banner 728x250
Berita  

Diduga Ada Kejanggalan Anggaran Puskesmas Gadingrejo, Transparansi Penggunaan Dana Publik Dipertanyakan

Diduga Ada Kejanggalan Anggaran Puskesmas Gadingrejo, Transparansi Penggunaan Dana Publik Dipertanyakan
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, Jejakperistiwa.id, Jumat  – Pengelolaan sejumlah anggaran belanja operasional di Puskesmas Gadingrejo Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan terkait besaran anggaran pada beberapa pos belanja barang dan jasa.

Berdasarkan data yang dihimpun media, terdapat sejumlah kegiatan belanja operasional dengan nilai yang cukup signifikan, di antaranya:
▪︎ Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp48.280.000.
Belanja Alat Kebersihan sebesar Rp46.286.000.
▪︎ Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Nonkendaraan (Bensin Genset) sebesar Rp20.337.500.
▪︎ Belanja Penggandaan/Fotokopi sebesar Rp22.500.000.
▪︎ Belanja Penggandaan/Fotokopi sebesar Rp41.345.000.

banner 325x300

Guna menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, media melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Gadingrejo terkait penggunaan anggaran tersebut.

Menanggapi konfirmasi yang disampaikan media, Kepala UPT Puskesmas Gadingrejo memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp:

“Wa alaikumslam wr wb. Mengenai belanja yang di atas kami harus kross cek dulu dengan bendahara dan PPTK pak.”

Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan rinci terkait peruntukan, realisasi, maupun mekanisme penggunaan anggaran pada masing-masing kegiatan belanja sehingga media masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak Puskesmas.

Sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara, pengelolaan keuangan di lingkungan puskesmas wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, maka dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Gadingrejo masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara lengkap terkait penggunaan anggaran belanja operasional Tahun Anggaran 2025 tersebut demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tim

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *