banner 728x250

Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,54 Juta per Gram, Buyback Tak Berubah

Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,54 Juta per Gram, Buyback Tak Berubah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) melalui unit Logam Mulia pada Senin, 26 Oktober 2026, tercatat sebesar Rp2.540.000 per gram. Nilai tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam pada perdagangan hari ini masih bertahan pada level yang sama dengan perdagangan sebelumnya. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan harga jual per gram berdasarkan angka yang tersedia untuk kedua waktu perdagangan tersebut.

Posisi Rp2,54 juta per gram menjadi acuan bagi masyarakat yang memantau harga emas batangan Antam sebelum melakukan transaksi. Namun, angka ini merujuk pada harga jual emas dan perlu dibedakan dari harga pembelian kembali atau buyback, yang merupakan nilai saat pemilik menjual emasnya kembali kepada Antam. Informasi mengenai harga buyback tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan perubahan harga jual dalam perdagangan Senin ini.

banner 325x300

Data yang disampaikan menunjukkan kestabilan harga dalam perbandingan dengan hari perdagangan sebelumnya, tetapi tidak menerangkan alasan di balik kondisi tersebut. Karena tidak tersedia keterangan mengenai faktor pemicunya, stagnasi harga tidak dapat dikaitkan dengan perkembangan tertentu di pasar maupun faktor lain. Pembaca sebaiknya memahami angka Rp2.540.000 per gram sebagai catatan harga pada tanggal tersebut, bukan sebagai penjelasan atas arah pergerakan berikutnya. Harga dapat berubah pada perdagangan selanjutnya, sehingga pemantauan terhadap pembaruan resmi dari Logam Mulia tetap diperlukan bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang mempertimbangkan transaksi.

Harga emas Antam pada Senin tercatat Rp2.540.000 per gram, sama dengan harga yang dilaporkan pada perdagangan Sabtu, 24 Oktober 2026. Perbandingan dua hari tersebut menunjukkan bahwa harga emas batangan berada pada tingkat yang tidak berubah. Dengan demikian, posisi pada Senin dapat dipahami sebagai kelanjutan dari harga yang sudah berlaku sejak Sabtu, bukan sebagai kenaikan atau penurunan dibandingkan perdagangan akhir pekan itu.

Kesamaan angka tersebut memberi konteks penting bagi pembaca yang memantau pergerakan harga dari hari ke hari. Patokan Rp2.540.000 per gram muncul pada kedua tanggal, sehingga tidak terdapat selisih nominal dalam perbandingan yang disampaikan. Informasi ini secara khusus merujuk pada harga per gram dan pada dua waktu perdagangan tersebut. Berdasarkan data yang tersedia, tidak ada alasan untuk menyimpulkan adanya perubahan harga di Sabtu dan Senin.

Bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang mengikuti perkembangan pasar, posisi yang bertahan sama berarti harga acuan pada Senin belum bergeser dari level Sabtu. Namun, kesamaan tersebut hanya menggambarkan perbandingan harga pada tanggal yang disebutkan, bukan jaminan mengenai arah pergerakan berikutnya. Harga dapat dipantau kembali ketika ada pembaruan perdagangan, dengan memperhatikan tanggal dan satuan yang digunakan agar perbandingan dilakukan secara tepat.

Dalam membaca kabar ini, penting pula membedakan harga yang tercatat pada Senin dari informasi lain yang tidak tercakup dalam perbandingan. Angka yang dapat ditegaskan adalah Rp2.540.000 per gram pada Sabtu, 24 Oktober 2026, dan harga yang sama pada Senin. Karena tidak tersedia keterangan mengenai ukuran emas lain, perbandingan sebaiknya dibatasi pada satuan per gram tersebut. Penyampaian yang terbatas pada data ini membantu menjaga konteks tetap akurat: harga Senin melanjutkan posisi Sabtu tanpa perubahan nominal yang tercatat.

Harga buyback emas Antam tidak berubah dan tercatat sebesar Rp2.335.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan Antam kepada pihak yang menyediakan layanan buyback. Dengan posisi yang tetap, nilai buyback belum mengalami penyesuaian dibandingkan catatan sebelumnya. Informasi ini menjadi perhatian bagi pemegang emas yang mempertimbangkan waktu untuk melepas kepemilikannya, terutama karena harga jual kembali berbeda dari harga pembelian emas.

