Pringsewu jejakperistiwa.id , Rabu (02/09/2026)– Sejumlah warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mengadukan kepada media terkait dugaan pungutan sebesar Rp20.000 terhadap warga penerima bantuan beras.
Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial A, B, dan C.
Berdasarkan keterangan warga kepada media, pungutan tersebut diduga terjadi dalam rangkaian proses penyaluran bantuan beras.
Warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu setelah atau saat menerima bantuan.
Namun, siapa pihak yang meminta, kepada siapa uang tersebut diserahkan, serta untuk kepentingan apa uang itu dikumpulkan masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar terdapat permintaan uang kepada penerima bantuan, maka perlu dijelaskan secara terbuka dasar, mekanisme, serta peruntukan pungutan tersebut.
Media meminta Lurah Pajaresuk dan pihak Kelurahan Pajaresuk memberikan klarifikasi terkait laporan warga tersebut. Pihak Kecamatan Pringsewu dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga diharapkan melakukan penelusuran secara objektif.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan kewajiban penyelenggara untuk menerima serta menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan tanpa dasar yang sah dan terdapat oknum yang terbukti terlibat, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.













