Banggai – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, yang diduga menyelewengkan anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung tahun 2023. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Pada Senin, 24 Februari 2025, beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan terhadap anggaran sebesar Rp119.982.800 yang dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD) Nipa Kalemoa untuk pengadaan alat bantu tanam jagung. Berdasarkan investigasi, dana tersebut hanya digunakan untuk membeli 30 unit alat bantu tanam dengan harga per unit Rp2.165.000. Jika dikalkulasikan, total belanja yang direalisasikan hanya sebesar Rp64.950.000.
Sisa anggaran sebesar Rp55.032.800 pun menjadi tanda tanya besar. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut. Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan bahwa dana tersebut tidak dikembalikan ke kas desa, melainkan disalahgunakan oleh Kades untuk memperkaya diri sendiri.
Konfirmasi dari Kades Nipa Kalemoa
Tim media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kades Nipa Kalemoa melalui komunikasi via telepon. Dalam keterangannya, Kades menjelaskan bahwa harga per unit alat bantu tanam jagung sebesar Rp2.165.000 sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pernyataan ini justru semakin menimbulkan kecurigaan, mengingat selisih anggaran yang cukup besar.
Menindaklanjuti informasi ini, tim media kembali melakukan investigasi lebih lanjut dan menghubungi sumber lain yang memahami teknis pengadaan barang dan jasa. Salah satu sumber menyatakan bahwa ada indikasi kuat bahwa Kades Nipa Kalemoa telah melakukan korupsi dengan cara mengurangi jumlah unit yang dibeli atau menggelembungkan harga pengadaan.
Tuntutan Masyarakat dan Harapan kepada APH
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Banyak pihak menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tim Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Polres Banggai, segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini.
“Dengan adanya selisih anggaran sebesar Rp55.032.800 yang tidak jelas penggunaannya, kami menduga kuat bahwa Kades Nipa Kalemoa telah melakukan tindakan korupsi dengan menyelewengkan uang rakyat demi kepentingan pribadi. Kami meminta agar APH segera menyelidiki kasus ini, memproses Kades sesuai hukum yang berlaku, dan jika terbukti bersalah, segera dilakukan penahanan agar ada efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana desa di Nipa Kalemoa. Selain itu, mereka juga menginginkan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran desa agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Kasus dugaan korupsi seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Banggai. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah, untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti langkah tegas dari APH. Jika terbukti bersalah, Kades Nipa Kalemoa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim/Red/**)