Penanganan perkara dan pemberian hukuman memang merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban, tetapi evaluasi kelembagaan harus berlangsung lebih jauh. Polri perlu menilai apakah penempatan kembali personel yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sejalan dengan upaya memulihkan kepercayaan publik.

Perhatian khusus diperlukan terhadap tanggung jawab pengelolaan keamanan pertandingan sepak bola. Pengamanan dalam kegiatan olahraga dengan jumlah penonton besar menuntut perencanaan matang, koordinasi antarpihak, pemahaman terhadap karakter massa, serta penggunaan kekuatan yang terukur. Setiap keputusan di lapangan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan penonton. Karena itu, pihak yang memiliki kewenangan dalam merancang dan menjalankan sistem pengamanan perlu dimintai pertanggungjawaban secara jelas dan berkelanjutan.

Kamba mengingatkan bahwa korban meninggal dan orang-orang yang terluka bukan sekadar angka statistik. Mereka merupakan manusia dengan keluarga, harapan, dan kehidupan yang terdampak akibat kegagalan pengamanan. Banyaknya korban menunjukkan bahwa sistem manajemen keamanan tidak berjalan dengan baik, sehingga evaluasi tidak cukup diarahkan kepada kesalahan individu di lapangan. Pembenahan harus mencakup pengambilan keputusan, rantai komando, standar operasional, dan budaya institusi. Dengan demikian, evaluasi penempatan personel menjadi bagian dari usaha mencegah tragedi serupa sekaligus menegaskan bahwa keselamatan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan kepolisian.

Jaringan Pengawas Publik (JPW) menyoroti posisi Ferli sebagai Koorspripim Polri yang dinilai memiliki arti strategis dalam struktur kepemimpinan institusi. Penempatan tersebut menjadi perhatian karena Ferli pernah menjabat sebagai Kapolres Malang dan kemudian dicopot dari jabatannya setelah tragedi Kanjuruhan. Menurut penilaian Kamba, keputusan menempatkan perwira dengan rekam jejak demikian pada posisi strategis di lingkungan pimpinan Polri berpotensi mengabaikan duka keluarga 135 korban yang masih menuntut kejelasan, keadilan, dan pertanggungjawaban.

Kamba menilai langkah itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh Kapolri, terutama terkait komitmen pembenahan internal dan standar evaluasi terhadap pejabat yang pernah dicopot setelah tragedi besar. Penjelasan tersebut penting agar publik dapat memahami dasar pertimbangan organisasi, sekaligus memastikan bahwa proses penyegaran di tubuh Polri tidak berhenti pada pergantian jabatan formal. Rekam jejak, tanggung jawab institusional, serta dampak keputusan terhadap kepercayaan masyarakat, menurutnya, harus menjadi bagian dari evaluasi setiap penempatan perwira dalam jabatan strategis.

JPW meminta Kapolri menunjukkan konsistensi agenda reformasi internal dan kebijakan penempatan personel. Kamba menegaskan bahwa pembenahan tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga keberanian menilai kembali posisi anggota yang pernah dikaitkan dengan penanganan tragedi kemanusiaan. Ia menyatakan, “Lingkungan Mabes Polri perlu dibersihkan dari anggota yang pernah dicopot dalam tragedi Kanjuruhan.” Pernyataan tersebut menjadi tuntutan agar institusi mempertimbangkan suara keluarga korban dan menjadikan akuntabilitas sebagai dasar utama dalam pengelolaan karier serta penempatan pejabat di lingkungan Polri.

banner 325x300