banner 728x250

Kejari Pringsewu Disorot, Dugaan Keterlibatan Direktur LPPAN dan Pengurus Apdesi dalam Kasus Bimtek Belum Tersentuh

IMG 20260327 WA0003
banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu |jejakperistiwa.id| Penanganan kasus dugaan korupsi Bimtek Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu menuai sorotan keras. Penyidikan yang baru menetapkan dua tersangka dinilai belum menyentuh aktor kunci lain yang diduga terlibat. Desakan publik pun menguat agar Kejari Pringsewu tidak berhenti dan berani mengusut hingga ke akar. Jumat 27/3/2026

Hingga kini, penyidik baru menetapkan pelaksana kegiatan dari LPPAN berinisial E dan pejabat Dinas PMP Kabupaten Pringsewu berinisial T. Sementara itu, nama lain yang diduga memiliki peran sentral, seperti direktur LPPAN berinisial R dan pengurus DPK Apdesi Kabupaten, belum tersentuh proses hukum.

banner 325x300

Ketua LSM Rubik Lampung, Pery, menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh terkesan ragu atau setengah hati dalam menangani perkara tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kalau memang ada peran pihak lain, harus dibuka secara terang. Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” tegas Pery.

Menurutnya, posisi direktur LPPAN sangat strategis dan tidak mungkin terlepas dari tanggung jawab atas kegiatan yang dijalankan lembaganya. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pengurus Apdesi yang disebut berperan aktif dalam mengoordinasikan kepala pekon untuk mengikuti kegiatan Bimtek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut melibatkan hampir seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Aliran dana diduga berlangsung secara terstruktur, dimulai dari kepala pekon, melalui pengurus Apdesi kecamatan, hingga ke tingkat kabupaten.

Pery secara tidak langsung mempertanyakan konsistensi penyidik dalam menerapkan standar pembuktian. Ia menilai, jika dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup, maka pendekatan yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap pihak lain dengan pola keterlibatan serupa.

“Kalau aliran dana sudah jelas dan bahkan ada uang yang disita, maka pihak yang menerima dan mengelola juga harus diproses. Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh sebagian,” ujarnya.

Ia menegaskan, publik tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga mengawasi proses. Transparansi, keberanian, dan profesionalitas penegak hukum menjadi ujian penting dalam perkara ini. LSM Rubik, lanjutnya, akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Anas, menjelaskan bahwa penyidik akan mengikuti perkembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

“Apabila dalam pertimbangan putusan majelis hakim terdapat keterlibatan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, maka tim penyidik akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan baru,” jelas Anas.

Secara tidak langsung, Kejari menegaskan bahwa pengembangan perkara tetap dimungkinkan, namun akan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *