PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID – Pengelolaan Dana Desa Pekon Jati Agung, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan publik. Sejumlah pos kegiatan bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah diduga tidak transparan dan memunculkan dugaan adanya mar’up anggaran. Jum’at (09/01/2026)
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media, terdapat beberapa kegiatan yang dipertanyakan realisasi fisik maupun pemanfaatannya di lapangan. Adapun anggaran yang menjadi sorotan di antaranya:
* Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp24.627.500
* Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp20.700.000
Warga mempertanyakan bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta pihak penerima manfaat karena dinilai tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat sekitar.
Selain itu, anggaran Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana juga menjadi perhatian dengan tiga alokasi berbeda, yakni Rp89.970.000, Rp39.845.000, dan Rp93.430.000. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi irigasi yang dimaksud, bahkan ada yang menyebut tidak menemukan pembangunan fisik yang sebanding dengan nilai anggaran tersebut.
Sorotan juga tertuju pada kegiatan Pemeliharaan Sumber Air Bersih Desa sebesar Rp12.204.000, yang dipertanyakan manfaat serta titik pekerjaan pemeliharaannya.
Salah satu warga Jati Agung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan maupun diberikan penjelasan terkait kegiatan-kegiatan tersebut.
“Kalau memang ada kegiatannya, harusnya jelas lokasinya di mana dan bentuknya apa. Ini banyak warga yang tidak tahu, makanya muncul kecurigaan,” ujarnya.
Warga lainnya berharap pemerintah pekon dapat bersikap lebih terbuka.
“Dana desa itu uang rakyat. Jangan sampai hanya ada di laporan, tapi di lapangan tidak dirasakan masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan anggaran daerah menilai bahwa minimnya transparansi berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Jika masyarakat tidak mengetahui lokasi, bentuk kegiatan, maupun manfaatnya, maka wajar muncul kecurigaan. Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara, sehingga harus dikelola transparan, akuntabel, dan bisa diaudit,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan harus segera dijelaskan oleh pemerintah pekon agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta potensi masalah hukum di kemudian hari.
Untuk menyeimbangkan pemberitaan, awak media telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Sekretaris Desa Pekon Jati Agung, dengan meminta penjelasan terkait lokasi kegiatan, bentuk pelaksanaan, serta realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah pekon belum memberikan jawaban atau keterangan lengkap dan masih menunggu klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat, dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan serta tidak berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim
















