banner 728x250

Empat Merek Beras Fortifikasi Diselidiki atas Dugaan Label Gizi Tak Sesuai

Empat Merek Beras Fortifikasi Diselidiki atas Dugaan Label Gizi Tak Sesuai
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Deli Serdang | Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam perkara beras berlabel gizi tidak sesuai terungkap setelah petugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI mengambil sejumlah sampel produk untuk diperiksa. Sampel tersebut selanjutnya diuji di laboratorium sebagai bagian dari pengawasan terhadap mutu dan informasi pangan yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu serta kandungan gizi beras dan keterangan yang dicantumkan pada label kemasan. Temuan ini menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri proses produksi dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Penanganan perkara melibatkan Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait. Penelusuran berpusat di kilang padi PT UDS, yang berlokasi di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan di lokasi produksi dilakukan untuk mendalami proses pengolahan dan pengemasan beras, sekaligus mencocokkan produk yang dipasarkan dengan hasil uji laboratorium. Aparat juga menyelidiki dugaan bahwa informasi pada label tidak menggambarkan mutu dan kandungan gizi produk secara tepat. Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut kualitas pangan, tetapi juga keakuratan informasi yang menjadi pertimbangan konsumen ketika memilih produk.

banner 325x300

Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto menyampaikan keterangan mengenai pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di lokasi produksi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan berawal dari pengambilan sampel oleh Bapanas, lalu berlanjut pada pengujian laboratorium dan penelusuran bersama aparat serta instansi terkait. Hasil uji menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian isi produk dan klaim pada kemasan. Dalam perkara yang masih ditangani itu, dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pengawasan terhadap label dan mutu pangan diperlukan agar keterangan produk dapat dipertanggungjawabkan serta konsumen memperoleh informasi yang benar sebelum membeli dan mengonsumsi beras.

Empat merek beras fortifikasi yang disebut dalam pemeriksaan atas dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dan label adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, serta Ikan Mas Cupang. Dugaan tersebut berkaitan dengan apakah informasi pada kemasan benar-benar mencerminkan komposisi gizi produk. Karena pemeriksaan masih berlangsung, penyebutan merek-merek ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran; kesimpulan perlu merujuk pada hasil pengujian dan keterangan resmi pihak berwenang.

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro, lain zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Penambahan zat gizi itu ditujukan untuk meningkatkan nilai gizi pangan yang dikonsumsi sehari-hari. Oleh sebab itu, kesesuaian kandungan aktual dan label menjadi hal penting. Jika klaim pada kemasan tidak sesuai, konsumen berisiko tidak memperoleh jenis atau jumlah zat gizi seperti yang diharapkan berdasarkan informasi produk. Label yang akurat juga membantu masyarakat membandingkan pilihan pangan dan mengambil keputusan pembelian secara terinformasi.

Data yang dicantumkan untuk PT UDS menyebut produksi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menggambarkan skala produksi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan berapa banyak produk yang telah dijual atau beredar. Informasi mengenai distribusi, stok, serta hasil uji laboratorium diperlukan untuk memahami cakupan produk yang terdampak dan menentukan langkah selanjutnya.

Dengan asumsi harga jual rata-rata berada pada kisaran Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai produksi 525.000 kilogram diperkirakan berkisar Rp9,7125 miliar dan Rp14,175 miliar. Angka Rp14,175 miliar merupakan perkiraan pada batas harga tertinggi dalam asumsi tersebut, bukan nilai penjualan yang telah dipastikan. Perhitungan ini memberikan gambaran nilai ekonomis produksi, sementara penetapan tanggung jawab maupun tindak lanjut tetap bergantung pada verifikasi data dan hasil penyelidikan. Konsumen sebaiknya menunggu informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan, termasuk penjelasan terkait label dan mutu gizi dari produk yang disebutkan.

Dalam pengungkapan perkara dugaan ketidaksesuaian label gizi, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram. Produk-produk tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis Rp280.182.500. Jumlah dan nilai itu menggambarkan barang jadi yang diamankan dalam proses penyidikan, selain sejumlah bahan baku dan peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi.

Barang bukti lain yang disita meliputi kernel beras fortifikasi serta kernel beras fortifikasi vitamin B9. Penyidik juga mengamankan satu rangkaian mesin rice milling unit atau mesin penggilingan beras, berikut dua mesin fortifikasi. Mesin-mesin tersebut merupakan peralatan yang digunakan dalam tahapan pengolahan dan penambahan zat gizi pada beras. Keberadaannya turut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri proses produksi serta kesesuaian informasi pada label produk.

Nilai ekonomis peralatan yang diamankan diperkirakan jauh lebih besar daripada nilai produk jadi. Satu rangkaian mesin penggilingan ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi diperkirakan bernilai Rp300 juta. Angka tersebut merupakan taksiran atas aset mesin yang disita, bukan nilai kerugian ataupun kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan terhadap kandungan gizi beras. Penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait perkara tersebut.

Suhasto menerangkan bahwa bahan baku beras berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut keterangannya, bahan baku itu bukan beras impor dan bukan pula beras dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Keterangan mengenai asal bahan baku ini menjelaskan sumber beras yang digunakan dalam produksi, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan apakah kandungan gizi produk telah sesuai dengan labelnya.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dan informasi pada label produk. Dengan demikian, persoalan yang diselidiki bukan dugaan pengoplosan ulang beras. Penyebutan barang bukti, taksiran nilai, serta asal bahan baku perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan yang masih berlangsung; penilaian mengenai dugaan pelanggaran tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam penanganan dugaan ketidaksesuaian label gizi pada beras fortifikasi. Para saksi tersebut mencakup pelapor, perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, direktur utama PT UDS, kepala bagian produksi, serta sejumlah ahli di bidang perlindungan konsumen. Keterangan dari berbagai pihak itu menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman perkara.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan tersebut menandai bahwa proses hukum berlanjut untuk menguji dugaan pelanggaran melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pada saat konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka. Dengan demikian, penanganan perkara masih berfokus pada pembuktian dan penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kombes Dery Agung Wijaya menyampaikan bahwa Bapanas bersama kementerian terkait telah menarik produk dari 28 merek yang sedang diperiksa. Penarikan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia. Langkah tersebut berlangsung di tengah pemeriksaan atas dugaan label gizi yang tidak sesuai, sementara proses hukum dan pemeriksaan produk masih berjalan. Jumlah merek yang diperiksa juga menunjukkan bahwa penanganan tidak terbatas pada satu wilayah, melainkan mencakup produk yang beredar secara nasional.

Perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Ancaman itu merupakan ketentuan hukum yang diterapkan dalam proses penanganan, bukan penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.

Penyidik menyatakan penanganan perkara akan dikembangkan dengan pembuktian ilmiah.

banner 325x300