banner 728x250

Anggota DPR RI Dapil Riau Hendry Munief Kawal RUU Kawasan Industri, Wajibkan Pelibatan UMKM Lokal

Anggota DPR RI Dapil Riau Hendry Munief Kawal RUU Kawasan Industri, Wajibkan Pelibatan UMKM Lokal
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Karawang | Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forum Bisnis (Forbis) Riau itu di sela-sela agenda kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Hendry, pembangunan sentra pengolahan harus dirancang sedemikian rupa demi memicu efek domino ekonomi ke berbagai sektor.

banner 325x300

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau, Hendry Munief, MBA menyoroti rancangan regulasi pengelolaan sektor perindustrian. Ia menegaskan kawasan peruntukan pabrik tidak boleh sekadar menjadi tempat masuknya investasi asing, melainkan wajib tumbuh sebagai ekosistem bisnis terintegrasi yang menghidupkan perekonomian masyarakat. Dari sisi operasional, standarisasi fasilitas dan utilitas dasar menjadi sorotan utama sang legislator. Aspek ketersediaan daya listrik, pasokan gas, air baku, pengelolaan limbah, telekomunikasi, hingga jaringan jalan logistik sangat menentukan tingkat produktivitas perusahaan serta menjamin kepastian berusaha bagi para pemodal. Ekosistem industri tidak akan lengkap jika masyarakat sekitar hanya menjadi penonton," tegas Hendry.

Manfaat finansial dari beroperasinya deretan perusahaan besar tidak boleh mandek di area internal pabrik, tetapi wajib menggerakkan urat nadi perekonomian warga di wilayah penyangga. Ia mengusulkan agar pelibatan sumber daya manusia dari lingkungan lokal, mitra kerja, pemasok bahan baku, serta pelaku usaha skala kecil diatur secara terstruktur dalam regulasi baru tersebut. Sasaran ini dapat direalisasikan lewat skema kemitraan rantai pasok dan penyediaan fasilitas pelatihan kerja berkelanjutan. Dalam pembahasan beleid tersebut, tokoh masyarakat Riau ini juga menaruh perhatian khusus pada sistem penyaluran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pembagian dana pertanggungjawaban perusahaan diminta tidak sekadar bersifat konsumtif atau pemberian cuma-cuma yang lekas habis. Jangan hanya memberi ikan, tetapi berikan pancing," sebutnya. Pendekatan program pembinaan dari perusahaan, urai Hendry, idealnya diarahkan penuh untuk mendongkrak kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia di sekitar areal pabrik. Anggaran tersebut dapat dialokasikan sebagai modal pendampingan usaha kecil, pembiayaan sertifikasi kompetensi pekerja, hingga peningkatan mutu produk lokal agar layak masuk kembali ke rantai pasok kawasan. Arah kebijakan ini sejalan dengan substansi perumusan RUU Kawasan Industri yang menempatkan keseimbangan laju investasi dengan perlindungan kesejahteraan penduduk setempat. Ke depan, tolok ukur suksesnya sebuah kawasan industri tidak lagi dihitung semata-mata dari akumulasi modal yang masuk, melainkan dari besaran penyerapan pekerja lokal dan seberapa hidup ekosistem niaga di luarnya. Industri harus tumbuh bersama lingkungan dan masyarakatnya. Semua sektor harus memiliki keterkaitan dan memberikan dampak positif," pungkasnya.

banner 325x300