Jakarta jejakperistiwa.id— Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 26 Mei 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan, drainase, dan talud di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan tanda terima resmi Kejaksaan Agung RI yang diterima FORMMASI, laporan tersebut tercatat dengan perihal “Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tender Proyek Infrastruktur Kota Bandar Lampung Tahun 2025.”
Dalam laporan itu, FORMMASI menyerahkan sejumlah data pendukung berupa dokumen paket proyek, nilai anggaran, pola tender, hingga dugaan pengondisian pemenang proyek yang dinilai tidak sehat dan sarat praktik kolusi.
Ketua umum FORMMASI Sapriyansyah menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan langkah hukum untuk membuka dugaan permainan proyek yang selama ini dinilai menjadi penyebab buruknya kualitas pembangunan infrastruktur di Bandar Lampung.
“Bagaimana mungkin anggaran ratusan miliar terus dikucurkan, tetapi masyarakat masih menghadapi banjir berulang, drainase tidak berfungsi maksimal, dan jalan cepat rusak. Ini bukan lagi persoalan teknis biasa, tetapi sudah menjadi persoalan serius yang harus diusut secara hukum,” Tegas Sah Sapaan Akrab ketua Formmasi.
Sah juga menyampaikan, total anggaran proyek jalan di Dinas PU Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp114 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar proyek disebut menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung (PL), sementara puluhan paket tender diduga hanya diikuti peserta tunggal dengan selisih penawaran yang sangat tipis dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut mereka, pola tersebut memunculkan indikasi persaingan semu dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Tak hanya itu, kami dari Formmasi juga menyoroti adanya perusahaan tertentu yang memperoleh beberapa paket proyek sekaligus dengan nilai miliaran rupiah. Mereka menduga praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam laporannya, FORMMASI meminta Kejaksaan Agung RI memeriksa seluruh proses tender dan pengadaan hingga perealisasian dan proses PHO pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PU Kota Bandar Lampung, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut berpotensi menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung apabila aparat penegak hukum menemukan adanya keterlibatan dalam pengaturan proyek maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai uang rakyat habis hanya untuk proyek yang kualitasnya buruk dan tidak bertahan lama. Jika ditemukan indikasi korupsi, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” Ujar Sah.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena sebelumnya Kota Bandar Lampung kembali dihantam persoalan banjir dan kerusakan infrastruktur di berbagai titik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran pembangunan yang setiap tahun terus meningkat.
Diketahui dengan masuknya laporan resmi ke Kejaksaan Agung RI, publik menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan tersebut dan membongkar aktor-aktor yang diduga bermain di balik proyek infrastruktur Kota Bandar Lampung.
















