banner 728x250

Dugaan Korupsi ADD di Nipa Kalemoa: Pengadaan Alat Bantu Tanam Jagung Rp 55 Juta Dipertanyakan, Warga Desak APH Bertindak

IMG 20250228 WA0136
banner 120x600
banner 468x60

Banggai – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terus menjadi sorotan publik. Bahkan, kasus ini menjadi viral hingga ke Jember, Jawa Timur, setelah seorang warga setempat menghubungi redaksi media Patrolihukum.net untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Pada Kamis (27/2/2025), salah satu warga Jember yang berinisial SJ menghubungi pimpinan redaksi melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapannya, SJ menyatakan keprihatinannya atas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Nipa Kalemoa serta berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.

banner 325x300

“Min, gimana kasus Kades Kalemoa ini? Ada kelanjutannya nggak? Saya dikirimi link berita ini oleh saudara saya. Saya penasaran, apakah benar-benar diproses atau tidak. Kalau memang yang dimaksud dalam berita itu adalah Kades Nipa Kalemoa yang orang Bali, berarti benar itu Kades kami. Semoga kalau memang benar, segera ditangkap. Soalnya, keluarga saya banyak yang kena imbasnya gara-gara dana desa yang tidak transparan,” tulis SJ dalam pesannya.

Dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan alat bantu tanam jagung yang bersumber dari ADD tahun anggaran 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan alat tersebut mencapai Rp 119.982.800. Namun, realisasi pengadaan hanya berupa 30 unit alat bantu tanam jagung dengan harga satuan Rp 2.165.000.

Jika dikalikan, total belanja pengadaan hanya mencapai Rp 64.950.000. Artinya, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 55.032.800 yang hingga kini tidak jelas penggunaannya.

Salah satu sumber menyatakan bahwa kejanggalan dalam pengadaan ini sudah lama menjadi perbincangan masyarakat setempat. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami menduga Kades Nipa Kalemoa telah melakukan korupsi dengan menyelewengkan dana desa demi memperkaya diri sendiri. Seharusnya, jika ada sisa anggaran, dana tersebut dikembalikan ke kas desa. Namun, dalam kasus ini, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana tersebut,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Guna memastikan kebenaran informasi ini, awak media mencoba menghubungi Kades Nipa Kalemoa melalui telepon. Dalam percakapan pertama, Kades menjelaskan bahwa harga per unit alat bantu tanam jagung sudah termasuk PPN dan PPH. Namun, saat dikonfirmasi untuk kedua kalinya, Kades justru mengajak awak media untuk bertemu langsung di kantor desa tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap Kades yang terkesan menghindar ini semakin menimbulkan kecurigaan publik. Beberapa warga menduga bahwa Kades merasa kebal hukum dan memiliki “beking” yang kuat sehingga tidak takut terhadap proses hukum.

“Kalau memang bersih, kenapa tidak memberikan penjelasan terbuka? Mengapa justru menghindar dan mengajak bertemu langsung di kantor desa? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Menanggapi situasi ini, masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Banggai, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur korupsi, mereka meminta agar Kades Nipa Kalemoa diproses secara hukum dan tidak hanya diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang negara.

“Kalau memang terbukti korupsi, jangan hanya disuruh mengembalikan uangnya. Itu tidak akan memberikan efek jera. Lebih baik langsung diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas warga.

Kasus dugaan korupsi ADD ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar lebih transparan dalam mengelola anggaran desa. Dengan adanya desakan dari masyarakat, kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

(Tim Investigasi Gabungan/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *