BOJONEGORO, Jawa Timur — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang dilaksanakan pada 2023, kini menuai polemik. Kepala desa setempat, Mat Zaini, diduga membawa dana dari pemohon yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp136.000.000.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut dugaan tersebut mencuat setelah pimpinan desa itu dipanggil oleh pihak penegak hukum di Bojonegoro. Perbincangan warga di warung kopi pun ramai membahas kabar dugaan penyelewengan dana program nasional tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga dibagikan.
“Kami sudah membayar hampir 60 persen dari jumlah pemohon sekitar 710 orang. Dari tahun 2023 sampai sekarang sertifikat itu tak kunjung dibagikan. Kami kurang tahu sudah jadi atau belum. Kabarnya kepala desa membawa uang itu sampai ratusan juta,” ujar warga dengan nada geram, Sabtu (21/2/2026).
Bantahan Kepala Desa
Saat dikonfirmasi di warung kopi, Kepala Desa Mudung, Mat Zaini, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan dana yang digunakan merupakan pinjaman talangan untuk mempercepat proses administrasi PTSL.
“Saya pinjam dana talangan untuk proses pengukuran dan pemberkasan sampai selesai, karena panitia belum menerima pembayaran dari pemohon. Lalu saya minta panitia mengembalikannya, bukan saya membawa uang dari pemohon,” sanggahnya.
LSM Ancam Laporkan ke Surabaya
Sementara itu, Ketua DPD salah satu LSM di Jawa Timur menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini dan berencana membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum di Surabaya.
Menurutnya, program PTSL merupakan program strategis nasional yang seharusnya memberi manfaat langsung kepada masyarakat, bukan menjadi celah penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
“Kami akan kawal laporan ini karena warga Mudung sudah resah dengan informasi yang berkembang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan penguasaan atau penyalahgunaan dana PTSL terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat untuk menguasai uang masyarakat.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 8 atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor juga dapat dikenakan bila terdapat unsur pungutan liar oleh pejabat.
Selain itu, pungutan dalam program PTSL sendiri pada prinsipnya telah diatur melalui SKB 3 Menteri yang membatasi besaran biaya persiapan di desa, sehingga penarikan di luar ketentuan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat.
Biaya PTSL Dipertanyakan
Diketahui, dalam pelaksanaan PTSL di Desa Mudung, pemohon dikenakan biaya Rp700.000 untuk warga setempat dan Rp800.000 bagi warga luar desa. Besaran ini kini turut menjadi sorotan warga dan aktivis karena dianggap perlu transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum perkara tersebut. Warga berharap ada kejelasan secepatnya mengenai nasib sertifikat mereka serta pengelolaan dana program PTSL di desa tersebut.















