banner 728x250

BGN Izinkan Mitra Mengganti Yayasan yang Dinilai Tak Berperan dalam Program MBG

BGN Izinkan Mitra Mengganti Yayasan yang Dinilai Tak Berperan dalam Program MBG
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kesempatan bagi mitra pelaksana untuk mengganti yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila lembaga tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini muncul setelah BGN menemukan sejumlah persoalan dalam proses registrasi, khususnya mengenai hubungan mitra pembangunan dan yayasan pengelola SPPG.

Dalam pelaksanaan program, yayasan seharusnya memiliki peran yang jelas dalam mendukung operasional SPPG. Peran tersebut dapat mencakup pembinaan, pengawasan, pengelolaan dapur, serta pendampingan agar pelayanan makanan bergizi berlangsung sesuai standar. Namun, BGN menemukan adanya yayasan yang tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut. Meskipun demikian, yayasan tetap meminta mitra menyerahkan sejumlah uang yang besarannya dikaitkan dengan jumlah ompreng atau wadah makanan yang disalurkan.

banner 325x300

Situasi tersebut menimbulkan persoalan karena hubungan kelembagaan yang semestinya mendukung kualitas layanan justru berpotensi menjadi beban bagi mitra. Permintaan pembayaran tanpa kontribusi nyata juga dapat mengurangi efektivitas pengelolaan anggaran dan menghambat upaya perbaikan layanan di tingkat SPPG. BGN kemudian menegaskan bahwa mitra tidak harus mempertahankan yayasan yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Melalui proses evaluasi dan registrasi, BGN dapat menilai keterlibatan setiap pihak dalam penyelenggaraan MBG. Jika yayasan tidak berperan dalam operasional, pembinaan, maupun pengelolaan dapur, mitra diberikan ruang untuk mencari yayasan pengganti yang lebih mampu mendukung pelaksanaan program. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap unsur yang terlibat memiliki tanggung jawab yang terukur, sehingga penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada mutu layanan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyoroti persoalan yang dialami sejumlah mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus tersebut, mitra telah membangun dapur untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi kemudian diminta menyetorkan sejumlah dana kepada yayasan berdasarkan jumlah ompreng atau porsi makanan yang disalurkan. Permintaan itu dinilai bermasalah apabila yayasan yang menerima setoran tidak menjalankan fungsi apa pun dalam pengelolaan SPPG.

Menurut Sudaryono, kondisi semacam itu perlu ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi mitra. Mitra pada dasarnya telah menanggung kebutuhan pembangunan dan operasional dapur, termasuk penyediaan peralatan, tenaga kerja, serta pengadaan bahan pangan. Apabila masih dibebani pembayaran kepada pihak yang tidak berperan dalam kegiatan operasional, biaya yang seharusnya digunakan untuk penyediaan makanan berpotensi berkurang. Keadaan tersebut juga dapat memengaruhi kemampuan mitra dalam mempertahankan mutu dan ketepatan distribusi makanan kepada penerima manfaat.

BGN menegaskan bahwa setiap unsur pengelolaan anggaran MBG harus diarahkan pada pencapaian tujuan utama program. Dana yang tersedia perlu digunakan untuk menghasilkan makanan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan gizi, dan disalurkan secara tepat kepada masyarakat sasaran. Karena itu, pembagian peran mitra, yayasan, dan pengelola SPPG harus memiliki dasar yang jelas serta dapat diverifikasi. Setiap pungutan atau setoran perlu dijelaskan tujuan, mekanisme, dan manfaatnya, bukan sekadar dibebankan berdasarkan jumlah ompreng. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah biaya yang tidak relevan mengurangi kualitas layanan MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ruang bagi mitra dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengajukan pergantian yayasan apabila kerja sama yang berjalan dinilai tidak memberikan dukungan nyata. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi kondisi ketika yayasan tidak berkontribusi terhadap operasional dapur, pengelolaan kegiatan, atau kelancaran penyediaan makanan. Dengan demikian, mitra tidak harus terus mempertahankan hubungan kerja sama yang justru menghambat pelaksanaan program.

Dalam mekanisme yang disiapkan, terdapat dua portal registrasi yang dapat digunakan sesuai peran masing-masing. Portal pertama diperuntukkan bagi yayasan, sedangkan portal kedua disediakan bagi mitra. Pemisahan tersebut membantu BGN menata data, memeriksa identitas pihak yang terlibat, serta memastikan proses pendaftaran dan pengajuan berlangsung melalui jalur resmi. Mitra perlu mengikuti petunjuk pada portal yang tersedia ketika menyampaikan permohonan.

Melalui portal mitra, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan yayasan pengganti. Pengajuan tidak hanya memuat informasi mengenai yayasan baru, tetapi juga perlu disertai bukti yang menjelaskan persoalan selama kerja sama. Bukti tersebut dapat berupa dokumen komunikasi, catatan operasional, laporan mengenai tidak adanya kontribusi yayasan, atau keterangan lain yang relevan dengan kerugian dan hambatan yang dialami. Kelengkapan informasi akan membantu proses pemeriksaan secara lebih objektif.

BGN selanjutnya akan memeriksa setiap pengajuan berdasarkan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku. Artinya, pergantian yayasan tidak berlangsung secara otomatis, melainkan melalui tahap verifikasi untuk menilai alasan, dokumen pendukung, serta kelayakan pihak pengganti. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi BGN dalam memproses permohonan dan menentukan langkah berikutnya. Mekanisme ini diharapkan menjaga akuntabilitas kerja sama sekaligus memberi perlindungan kepada mitra yang menjalankan operasional dapur MBG.

Kebijakan yang memberikan ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan yang dinilai tidak berperan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat membentuk hubungan kemitraan yang lebih sehat. Penataan ini bukan semata-mata berkaitan dengan pergantian pihak pengelola, melainkan juga upaya memastikan setiap mitra menjalankan tanggung jawabnya secara nyata, sesuai kesepakatan, dan berorientasi pada kepentingan penerima manfaat.

Badan Gizi Nasional (BGN) berharap kebijakan tersebut mendorong terciptanya kerja sama yang lebih aktif, terbuka, dan profesional. Mitra yang terlibat perlu memberikan kontribusi sesuai peran masing-masing, mulai dari mendukung kelancaran operasional hingga memastikan proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar. Dengan demikian, anggaran MBG dapat digunakan semaksimal mungkin untuk menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sasaran.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menekankan bahwa dana yang disalurkan melalui program tersebut harus dikonversi menjadi menu makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik. Menu yang disediakan juga perlu dapat diterima dengan baik oleh penerima manfaat, baik dari sisi rasa, penyajian, maupun kesesuaiannya dengan kebutuhan gizi. Penekanan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari tersalurkannya anggaran, tetapi juga dari mutu makanan yang sampai kepada masyarakat.

Karena itu, pengelolaan kemitraan dan anggaran harus dilakukan secara akuntabel serta transparan. Setiap pihak perlu memiliki tanggung jawab yang jelas, sementara pelaksanaan program harus dapat dipantau dan dievaluasi berdasarkan hasil yang terukur. Mekanisme tersebut penting untuk mencegah pemborosan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjaga agar tujuan pemenuhan gizi melalui MBG tetap menjadi prioritas.

Sebagai informasi, BGN telah mengaktifkan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi, termasuk Papua Pegunungan.

banner 325x300