banner 728x250

Airlangga Paparkan Agenda Foreign Bribery dalam Proses Aksesi OECD

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu hal yang dibahas dalam upaya Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam rangkaian proses aksesi tersebut, pemerintah perlu menyelaraskan sejumlah ketentuan nasional dengan instrumen dan standar internasional yang menjadi perhatian organisasi itu. Salah satu agenda yang disoroti ialah ratifikasi aturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing, atau foreign bribery.

Airlangga menjelaskan bahwa agenda foreign bribery merupakan bagian awal dari proses aksesi Indonesia. Isu ini berkaitan dengan upaya memastikan tindak penyuapan lintas negara dapat ditangani melalui kerangka hukum yang memadai. Karena itu, pembahasan revisi UU Tipikor dan tindak lanjut terhadap instrumen internasional menjadi bagian penting dalam persiapan pemerintah. Agenda tersebut tidak hanya menyangkut penyesuaian regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat pencegahan serta pemberantasan korupsi dalam hubungan ekonomi lintas batas.

banner 325x300

Indonesia, menurut Airlangga, telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Namun, ratifikasi tersebut belum menuntaskan seluruh kewajiban dan pembahasan yang relevan dengan standar internasional. Pemerintah masih perlu menindaklanjuti instrumen yang secara khusus mengatur penyuapan terhadap pejabat publik asing. Langkah ini menjadi perhatian dalam proses menuju keanggotaan OECD, yang mencakup peninjauan berbagai kebijakan dan aturan nasional. Airlangga tidak menyebutkan dalam keterangan tersebut rincian jadwal atau bentuk perubahan hukum yang akan ditempuh.

Airlangga menyampaikan penjelasan itu kepada pewarta di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat, 23 Oktober 2026. Keterangan tersebut menempatkan pemberantasan penyuapan lintas negara sebagai salah satu pekerjaan awal yang perlu dibahas dalam agenda aksesi. Pemerintah perlu menindaklanjuti pembahasan itu melalui proses kebijakan dan legislasi yang sesuai, termasuk menilai keterkaitan instrumen internasional dengan ketentuan dalam UU Tipikor. Dengan demikian, penyesuaian hukum nasional dapat menjadi bagian dari persiapan Indonesia memenuhi standar yang dibahas bersama OECD sekaligus memperkuat kerangka antikorupsi di dalam negeri.

Airlangga menjelaskan bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya berlangsung di dalam negeri. Dalam perkembangannya, aktivitas bisnis juga melibatkan hubungan lintas negara dan pihak-pihak yang berasal dari negara berbeda. Karena itu, pembahasan mengenai pemberantasan korupsi perlu memperhatikan jangkauan kegiatan ekonomi tersebut. Aturan yang hanya melihat praktik di lingkup domestik belum mencakup seluruh hubungan bisnis yang dapat berlangsung dalam kegiatan ekonomi lintas batas. Pengaturan foreign bribery menjadi penting karena membantu memastikan bahwa praktik bisnis yang melibatkan pihak asing tetap berada dalam koridor antikorupsi.

Menurut Airlangga, hubungan ekonomi lintas negara perlu disertai pengaturan yang memadai terhadap penyuapan yang melibatkan pihak dari negara lain. Dengan pengaturan tersebut, upaya menjaga integritas dalam kegiatan bisnis tidak terbatas pada transaksi yang berlangsung di dalam negeri. Penyuapan yang terkait dengan pihak asing juga perlu menjadi perhatian dalam kerangka pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa hubungan ekonomi dapat melintasi batas negara, sehingga upaya pencegahannya perlu menjangkau hubungan tersebut tanpa mengabaikan prinsip antikorupsi.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi perlu mencakup penyuapan domestik sekaligus penyuapan yang melibatkan pihak dari negara lain. Kedua cakupan itu diperlukan agar praktik bisnis, baik yang berlangsung di dalam negeri maupun yang terhubung dengan kegiatan lintas negara, tetap tunduk pada koridor antikorupsi. Penjelasan Airlangga menempatkan pengaturan foreign bribery sebagai bagian dari kebutuhan untuk menyesuaikan cakupan aturan dengan hubungan ekonomi yang melibatkan lebih dari satu negara. Fokusnya adalah memastikan bahwa keterlibatan pihak asing dalam kegiatan bisnis tidak berada di luar jangkauan pengaturan antikorupsi. Dengan cakupan yang demikian, agenda pemberantasan korupsi dapat memperhatikan hubungan lintas negara sebagaimana halnya praktik penyuapan domestik.

