PRINGSEWU, JejakPeristiwa.id, Senin (31/08/2026) β Pengelolaan anggaran pada Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024β2025 menjadi perhatian publik. Nilai anggaran sekitar Rp3,4 miliar yang disebut berasal dari Program Mantra Tahun 2024 sekitar Rp2,2 miliar dan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu)/Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Tahun 2025 sekitar Rp1,2 miliar dinilai perlu diperiksa dan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Dalam Program Mantra Tahun 2024, anggaran disebut sekitar Rp2,2 miliar, dengan sekitar Rp2 miliar untuk 5.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sekitar Rp200 juta untuk kebutuhan operasional. Sementara Program Rutilahu/RST Tahun 2025 disebut memiliki anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk 80 penerima manfaat di sembilan kecamatan. Redaksi menilai data tersebut perlu dicocokkan dengan DPA/DPPA, realisasi keuangan, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta daftar penerima manfaat.
Karena menyangkut penggunaan uang negara dengan nilai miliaran rupiah, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Unit Tipikor Polres Pringsewu, dan Kejaksaan Negeri Pringsewu didorong untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan dapat difokuskan pada kesesuaian antara anggaran dan realisasi, proses verifikasi penerima, penyaluran bantuan, penggunaan dana operasional, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
Sebelumnya, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Herdian, S.Pi., M.Si. Melalui komunikasi dengan nomor yang digunakan oleh Kadis, yang bersangkutan menyampaikan, βIzin Pak… ke kantor saja bisa ya untuk menjawab klarifikasi berita di atas, terima kasih π.β Redaksi menghargai respons tersebut dan akan menindaklanjuti permintaan klarifikasi secara langsung ke kantor Dinas Sosial.
JejakPeristiwa.id meminta aparat pengawasan dan penegak hukum tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga memastikan apakah seluruh proses perencanaan, pengadaan atau pelaksanaan, penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban telah sesuai ketentuan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kerugian negara, masyarakat berharap dilakukan tindak lanjut sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan transparansi atas penggunaan anggaran publik, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana.
JejakPeristiwa.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu maupun pihak lain yang berkepentingan agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat.
















