banner 728x250

Aksi 150 Pengungsi Afganistan di Rasuna Said Soroti Ketidakpastian 13 Tahun di Indonesia

Aksi 150 Pengungsi Afganistan di Rasuna Said Soroti Ketidakpastian 13 Tahun di Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta Selatan, Rabu (1 Juli 2026) — Aktivitas di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, sejak pagi terlihat lebih ramai dari biasanya ketika sekelompok pengungsi asal Afganistan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar pintu belakang kantor UNHCR. Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 150 orang itu menyuarakan tuntutan agar segera dilakukan proses resettlement atau penempatan ulang ke negara ketiga.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.55 WIB tersebut dipimpin oleh seorang koordinator bernama Ezza Ahmadi. Dengan membawa mobil komando bernomor polisi B 1839 WT, massa mulai berkumpul dan menyampaikan aspirasi secara bergantian menggunakan pengeras suara di lokasi yang berada tepat di area belakang kantor lembaga internasional tersebut.

banner 325x300

Sejak awal aksi, suasana berlangsung dalam pengawalan terbuka. Para peserta aksi tampak membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi pesan-pesan tuntutan kepada UNHCR dan IOM. Di antaranya bertuliskan permintaan agar lembaga tersebut tidak menyalahgunakan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi, serta desakan agar segera dilakukan pemindahan ke negara tujuan yang dianggap lebih pasti.

Dalam orasi yang disampaikan, massa menyoroti lamanya masa tunggu yang mereka alami selama berada di Indonesia. Mereka menyebut telah hidup dalam ketidakpastian selama kurang lebih 13 tahun tanpa kepastian status akhir, baik terkait penempatan di negara ketiga maupun kejelasan masa depan.

Selain itu, mereka juga mengangkat isu kemanusiaan dengan menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk negara transit dan lembaga internasional. Dalam penyampaian orasi, massa mengutip sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Menurut mereka, regulasi tersebut semestinya menjadi dasar untuk mempercepat proses perlindungan dan pemindahan pengungsi ke negara tujuan akhir. Massa juga menyampaikan kritik terhadap mekanisme penanganan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun kepastian waktu bagi para pengungsi yang berada di Indonesia.

Spanduk yang dibentangkan di lokasi aksi memuat berbagai pesan dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Beberapa di antaranya bertuliskan “We Need Resettlement”, “Peace, Dignity, and Equality”, serta seruan agar pemerintah Indonesia, UNHCR, dan IOM memberikan keadilan serta mempercepat proses pemindahan ke negara ketiga.

Selain itu, terdapat pula tulisan yang menyoroti perlindungan terhadap pengungsi serta ajakan untuk tidak menyalahgunakan ketentuan dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Pesan-pesan tersebut menunjukkan adanya tekanan moral yang ingin disampaikan massa kepada pihak-pihak terkait dalam penanganan pengungsi internasional.

Selama aksi berlangsung, massa secara bergantian menyampaikan orasi yang menekankan aspek kemanusiaan dan hak asasi. Mereka menyatakan bahwa tujuan utama aksi bukan sekadar protes, tetapi juga seruan untuk mendapatkan kepastian hidup dan masa depan yang lebih layak.

Dalam salah satu orasi, peserta aksi menyampaikan bahwa kondisi ketidakpastian yang mereka alami telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menimbulkan tekanan psikologis dan sosial bagi para pengungsi, termasuk keluarga dan anak-anak yang turut berada dalam kelompok tersebut.

Sekitar pukul 11.05 WIB, setelah hampir dua jam menyampaikan aspirasi di depan kantor UNHCR, massa kemudian mulai bergerak melakukan longmarch menuju arah kantor Kementerian Imigrasi yang berada di kawasan yang sama, Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi.

Pergerakan massa berlangsung tertib dengan pengawalan dari sejumlah pihak di sepanjang rute yang dilalui. Para peserta aksi tetap membawa spanduk dan meneruskan orasi selama perjalanan, dengan tuntutan yang sama terkait percepatan proses resettlement ke negara ketiga.

Perubahan lokasi aksi ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperluas penyampaian aspirasi kepada instansi pemerintah yang juga memiliki keterkaitan dengan isu penanganan pengungsi di Indonesia. Dalam orasi lanjutan, massa kembali menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga internasional dan pemerintah dalam memastikan kepastian hukum bagi pengungsi.

Sejumlah peserta aksi juga menyuarakan harapan agar Indonesia dapat berperan lebih aktif dalam mendorong percepatan solusi internasional terhadap status mereka. Meski demikian, mereka tetap menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah mendapatkan kepastian penempatan di negara ketiga, bukan menetap di Indonesia dalam jangka panjang.

Hingga massa meninggalkan lokasi awal di depan kantor UNHCR, situasi terpantau berlangsung kondusif. Tidak terdapat laporan adanya gesekan maupun tindakan anarkis selama aksi berlangsung. Aktivitas di sekitar Jalan Rasuna Said juga tetap berjalan normal meski sempat mengalami peningkatan kepadatan di titik lokasi aksi.

Aksi ini menjadi salah satu bentuk lanjutan dari rangkaian penyampaian aspirasi kelompok pengungsi Afganistan yang selama ini berada di Indonesia. Dengan membawa isu kemanusiaan dan legalitas internasional, mereka kembali menegaskan tuntutan agar proses resettlement dapat dipercepat sebagai solusi jangka panjang atas ketidakpastian yang mereka alami.

Hingga aksi berakhir di titik awal dan berlanjut ke rute longmarch, belum ada keterangan resmi dari pihak UNHCR maupun IOM terkait tuntutan yang disampaikan. Situasi di kawasan Rasuna Said dan sekitarnya kemudian kembali berangsur normal setelah rombongan massa meninggalkan lokasi awal aksi.

Pewarta: Abdul Latif

banner 325x300