
KOTA KEDIRI – Di tengah maraknya kasus penarikan kendaraan oleh pihak ketiga di berbagai daerah, satu pernyataan tegas dari praktisi hukum mengguncang narasi yang selama ini diyakini publik.
“Kendaraan yang dicicil itu bukan milik leasing. Secara hukum, itu milik konsumen.”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dedy Luqman Hakim, S.H., dalam wawancara investigatif yang menyoroti praktik di lapangan sekaligus meluruskan persepsi hukum masyarakat.
Namun, alih-alih menyudutkan industri pembiayaan, Dedy justru menekankan pentingnya pemahaman yang proporsional—bahwa hubungan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan adalah hubungan hukum yang jelas, namun sering disalahpahami.
⚖️ Dua Hubungan Hukum yang Kerap Tertukar
Menurut Dedy, akar persoalan terletak pada ketidaktahuan publik mengenai struktur hukum pembiayaan kendaraan.
“Ada dua perjanjian yang berbeda: jual beli dengan dealer, dan pembiayaan dengan leasing. Setelah kendaraan diserahkan, kepemilikan ada pada konsumen. Leasing hadir sebagai kreditur, bukan pemilik.”
Penjelasan ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menegaskan bahwa objek tetap berada dalam penguasaan pemilik, meskipun dijadikan jaminan.
Dengan kata lain, posisi leasing adalah penerima jaminan (kreditur), sementara konsumen tetap sebagai pemilik sah (debitur).
🔍 Fokus pada Prosedur, Bukan Konflik
Dedy menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan pada prinsipnya memiliki hak untuk mendapatkan pelunasan atas pembiayaan yang diberikan. Namun, pelaksanaan di lapangan harus tetap mengacu pada koridor hukum.
“Yang perlu diluruskan bukan soal siapa benar atau salah, tapi bagaimana prosedur itu dijalankan. Semua pihak harus tunduk pada aturan.”
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa:
Eksekusi tidak boleh dilakukan sepihak
Harus ada kesepakatan wanprestasi
Mengedepankan penyerahan sukarela
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka mekanisme yang ditempuh adalah melalui pengadilan.
🚨 Realita Lapangan:
Tantangan Implementasi
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dalam praktiknya, masih terdapat dinamika di lapangan yang memicu kesalahpahaman.
Sebagian konsumen merasa tertekan saat menghadapi penagihan, sementara di sisi lain perusahaan pembiayaan juga berupaya menjaga kualitas pembiayaan dan menekan risiko kredit macet.
Dalam konteks ini, Dedy melihat perlunya keseimbangan dan edukasi.
“Kita tidak bisa melihat ini secara hitam-putih. Perusahaan pembiayaan punya hak, tapi konsumen juga punya perlindungan hukum. Kuncinya ada di edukasi dan kepatuhan terhadap prosedur.”
🧠 Edukasi Hukum Jadi Kunci
Dedy menilai, konflik yang terjadi selama ini sebagian besar dipicu oleh minimnya literasi hukum masyarakat.
Ia mengimbau agar konsumen
Memahami isi perjanjian sejak awal
Mengetahui status jaminan fidusia
Mengedepankan komunikasi saat terjadi kendala pembayaran.
Di sisi lain, ia juga mendorong seluruh pihak untuk menjaga praktik yang profesional dan sesuai aturan.
“Kalau semua berjalan sesuai hukum, tidak perlu ada ketegangan di lapangan. Sistemnya sudah ada, tinggal dijalankan dengan benar.”
📌 Pesan untuk Publik dan Industri
Dalam penutupnya, Dedy menyampaikan pesan yang menenangkan sekaligus tegas:
“Ini bukan soal melawan leasing atau membela konsumen semata. Ini soal meluruskan pemahaman. Ketika hukum dipahami dengan benar, maka keadilan bisa berjalan untuk semua pihak.”
🔥 Kesimpulan
Isu kepemilikan kendaraan dalam pembiayaan bukanlah konflik antara dua pihak, melainkan persoalan pemahaman hukum yang perlu diluruskan.
Dengan regulasi yang sudah jelas dan putusan pengadilan yang tegas, ruang bagi kesalahpahaman seharusnya semakin sempit.
Kini, tantangannya adalah bagaimana semua pihak—baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan—dapat berjalan dalam satu koridor: hukum yang adil, transparan, dan berimbang.(*)