Selisih harga beli dan buyback perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan transaksi. Harga buyback yang tercantum merupakan acuan untuk penjualan kembali, bukan harga pembelian emas baru. Nilai yang diterima dalam transaksi juga dapat dipengaruhi ketentuan layanan, kondisi produk, serta kelengkapan dokumen yang diminta. Karena itu, pemilik emas sebaiknya memeriksa informasi resmi dan memastikan rincian transaksi sebelum menjual, termasuk ketentuan pajak atau biaya yang mungkin berlaku.

Secara terpisah, harga emas dunia menguat tipis pada Senin, 26 Oktober 2026. Harga logam mulia di pasar internasional naik 0,1% menjadi US$3.999,16 per troy ons. Pergerakan ini terjadi setelah harga emas dunia melemah 0,7% pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan turun hingga menyentuh level terendah sejak 16 Juli 2026. Perubahan harian tersebut menggambarkan dinamika harga di pasar global, yang dipengaruhi aktivitas perdagangan dan perkembangan ekonomi internasional.

Penguatan terbatas pada perdagangan Senin itu tidak mengubah catatan buyback Antam, yang tetap berada di Rp2.335.000 per gram. Kedua angka tersebut mengacu pada pasar dan satuan yang berbeda: harga emas dunia dinyatakan dalam dolar AS per troy ons, sedangkan buyback Antam dicatat dalam rupiah per gram. Oleh sebab itu, pergerakan harga global dan nilai buyback domestik perlu dibaca sebagai informasi terpisah. Pemantauan berkala terhadap keduanya dapat membantu masyarakat memahami perkembangan pasar, tetapi keputusan transaksi tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan, jangka waktu investasi, dan harga resmi saat transaksi dilakukan.

Dalam transaksi pembelian emas batangan Antam, pajak yang dicantumkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda menurut status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): pembeli yang memiliki NPWP dikenai tarif 0,25%, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5%. Perbedaan tersebut berlaku pada ketentuan pembelian yang dijelaskan di sini. Karena itu, saat menghitung nilai transaksi, pembeli perlu memperhatikan tarif yang sesuai dengan status NPWP-nya. Angka persentase ini merupakan potongan pajak atas transaksi pembelian, bukan perubahan pada harga emas per gram yang diumumkan. Informasi ini membantu pembaca memahami komponen pajak yang menyertai pembelian emas batangan Antam.

Ketentuan untuk penjualan kembali atau buyback berlaku pada transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta. Untuk transaksi buyback yang memenuhi nilai tersebut, pemilik NPWP dikenai tarif pajak 1,5%, sementara pihak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3%. Dengan demikian, status NPWP juga membedakan besaran pajak dalam transaksi penjualan kembali, dan tarif buyback berbeda dari tarif yang disebutkan untuk pembelian. Batas nilai di atas Rp10 juta menjadi konteks penting ketika membaca ketentuan ini. Penjelasan tersebut terbatas pada tarif dan batas transaksi yang dicantumkan, sehingga tidak mencakup rincian pajak lain atau ketentuan tambahan.

Pajak dipotong langsung dari total nilai transaksi. Pada pembelian, potongan mengikuti tarif yang berlaku berdasarkan kepemilikan NPWP; pada buyback di atas Rp10 juta, potongan mengikuti tarif buyback sesuai status yang sama. Artinya, jumlah yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi memperhitungkan potongan pajak tersebut, sehingga nilai transaksi dan nilai setelah potongan perlu dibedakan saat melihat perhitungan. Pembeli maupun penjual kembali dapat menggunakan persentase yang disebutkan untuk memahami potongan, tanpa menganggap angka tarif pembelian berlaku untuk buyback atau sebaliknya. Rujukan utama untuk membaca ketentuan ini adalah jenis transaksi, nilai buyback, dan status NPWP. Tidak ada tarif atau ketentuan lain yang ditambahkan dalam penjelasan ini.

Baca juga: Pergerakan Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini | Fluktuasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta: Sebuah Tinjauan | Dinamis Harga Emas Perhiasan di Indonesia

banner 325x300