banner 728x250
Budaya  

Danantara Benahi Budaya Kerja BUMN, Atur Fasilitas dan Perilaku Pimpinan

Danantara Benahi Budaya Kerja BUMN, Atur Fasilitas dan Perilaku Pimpinan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai membenahi budaya kerja di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menata sumber daya manusia sekaligus membangun budaya perusahaan yang dinilai sejalan dengan arah transformasi Danantara. Pembenahan ini tidak hanya menyangkut tata kelola organisasi, tetapi juga cara perusahaan dan para pekerjanya menjalankan peran di tengah perubahan yang sedang berlangsung.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyebut agenda people dan corporate culture sebagai bagian penting dari transformasi tersebut. Menurut dia, penguatan aspek manusia dan budaya perusahaan perlu berjalan bersama dengan proses pembentukan organisasi. Karena itu, agenda tersebut belum akan langsung dilaksanakan dalam waktu dekat. Danantara akan mulai menjalankannya pada tahun depan, setelah pembentukan perusahaan berjalan lebih jauh.

banner 325x300

Pernyataan itu disampaikan Dony di Hotel Fairmont pada Senin, 26 Oktober 2026. Penjelasannya menunjukkan bahwa penataan budaya kerja ditempatkan dalam tahapan yang mengikuti perkembangan kelembagaan Danantara. Dengan demikian, perubahan di lingkungan BUMN tidak diposisikan sebagai program yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari proses transformasi yang lebih luas. Pelaksanaan agenda people dan corporate culture baru dimulai setelah perusahaan memiliki kemajuan lebih lanjut dalam pembentukannya.

Rencana tersebut memberi penekanan pada pentingnya kesiapan organisasi sebelum perubahan budaya diterapkan. Dalam proses transformasi BUMN, kualitas sumber daya manusia dan kebiasaan kerja di perusahaan menjadi unsur yang berpengaruh terhadap cara kebijakan dijalankan. Pernyataan Dony belum merinci bentuk program, aturan, atau sasaran khusus yang akan diterapkan. Namun, waktu pelaksanaan yang direncanakan memberi gambaran bahwa Danantara akan menyesuaikan agenda pembenahan dengan tahap perkembangan perusahaan. Informasi lebih terperinci mengenai pelaksanaan program dapat disampaikan setelah proses pembentukan berjalan lebih jauh. Untuk saat ini, fokus yang disampaikan adalah menyiapkan agenda transformasi manusia dan budaya perusahaan sebagai bagian dari penataan kerja di lingkungan BUMN.

PT Danantara Asset Management (Persero) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025. Penerbitan pedoman ini menempatkan perilaku serta profesionalisme pimpinan sebagai bagian dari perhatian dalam pengelolaan perusahaan, khususnya terkait penggunaan fasilitas dan aktivitas di ruang publik.

Pokok cakupan yang disebut dalam surat edaran meliputi penggunaan fasilitas perusahaan, termasuk penginapan dan pesawat. Dengan memasukkan fasilitas tersebut ke dalam pedoman, surat edaran menyoroti perlunya penggunaan sarana perusahaan dalam konteks perilaku dan profesionalisme direksi serta komisaris. Informasi yang tersedia tidak merinci batasan, prosedur, atau kondisi penggunaan setiap fasilitas, sehingga ketentuan spesifiknya tidak dapat disimpulkan hanya dari cakupan umum tersebut.

Pedoman itu juga mencakup larangan bermain golf pada hari kerja. Pokok ini berkaitan dengan aktivitas pimpinan pada waktu kerja, tetapi bahan yang tersedia tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai definisi, pengecualian, maupun mekanisme penerapannya. Karena itu, larangan tersebut dapat disampaikan sebagai salah satu aspek yang diatur tanpa menambahkan rincian yang tidak tercantum dalam informasi sumber.

Selain fasilitas dan aktivitas pada hari kerja, surat edaran mengatur perilaku direksi dan komisaris dalam menggunakan media sosial. Pencantuman aspek ini menunjukkan bahwa pedoman tidak hanya membahas pemanfaatan sarana perusahaan, tetapi juga perilaku pimpinan di kanal digital. Namun, cakupan informasi yang tersedia tidak menjabarkan jenis unggahan, tata cara penggunaan akun, atau bentuk pengawasan yang berlaku.

Secara umum, surat edaran tersebut memuat beberapa bidang perilaku yang dianggap relevan bagi direksi dan dewan komisaris: fasilitas perusahaan, aktivitas bermain golf pada hari kerja, serta penggunaan media sosial. Uraian mengenai pedoman sebaiknya tetap berpegang pada pokok-pokok yang dinyatakan itu. Rincian pelaksanaan, sanksi, atau ketentuan tambahan tidak dapat dipastikan tanpa merujuk pada isi lengkap surat edaran. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan adalah identitas dokumen, tanggal penetapan, pihak yang menjadi sasaran pedoman, dan cakupan pokok yang disebutkan.

