PRINGSEWU | JejakPeristiwa.id- Menindaklanjuti pemberitaan dugaan mark up Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, awak media JejakPeristiwa.id kembali meminta tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Melalui pesan WhatsApp, pihak Inspektorat menyampaikan respons atas informasi yang berkembang di masyarakat.
“Baik pak, izin pak, semua informasi yang masuk akan kami telaah dulu. Jika bukti yang disampaikan cukup, baru kami bisa melakukan audit lebih lanjut,” tulis Inspektorat, Jum.at (13/02/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) membuka ruang pemeriksaan, namun proses audit akan dilakukan setelah kajian awal dan kecukupan bukti terpenuhi.
Rincian Anggaran yang Disorot Warga
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kegiatan Dana Desa Pekon Kresnomulyo TA 2024–2025 yang menjadi sorotan masyarakat antara lain:
Tahun Anggaran 2024
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa
(Gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lainnya)
Rp114.365.000
Rp56.541.000
Rp64.737.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Rp100.945.000
Rp42.271.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Pertanian/Peternakan
Rp15.800.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Rp20.700.000
Rp32.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
Rp84.872.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Rp99.852.750
Penyelenggaraan Posyandu
(Makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader)
Rp52.515.000
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
Rp22.500.000
Rp7.000.000
Total nilai kegiatan yang disorot mencapai ratusan juta rupiah dan dinilai warga perlu penjelasan terbuka terkait lokasi, volume pekerjaan, serta laporan realisasi fisik dan administrasi.
Sebelumnya, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Pekon Kresnomulyo melalui WhatsApp ke nomor 0822-8021-XXXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi.
Sejumlah warga menilai sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa.
Regulasi yang Mengatur
Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4) yang menegaskan kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepala desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pringsewu segera melakukan penelaahan mendalam dan, apabila memenuhi unsur, melanjutkan pada audit serta pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi JejakPeristiwa.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Pekon Kresnomulyo guna memberikan klarifikasi resmi demi pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Bersambung
Redaksi
•
















