Tulungagung | Dilaporkan dari Desa Batokan dan sepanjang bantaran sungai Brantas Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, keberadaan pertambangan diduga tanpa izin (PETI) yang diklaim dimiliki oleh Kepala Desa Pucung Sopingi menimbulkan keprihatinan hukum, Kamis 07/03/2024.
Meskipun telah terdeteksi adanya alat berat eskalator untuk penambangan tanah uruk dan sedot pasir, pihak terkait, termasuk Dinas terkait, Polres, Polsek, Polisi Pamong Praja, Pemkab, dan Dinas Lingkungan Hidup, belum melakukan tindakan penegakan hukum.
Tim investigasi media dan LSM di lokasi heran dengan pembiaran yang tampaknya dilakukan oleh pihak terkait terhadap dugaan kuat tambang ilegal. Penggunaan beberapa titik penambangan yang diduga kuat ilegal semakin memperparah kerusakan eksploitasi dan merugikan negara serta daerah.
Sopir Dum truk AN mengungkapkan bahwa alat berat eskalator milik Ipin dan Mbah Lurah Pucung diduga terhubung dengan oknum aparat penegak hukum (APH), memberikan indikasi backingan dari oknum penegak hukum setempat meskipun tanpa izin.
Warga sekitar menyatakan ketidaksetujuan terhadap keberadaan penambangan ini, merasa terganggu oleh kebisingan diesel dan lalu lintas truk pengangkut tanah uruk dan pasir yang berdampak pada kerusakan alam.
Terlebih lagi, kegiatan ini melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000. Pasal 161 juga menyebutkan bahwa kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan, memanfaatkan pengangkutan, dan penjualan Minerba tanpa izin melanggar hukum, merugikan negara, dan pemerintah daerah.
Warga berharap agar dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ini untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga yang semakin meresahkan.
Bersambung…….
(Tim/red)