banner 728x250

Honor Tendik Tanpa Identitas, Pengelolaan Dana BOS 2025 SDN 1 Bandung Baru Barat Tuai Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu jejakperistiwa.id – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 1 Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan. Pada pos belanja pembayaran guru honorer sebesar Rp7.000.000 per tahun, pihak sekolah belum memberikan keterangan rinci terkait identitas penerima anggaran tersebut. Kamis (26/02/2026)

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp ke nomor 0821-6233-XXXX, kepala sekolah menyampaikan bahwa anggaran itu diperuntukkan bagi tenaga pendidikan perpustakaan. Namun ketika ditanya kembali mengenai nama tenaga pendidik yang dimaksud, kepala sekolah hanya menjawab, “Tendik perpustakaan bisa dibayar sesuai teknis.” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait transparansi pengelolaan dana BOS, yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

banner 325x300

Selain itu, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Bandung Baru Barat.
Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta turun tangan apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau potensi kerugian negara.

Desakan ini dinilai penting guna memastikan:

1. penggunaan Dana BOS tepat sasaran

2. tidak adanya data fiktif dalam penerima honor

3. pengelolaan anggaran berjalan sesuai juknis

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dunia pendidikan bersih dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *