Tidore Kepulauan – Babinsa Koramil 1505-05/Sofifi Kodim 1505/Tidore, Serma Muhammad Vikram, mewakili Danramil menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Apdesi Oba Tengah, Camat Oba Utara, Kepala Desa dari jajaran Oba Utara dan Oba Tengah. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.333 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, 14 galon cap tikus, 4 botol cap tikus berukuran 1 liter, 69 botol bir hitam, serta 39 botol bir putih dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya kepolisian bersama unsur terkait dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Oba Utara dan sekitarnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.
Babinsa Serma Muhammad Vikram dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.***
(TNI-AD, Penerangan Kodim 1505/Tidore)