banner 728x250

ALAK Lampung Siap Guncang Kejati! Dugaan Mark-Up Anggaran Puskesmas Se-Pringsewu 2025 Terkuak

banner 120x600
banner 468x60

Pringsewu jejakperistiwa.id– Dugaan praktik mark-up anggaran belanja di sejumlah Puskesmas se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 mulai mencuat dan menjadi sorotan publik. Ketua Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung, Nopiyanto, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data serta dokumen pendukung sebelum melangkah ke proses hukum. Jumat ( 29.02.2026)

Dalam keterangannya kepada media, Nopiyanto menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

banner 325x300

“Jika bukti sudah lengkap, kami akan melakukan aksi dan resmi melaporkan dugaan mark-up anggaran belanja Puskesmas se-Pringsewu Tahun 2025 ke Kejati Lampung. Ini bentuk komitmen kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

Menurutnya, indikasi mark-up diduga terjadi pada sejumlah item belanja operasional dan pengadaan barang/jasa yang nilainya dinilai tidak wajar dibandingkan kebutuhan riil pelayanan kesehatan.

Berdasarkan penelusuran dan analisis awal yang dihimpun ALAK, beberapa Puskesmas yang menjadi perhatian antara lain:

1️⃣ Puskesmas Gadingrejo

Anggaran 2025: Rp 422.223.284
Dugaan dominasi kegiatan administratif dan seremonial.
Potensi indikatif (simulatif) 20%: ± Rp 84 juta

2️⃣ Puskesmas Fajar Mulia
Anggaran 2025: Rp 385.399.424
Indikasi kegiatan non-substantif.
Simulasi risiko 20–40%: ± Rp 77–154 juta

3️⃣ Puskesmas Pringsewu
Anggaran internal: Rp 424.460.875
Estimasi rata-rata distribusi BOK per Puskesmas: ± Rp 990 juta
Simulasi potensi risiko total: ± Rp 1,35 miliar (indikatif kabupaten)

4️⃣ Puskesmas Pardasuka
Anggaran 2025: Rp 244.984.800
Simulasi 20–40%: ± Rp 48–97 juta

5️⃣ Puskesmas Pagelaran
Anggaran 2025: Rp 394.332.102
Simulasi risiko: ± Rp 226–365 juta (akumulatif hipotetis)

6️⃣ Puskesmas Banyumas
Anggaran 2025: Rp 340.528.646
Simulasi 20%: ± Rp 68 juta

7️⃣ Puskesmas Ambarawa
Anggaran 2025: Rp 287.897.738
Simulasi 10–20%: ± Rp 100–200 juta

8️⃣ Puskesmas Adiluwih
Anggaran 2025: Rp 219.396.585
Simulasi 30–40%: ± Rp 65–87 juta

9️⃣ Puskesmas Rejosari
Anggaran 2025: Rp 113.761.756
Potensi indikatif 10–20%: ± Rp 17–99 juta

Kabupaten Pringsewu pada Tahun 2025 juga menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik – Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar:
Rp 12.875.531.000

Dana tersebut didistribusikan kepada 13 Puskesmas di wilayah Kabupaten Pringsewu.

ALAK menilai, besarnya anggaran tersebut harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam:

. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 . Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

ALAK Lampung mendesak:
Inspektorat Kabupaten melakukan audit investigatif menyeluruh.

Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti awal.
Dinas Kesehatan membuka secara transparan seluruh dokumen realisasi anggaran.

“Anggaran kesehatan adalah hak rakyat. Jika ada penyimpangan, sekecil apa pun, harus diusut tuntas,” tutup Nopiyanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sektor kesehatan merupakan layanan dasar masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas dan terbebas dari praktik penyimpangan anggaran.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *