PRINGSEWU JEJAKPERISTIWA.ID – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Siliwangi, Kecamatan Pringsewu, menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat (Pj) Lurah Hendri Sutarno Siliwangi diduga belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah item penggunaan Dana Desa yang telah dikonfirmasi oleh media. Rabu (21/01/2026)
Media Busurteliksandi sebelumnya telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Pj Lurah Siliwangi melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan terkait realisasi Dana Desa 2025. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban maupun keterangan rinci yang disampaikan kepada publik.
Adapun beberapa item anggaran yang dimintai klarifikasi tersebut meliputi:
• Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, drainase, dan sejenisnya) dengan anggaran Rp103.910.000, yang dikonfirmasi terkait lokasi pekerjaan, jenis kegiatan, volume, serta sistem pelaksanaan (swakelola atau pihak ketiga).
• Jalan Usaha Tani dengan anggaran Rp52.739.500, yang dimintai penjelasan mengenai titik lokasi, panjang dan lebar jalan, serta status realisasi pekerjaan.
• Penyelenggaraan Posyandu dengan anggaran Rp20.500.000, yang dikonfirmasi terkait jumlah posyandu, insentif kader, serta bentuk kegiatan yang dilaksanakan.
• PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal dengan anggaran Rp9.750.000, yang dimintai informasi mengenai lembaga penerima, jumlah tenaga pendidik, serta mekanisme penyaluran anggaran.
Minimnya keterbukaan informasi tersebut menuai respons dari warga. Seorang warga Pekon Siliwangi berinisial (S) menilai pemerintah pekon seharusnya bersikap terbuka terhadap masyarakat.
“Kalau tidak dijelaskan secara terbuka, wajar masyarakat bertanya-tanya. Dana Desa itu uang negara,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial (R) yang berharap tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Kami hanya ingin transparan saja, supaya tidak timbul dugaan yang macam-macam,” katanya.
Sementara itu, seorang aktivis pemerhati kebijakan desa di Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa transparansi Dana Desa bukan hanya persoalan etika, melainkan kewajiban hukum.
“Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Ia juga mengutip Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Jika informasi tidak dibuka ke publik, itu jelas bertentangan dengan aturan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, aktivis tersebut menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya, yang mengamanatkan pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Inspektorat dan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Karena itu, kami mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu segera melakukan audit. Jika ditemukan kejanggalan, aparat penegak hukum harus turun sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Media Busurteliksandi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pj Hendri Sutarno Siliwangi demi keberimbangan pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim
