Dalam pemaparan mengenai agenda foreign bribery pada proses aksesi OECD, Airlangga juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk isu kerugian keuangan negara. Namun, uraian yang disampaikan tidak menjelaskan secara khusus bagaimana isu tersebut berhubungan dengan pemenuhan persyaratan penyuapan asing yang menjadi bagian dari agenda aksesi. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dibaca sebagai topik yang muncul dalam konteks pembahasan yang sama, bukan sebagai hubungan kebijakan yang telah dirinci.

Isu kerugian keuangan negara berkaitan dengan perdebatan tentang pengaturan dan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi di dalam negeri. Sementara itu, agenda foreign bribery merujuk pada standar mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing yang dibahas dalam kerangka OECD. Walaupun keduanya sama-sama bersinggungan dengan pemberantasan korupsi, kesamaan tema tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan pada UU Tipikor dirancang untuk memenuhi persyaratan OECD mengenai penyuapan asing. Penjelasan yang tersedia tidak memaparkan hubungan hukum, ruang lingkup, ataupun tahapan penyelarasan di kedua agenda itu.

Demikian pula, tidak ada rincian yang menunjukkan bahwa ratifikasi aturan tentang penyuapan asing merupakan bagian langsung dari revisi UU Tipikor. Pembahasan mengenai revisi undang-undang dan agenda aksesi dapat berlangsung beriringan, tetapi informasi tersebut belum cukup untuk menyatakan bahwa satu proses menjadi instrumen atau prasyarat formal bagi proses lainnya. Untuk memahami keterkaitannya secara lebih pasti, diperlukan penjelasan lanjutan mengenai rancangan perubahan UU Tipikor, komitmen yang diminta dalam proses aksesi, serta langkah hukum yang akan ditempuh pemerintah. Sampai rincian itu disampaikan, hubungan isu kerugian keuangan negara dan persyaratan foreign bribery sebaiknya dipaparkan secara terbatas dan tidak ditarik sebagai kesimpulan langsung.

Airlangga menyampaikan bahwa pemenuhan ketentuan mengenai foreign bribery menjadi salah satu agenda penting dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Namun, agenda tersebut bukan satu-satunya tantangan yang harus dituntaskan. Proses bergabung dengan organisasi itu juga menuntut pembenahan tata kelola secara luas, agar kebijakan, regulasi, dan pelaksanaan pemerintahan di berbagai bidang selaras dengan standar OECD. Karena itu, pemerintah menjalankan asesmen lintas sektor dan menyiapkan jawaban atas evaluasi yang diajukan. Upaya tersebut mencerminkan bahwa kesiapan Indonesia dinilai melalui sejumlah bidang, bukan hanya melalui aturan terkait penyuapan pejabat asing.

Dalam pemaparan progres, Airlangga menyebut Indonesia telah menjawab asesmen pada 20 dari 24 sektor, dengan perkembangan keseluruhan sekitar 80 persen. Angka tersebut menggambarkan kemajuan dalam menjelaskan kebijakan dan langkah yang telah dilakukan kepada pihak OECD, sekaligus menunjukkan masih adanya pekerjaan yang perlu diselesaikan. Salah satu bidang yang disebut masih perlu ditingkatkan adalah sektor kesehatan. Perbaikan di sektor ini menjadi bagian dari agenda tata kelola yang lebih menyeluruh, bersama upaya memenuhi ketentuan lain dalam proses aksesi. Dengan demikian, capaian asesmen tidak berarti seluruh persyaratan telah rampung; pemerintah tetap harus menindaklanjuti masukan dan memperkuat kesiapan pada sektor-sektor yang tersisa.

Secara terpisah, sumber menyebut pemerintah telah menyelesaikan sekitar 80 persen dokumen penilaian mandiri atau initial memorandum, yakni 20 dari 25 bagian. Keterangan mengenai 20 dari 24 sektor dan 20 dari 25 bagian dokumen merupakan dua ukuran berbeda yang disampaikan dalam pemaparan, sehingga denominator masing-masing tetap perlu dibaca sesuai konteksnya. Pemerintah menargetkan proses aksesi dan keanggotaan penuh Indonesia di OECD dapat selesai pada 2028. Untuk mengejar target itu, penyelesaian dokumen, perbaikan tata kelola, dan tindak lanjut atas asesmen perlu berjalan beriringan.

banner 325x300