Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Keputusan yang terbit pada 8 Oktober 2026 tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini memberi ruang bagi wajib pajak tertentu untuk memperoleh keringanan atas sanksi administratif, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Karena itu, fasilitas tersebut bukan penghapusan kewajiban pajak secara menyeluruh ataupun pembebasan otomatis bagi semua wajib pajak.
Cakupan keringanan terbatas pada sanksi administratif tertentu yang memenuhi kriteria dalam ketentuan terkait. Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperoleh keputusan dari DJP agar pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diberikan. Pengajuan atau keberadaan tunggakan saja tidak serta-merta membuat sanksi dihapus. DJP tetap perlu menilai permohonan berdasarkan aturan dan keadaan yang relevan. Wajib pajak sebaiknya memeriksa ketentuan teknis, tenggat, dokumen, serta prosedur yang berlaku sebelum mengajukan permohonan, sehingga dapat memahami apakah kondisi mereka termasuk dalam cakupan fasilitas.
Hal yang paling penting, keringanan tersebut tidak menghapus pokok pajak yang seharusnya terutang. Nilai pajak utama tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar, meskipun sanksi administratif tertentu dapat dikurangi atau dihapus setelah persyaratan dipenuhi dan keputusan diterbitkan. Dengan demikian, fasilitas ini perlu dibedakan dari tax amnesty. Pengampunan pajak merupakan skema tersendiri dengan ruang lingkup dan dasar hukum yang berbeda, sedangkan kebijakan KEP-239/PJ/2026 berfokus pada sanksi administratif sesuai PMK Nomor 71 Tahun 2026. Wajib pajak tetap bertanggung jawab menyelesaikan pokok kewajiban perpajakannya dan tidak seharusnya menafsirkan keringanan sanksi sebagai penghapusan utang pajak.
KEP-239 memiliki ruang lingkup yang terbatas dan berkaitan dengan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Keputusan ini mengatur keringanan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku umum untuk seluruh kewajiban pajak ataupun setiap sanksi yang dimiliki wajib pajak.
Perlu diperhatikan pula bahwa SKP dalam lingkup kebijakan ini tunduk pada batas waktu penerbitan dan pembayaran tersendiri. Batas penerbitan menentukan apakah surat ketetapan tersebut termasuk dalam cakupan keputusan, sedangkan tenggat pembayaran berkaitan dengan pemenuhan syarat untuk memperoleh pengurangan sanksi. Wajib pajak perlu mencermati tanggal dan ketentuan yang tercantum dalam SKP serta aturan pelaksana yang berlaku, karena keringanan tidak otomatis diberikan hanya karena seseorang pernah mengikuti PPS.
KEP-239 bukan program pengungkapan harta baru dan tidak membuka kembali kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan harta melalui mekanisme PPS. Keputusan itu juga bukan bentuk pengampunan pajak atas kewajiban yang timbul dari pemeriksaan. Cakupannya hanya menyangkut perlakuan terhadap sanksi administratif pada SKP tertentu, dengan persyaratan dan tenggat yang telah ditetapkan. Karena itu, keputusan ini sebaiknya dipahami sebagai kebijakan terbatas, bukan penghapusan kewajiban pajak.
Pokok pajak yang ditetapkan tetap harus dibayar. Pengurangan sanksi tidak menghapus jumlah pajak terutang maupun mengubah hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan SKP. Peserta PPS yang menerima surat ketetapan perlu memeriksa rincian pokok pajak dan sanksi secara terpisah, lalu memastikan pembayaran dilakukan sesuai tenggat yang berlaku. Memahami pembedaan ini penting agar keringanan atas sanksi tidak disalahartikan sebagai pembebasan dari kewajiban utama kepada negara.
Diktum kesatu KEP-239 memuat tujuh kelompok kondisi yang dapat menjadi pintu awal bagi wajib pajak untuk menilai apakah sanksi pajaknya dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan. Kesesuaian dengan salah satu kondisi tersebut belum otomatis membuat permohonan dikabulkan. Wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa jenis sanksi dan dasar penerbitannya tercakup dalam ketentuan keputusan.
Pertama, sanksi administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, sanksi yang timbul karena wajib pajak melakukan pembetulan secara sukarela. Ketiga, sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Ketiga kondisi ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pelaporan maupun pembayaran yang dilakukan tidak tepat waktu atau diperbaiki oleh wajib pajak.
Kelompok keempat mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan selama masa fasilitas. Kelima, kondisi ini meliputi sanksi dalam SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang telah terbit sebelum masa fasilitas. Perbedaan waktu penerbitan dokumen tersebut menjadi aspek yang perlu diperhatikan saat menilai kelayakan.
Keenam, sanksi yang tercantum dalam STP atau STP PBB yang diterbitkan selama masa fasilitas. Ketujuh, sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan demikian, cakupan keputusan tidak terbatas pada keterlambatan pelaporan atau pembayaran, tetapi juga meliputi ketetapan dan tagihan tertentu serta hasil pemeriksaan terkait PPS.
Diktum kedua secara khusus memasukkan denda administratif PBB untuk kondisi pada huruf d, e, dan f. Setelah menemukan kondisi yang sesuai, wajib pajak perlu mencocokkan lebih lanjut jenis sanksi yang dikenakan dengan rincian dalam lampiran KEP-239. Lampiran tersebut menentukan apakah sanksi dapat dikurangi atau dihapuskan, sekaligus menunjukkan persentase pengurangan atau penghapusan yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan dokumen pajak, waktu penerbitan, dan kategori sanksi perlu dilakukan secara cermat sebelum permohonan diajukan.
Tenggat dalam fasilitas keringanan sanksi pajak tidak berlaku seragam untuk seluruh wajib pajak dan dokumen. Untuk ketentuan tertentu, penyampaian SPT atau pembetulan SPT sekaligus pembayaran pajak yang kurang dibayar harus dilakukan dalam rentang 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027. Cakupannya meliputi SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 serta SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan tetap memperhatikan persyaratan status wajib pajak yang ditetapkan dalam ketentuan fasilitas. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa jenis SPT, masa atau tahun pajak, dan statusnya memang termasuk kriteria, bukan hanya mengandalkan rentang tanggal tersebut.
Ketentuan berbeda berlaku bagi surat ketetapan atau surat tagihan yang diterbitkan selama masa fasilitas. Surat yang terbit sejak 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027 memiliki batas tersendiri: pokok pajak yang tercantum di dalamnya harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027 agar dapat memenuhi ketentuan keringanan yang relevan. Sementara itu, untuk surat yang sudah terbit sebelum periode fasilitas, serta STP atau STP PBB yang terbit selama periode tersebut, tenggat pembayaran pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi administrasi mengikuti ketentuan khusus masing-masing. Wajib pajak sebaiknya memeriksa jenis surat, tanggal penerbitan, serta komponen tagihan yang harus dilunasi; jangan menganggap semua surat memakai tanggal akhir dan perlakuan yang sama.
Perhatian khusus diperlukan untuk wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam kondisi yang diatur, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2027, dan pokok pajak yang tercantum wajib dibayar paling lambat pada tanggal tersebut. Dengan demikian, tanggal penyampaian SPT, tanggal penerbitan surat, batas pembayaran pokok pajak, dan batas pembayaran sebagian sanksi merupakan tenggat yang berbeda. Catat setiap tanggal secara terpisah dan cocokkan dengan ketentuan yang berlaku untuk kasus masing-masing. Jika terdapat keraguan mengenai status atau jenis surat, konfirmasikan kepada DJP sebelum tenggat berakhir agar kewajiban pokok pajak maupun persyaratan keringanan sanksi tidak terlewat.