Pembatasan fasilitas bagi jajaran manajemen BUMN dijelaskan Dony sebagai bagian dari upaya membentuk profesionalisme di perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut tidak semata-mata menyangkut jenis fasilitas yang dapat digunakan, tetapi juga berkaitan dengan cara para pemimpin menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Dengan aturan yang lebih jelas, penggunaan fasilitas jabatan diharapkan tetap berada dalam batas yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan prinsip profesional.

Dony berpandangan bahwa manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah. Karena itu, fasilitas yang melekat pada jabatan tidak semestinya dinikmati secara berlebihan. Pandangan ini menjadi dasar bagi penataan fasilitas, agar jabatan di perusahaan negara tidak diperlakukan sebagai alasan untuk memperoleh kenyamanan pribadi di luar kepentingan tugas. Pembatasan tersebut diarahkan pada perilaku dan tata kelola, bukan untuk mengabaikan kebutuhan manajemen dalam menjalankan pekerjaan.

Dalam penjelasannya, Dony menyampaikan bahwa aturan mengenai hal tersebut telah dikeluarkan. Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah penataan bukan sekadar rencana atau wacana, melainkan telah dituangkan dalam ketentuan yang berlaku bagi jajaran terkait. Keberadaan aturan diharapkan memberi pedoman mengenai fasilitas yang dapat digunakan serta batas-batas pemanfaatannya. Dengan demikian, perusahaan memiliki acuan dalam menerapkan kebijakan secara lebih tertib dan konsisten.

Penekanan pada profesionalisme juga mencakup tanggung jawab pimpinan untuk memberi contoh dalam penggunaan fasilitas. Manajemen diharapkan memahami bahwa fasilitas jabatan merupakan bagian dari dukungan untuk melaksanakan pekerjaan, bukan hak yang dapat digunakan tanpa mempertimbangkan kepatutan. Pengaturan tersebut sejalan dengan pandangan Dony mengenai kedudukan manajemen BUMN sebagai pegawai pemerintah dan pentingnya menjaga penggunaan fasilitas agar tidak berlebihan.

Melalui pembatasan ini, tujuan yang disampaikan adalah mendorong budaya kerja yang lebih profesional di lingkungan BUMN. Aturan yang telah dikeluarkan menjadi landasan bagi pengelolaan fasilitas dan perilaku jajaran manajemen, dengan tetap berpegang pada alasan yang dikemukakan Dony: fasilitas jabatan perlu digunakan secara wajar sesuai tanggung jawab pekerjaan.

Penegasan Dony mengenai aturan fasilitas bagi pimpinan BUMN mencakup sejumlah hal yang kerap melekat pada pelaksanaan tugas, mulai dari ketentuan penerbangan hingga penggunaan ajudan dan pengawalan atau patwal. Aturan tersebut menetapkan fasilitas yang boleh digunakan serta hal-hal yang tidak diperkenankan, sehingga setiap keputusan terkait fasilitas memiliki batas yang jelas. Dengan adanya ketentuan itu, penggunaan sarana perusahaan diharapkan merujuk pada aturan, bukan semata-mata kebiasaan atau permintaan pribadi pejabat. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya menata perilaku pimpinan dan memastikan fasilitas yang tersedia digunakan dalam konteks kedinasan.

Dalam urusan penerbangan, ketentuan diperlukan agar penggunaan fasilitas perjalanan mengikuti batas yang telah ditetapkan. Demikian pula dengan keberadaan ajudan dan pengawalan, termasuk patwal, yang perlu ditempatkan sesuai kebutuhan tugas dan ketentuan berlaku. Dony menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar daftar fasilitas, melainkan pedoman bagi manajemen BUMN untuk memahami mana yang dapat digunakan dan mana yang tidak. Kejelasan batas tersebut juga memberi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan kebijakan secara tertib. Dengan demikian, fasilitas tidak diperlakukan sebagai hak tanpa batas yang otomatis melekat pada jabatan.

Tujuan yang disampaikan Dony adalah mendorong manajemen BUMN menjalankan tugas secara profesional. Jabatan, menurut arah penegasan tersebut, tidak semestinya dijadikan alasan untuk menikmati fasilitas secara berlebihan. Para pimpinan tetap dapat menggunakan fasilitas yang memang diatur untuk menunjang pekerjaan, tetapi penggunaannya harus berada dalam koridor ketentuan.

Baca juga: Pemeriksaan Kemenimipas Terhadap Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong | Pentingnya Pemerataan Fasilitas di Lapas untuk Mencegah Praktik Korupsi | Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

banner 325x300