KEDIRI, Jawa Timur — Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kabupaten Kediri kini memunculkan satu ironi yang sulit dibantah: program yang diklaim sebagai simbol kebangkitan ekonomi desa justru berpotensi berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum. Di atas lahan yang secara tegas dilindungi negara sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), beton tetap dicor, seolah undang-undang hanyalah formalitas yang bisa diabaikan tanpa konsekuensi.
Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar tata ruang, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri.
LP2B bukan tanah kosong tanpa makna. Ia adalah wilayah yang secara sadar “dikunci” oleh negara demi menjaga ketahanan pangan nasional. Statusnya tidak bisa ditawar, tidak bisa dinegosiasikan, dan tidak bisa dialihfungsikan tanpa prosedur hukum yang sah. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan sesuatu yang mengusik akal sehat: pembangunan tetap berjalan, meski status lahan diduga berada di zona yang seharusnya steril dari aktivitas konstruksi non-pertanian.
Jika pembangunan itu dilakukan dengan mengetahui status lahan yang dilindungi, maka persoalan ini tidak lagi bisa disebut sebagai kekeliruan administratif. Ini adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum secara sadar.
Ketua Umum LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap supremasi hukum.
“LP2B dan LSD itu dilindungi undang-undang. Tidak ada alasan untuk membangun di atasnya tanpa izin sah. Jika pembangunan tetap dipaksakan, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi tindakan yang berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik moral. Undang-undang secara eksplisit telah menetapkan konsekuensi pidana bagi siapa pun yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian dilindungi.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72, menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Artinya, tanggung jawab pidana tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Kepala desa, panitia pembangunan, kontraktor, hingga pihak yang memberi persetujuan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1), menegaskan:
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Dengan kata lain, setiap bangunan yang berdiri di atas lahan yang melanggar tata ruang bukan hanya bangunan ilegal—tetapi juga bukti fisik pelanggaran hukum.
Risiko hukum menjadi jauh lebih berat apabila pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa atau sumber keuangan negara. Dalam kondisi demikian, potensi pidana korupsi terbuka lebar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana paling lama 20 tahun penjara.”
Konsekuensinya jelas: proyek yang hari ini disebut sebagai pembangunan desa dapat berubah menjadi perkara pidana yang menyeret pelaksananya ke ruang penyidikan.
Negara memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan, menyegel, bahkan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan terlarang. Tidak ada kewajiban negara untuk mengganti kerugian atas bangunan ilegal. Seluruh risiko menjadi tanggung jawab pihak yang membangun dan pihak yang mengizinkan.
Yang lebih memprihatinkan, KDMP merupakan bagian dari agenda pemberdayaan desa yang selaras dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto. Namun jika di tingkat pelaksanaan justru melanggar hukum, maka program yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru berubah menjadi potensi krisis hukum.
Setiap bata yang terpasang di atas lahan terlarang adalah jejak tanggung jawab.
Setiap anggaran yang digunakan adalah jejak yang dapat ditelusuri.
Setiap keputusan yang diambil adalah keputusan yang memiliki konsekuensi hukum.
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal bangunan. Ini adalah ujian terhadap integritas, kepatuhan, dan penghormatan terhadap hukum itu sendiri.
Karena ketika pembangunan dilakukan dengan melanggar aturan, maka yang berdiri bukan hanya gedung koperasi.
Melainkan sebuah simbol pembangkangan—yang suatu saat dapat berubah menjadi barang bukti di hadapan pengadilan.
















