banner 728x250
Berita  

Kasus Penggelapan Motor Aerox Berakhir Damai, Polsek Pringsewu Kota Tempuh Restorative Justice

Kasus Penggelapan Motor Aerox Berakhir Damai, Polsek Pringsewu Kota Tempuh Restorative Justice
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu, jejakperistiwa.id , Kamis (18/06/2026) Polsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor setelah para pihak mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Pringsewu menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 51/Pen.RJ/PN.Kot tanggal 17 Juni 2026 tentang Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

banner 325x300

Pada Kamis (18/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menyerahkan surat penghentian penyidikan sekaligus mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan dan menyerahkannya kepada pihak keluarga.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Arif Rahman Hakim (35), warga Kabupaten Lampung Utara, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 CC milik korban Charles Romadhona DV.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Rosali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli makanan. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak kunjung kembali dan sulit dihubungi.

Merasa dirugikan hingga sekitar Rp25 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada 20 April 2026 dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangannya, korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Tersangka bersedia mengganti kerugian yang dialami korban, sementara korban mencabut tuntutannya dan menyatakan telah berdamai.

Setelah dilakukan gelar perkara khusus dan memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Agung, penyidikan perkara resmi dihentikan. Tersangka kemudian dibebaskan dari tahanan Polsek Pringsewu Kota dan diserahkan kepada keluarganya.

AKP Ramon Zamora menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kesepakatan para pihak, serta rasa keadilan bagi korban maupun tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ben

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *