Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) melalui Logam Mulia turun pada Kamis, 29 Oktober 2026. Untuk ukuran 1 gram, emas Antam dibanderol Rp2.559.000, atau lebih rendah Rp11.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Pergerakan tersebut menempatkan harga emas satu gram di bawah Rp2,6 juta, meskipun selisihnya dengan batas itu relatif tipis. Angka ini menjadi acuan utama bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas Antam pada hari tersebut.
Penurunan harian sebesar Rp11.000 menunjukkan adanya pelemahan dibandingkan perdagangan sebelumnya, tetapi tidak dengan sendirinya menggambarkan arah harga dalam jangka lebih panjang. Harga yang tercatat pada satu hari dapat berubah lagi pada perdagangan berikutnya. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas sebaiknya membedakan informasi harga harian dari keputusan transaksi yang mempertimbangkan kebutuhan dan rencana masing-masing. Data yang tersedia untuk pemberitaan ini hanya mencakup harga emas ukuran 1 gram, sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan harga ukuran lainnya.
Bagi pembeli, harga Rp2.559.000 dapat menjadi patokan awal untuk menilai biaya pembelian emas batangan Antam ukuran 1 gram pada 29 Oktober. Sementara itu, bagi masyarakat yang memantau pasar, penurunan tersebut penting dicatat bersama tanggal dan perbandingan terhadap perdagangan sebelumnya agar tidak mencampuradukkan data dari hari berbeda. Harga di bawah Rp2,6 juta juga tidak berarti bahwa nilai emas selalu berada pada tingkat tersebut; angka yang disebutkan berlaku untuk tanggal ini dan dapat bergerak mengikuti pembaruan harga. Dengan demikian, inti perkembangan hari ini adalah turunnya harga emas Antam satu gram sebesar Rp11.000 menjadi Rp2.559.000, tetap di bawah Rp2,6 juta. Pembaca yang hendak bertransaksi dapat memeriksa kembali informasi harga terbaru dari kanal penjualan terkait sebelum mengambil keputusan, sebab angka harian merupakan gambaran pada waktu pencatatan, bukan jaminan harga untuk transaksi pada waktu lain. Dalam mencermati perubahan, perbandingan yang paling jelas adalah dengan harga perdagangan sebelumnya, sebagaimana tercermin pada penurunan yang diumumkan hari ini.
Di pasar internasional, harga emas menunjukkan penguatan pada penutupan perdagangan hari sebelumnya. Nilai emas dunia naik 0,23% dan berakhir di US$4.067,04 per troy ons. Kenaikan tersebut memperpanjang tren positif yang telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Dengan demikian, catatan penutupan itu menggambarkan bahwa logam mulia global masih bergerak naik dalam rangkaian perdagangan sebelumnya, meskipun persentase penguatannya pada hari tersebut relatif terbatas.
Perkembangan pada waktu pemantauan hari ini memperlihatkan arah yang berbeda. Pada Kamis pukul 06.51 WIB, harga emas dunia tercatat terkoreksi 0,35% ke US$4.052,99 per troy ons. Angka ini merupakan pembaruan harga pada waktu tertentu, bukan nilai penutupan perdagangan hari sebelumnya. Karena itu, penguatan pada penutupan sebelumnya dan koreksi pada pagi hari ini perlu dibaca sebagai dua perubahan yang terjadi dalam periode berbeda, bukan sebagai angka yang saling bertentangan.
Perbedaan waktu pencatatan penting diperhatikan saat membandingkan harga emas global dengan pergerakan harga emas Antam di dalam negeri. Harga penutupan internasional menunjukkan posisi pasar pada akhir sesi sebelumnya, sedangkan kuotasi pukul 06.51 WIB mencerminkan kondisi yang lebih baru pada awal hari. Perubahan dari US$4.067,04 menjadi US$4.052,99 per troy ons menunjukkan bahwa sebagian penguatan sebelumnya terkoreksi pada saat pemantauan, tetapi harga masih berada di sekitar level US$4.000 per troy ons. Data tersebut memberi konteks bahwa dinamika emas dunia tidak selalu bergerak searah dari satu sesi ke sesi berikutnya. Penguatan tiga hari beruntun menjadi gambaran tren jangka pendek sebelumnya, sementara penurunan pada pagi hari ini menandai perubahan terkini. Kedua informasi itu relevan untuk memahami kondisi pasar global pada saat harga emas domestik bergerak turun, tanpa menyamakan waktu pencatatan maupun besaran perubahan di setiap pasar.Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam turut melemah pada hari tersebut. Nilainya turun Rp11.000 menjadi Rp2.354.000 per gram. Perubahan ini merujuk secara khusus pada nilai yang digunakan dalam transaksi ketika pemilik menjual kembali emas kepada Antam, bukan pada harga yang dibayarkan seseorang saat membeli emas batangan. Karena itu, angka buyback perlu dibaca sebagai informasi tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan harga jual produk emas.
Perbedaan tersebut penting karena kedua nilai menggambarkan arah transaksi yang berlainan. Harga jual emas batangan berlaku bagi pembeli yang memperoleh emas dari penjual, sedangkan buyback berlaku bagi pemilik emas yang menyerahkannya kembali untuk memperoleh pembayaran. Dengan demikian, penurunan buyback sebesar Rp11.000 per gram menunjukkan berkurangnya nilai pembelian kembali pada hari itu. Angka Rp2.354.000 per gram menyatakan nilai buyback yang berlaku, bukan harga untuk membeli emas batangan.
Bagi masyarakat yang memantau perubahan harga, memahami konteks transaksi membantu menghindari kekeliruan saat membandingkan informasi. Seseorang yang hendak membeli emas perlu melihat harga jual, sementara pemilik yang mempertimbangkan menjual kembali perlu memperhatikan nilai buyback. Keduanya sama-sama berkaitan dengan emas Antam, tetapi memiliki fungsi berbeda dalam transaksi. Oleh sebab itu, penyebutan bahwa buyback turun tidak berarti harga jual emas batangan ikut turun dengan besaran yang sama; informasi yang tersedia di sini hanya menyatakan perubahan pada nilai pembelian kembali.
Penjelasan ini juga membantu menempatkan angka tersebut secara tepat dalam berita pergerakan harga. Penurunan Rp11.000 per gram berlaku pada buyback, dengan nilai setelah perubahan sebesar Rp2.354.000 per gram. Pembaca dapat menggunakan keterangan ini untuk memahami nilai yang relevan bagi transaksi penjualan kembali, tanpa mengartikannya sebagai patokan harga pembelian. Dengan membedakan kedua jenis nilai, informasi mengenai pelemahan buyback dapat dipahami sesuai tujuan transaksinya dan tidak tertukar dengan harga jual emas batangan.
Selain memperhatikan harga emas dan nilai transaksi, pembeli maupun penjual perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku pada pembelian emas batangan Antam dan transaksi buyback. Pajak dapat memengaruhi jumlah akhir yang dibayarkan atau diterima, sehingga nilai pada harga jual tidak selalu sama dengan total pembayaran maupun hasil bersih yang masuk kepada penjual. Besaran pungutan bergantung pada jenis transaksi serta status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena itu, sebelum menyelesaikan transaksi, penting untuk memastikan perhitungan pajak telah dicantumkan dengan jelas pada bukti transaksi. Dengan mengetahui komponen tersebut, konsumen dapat membandingkan nilai transaksi secara lebih cermat dan memahami potongan yang tercermin dalam pembayaran akhir.
Pada pembelian emas batangan Antam, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tarif ini membuat status NPWP menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan ketika menghitung biaya pembelian. Pembeli dapat memeriksa rincian pada dokumen transaksi untuk mengetahui dasar pengenaan pajak dan jumlah yang dipotong atau ditambahkan dalam perhitungan. Informasi tersebut membantu memperjelas total pengeluaran, terutama ketika harga emas berubah dan pembeli sedang mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melakukan pembelian. Pastikan data identitas yang digunakan dalam transaksi sesuai dengan persyaratan administrasi yang berlaku.
Untuk transaksi buyback, ketentuan tarif yang disebutkan berlaku apabila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta.
Baca juga: Mendag Berharap Media Ikut Jaga Harga Sembako, Ini Alasannya | Antam Tingkatkan Penyerapan Emas Domestik untuk Memperkuat Ekosistem | Kenaikan Harga Emas Terkini di Jakarta 142 kunjungan






