banner 728x250

Solar Rakyat Diduga Diperdagangkan Ulang, Negara Rugi, Siapa Bertanggung Jawab?

banner 120x600
banner 468x60

PASURUAN, Jawa Timur — Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jawa Timur kembali mencuat ke permukaan. Nama H. Wahid, yang pada 2023 pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus penimbunan puluhan ribu ton solar subsidi, kini kembali disebut dalam pusaran informasi lapangan terkait aktivitas distribusi solar di Pasuruan.

Dalam perkara sebelumnya, H. Wahid bersama PT Mitra Central Niaga diduga mengelola distribusi solar subsidi secara ilegal dengan memanfaatkan gudang di kawasan Mandaranrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian karena besarnya volume solar yang diduga diselewengkan serta dampaknya terhadap kelangkaan di tingkat masyarakat.

banner 325x300

Kini, pola serupa diduga kembali berjalan. Bedanya, nama PT Mitra Central Niaga tak lagi muncul. Di lapangan, beredar informasi mengenai aktivitas PT Srikarya Lintasindo yang disebut mengambil BBM bersubsidi dari sejumlah wilayah, termasuk Blitar, Pasuruan, dan Malang, lalu mendistribusikannya kembali ke pelanggan tertentu dengan harga setara BBM nonsubsidi.

Jika dugaan ini benar, maka modusnya jelas: membeli solar subsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk rakyat kecil, lalu menjualnya kembali dengan harga komersial. Selisih harga itulah yang diduga menjadi sumber keuntungan besar. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus hak masyarakat penerima subsidi.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, disebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Apabila praktik tersebut dilakukan melalui badan usaha sebagai sarana atau kedok, maka korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi serta merujuk pada Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Selain itu, jika terdapat unsur rekayasa dokumen, manipulasi administrasi, atau penggunaan identitas perusahaan untuk menyamarkan aktivitas lama, maka potensi pelanggaran dapat merambah ke:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman pidana hingga 6 tahun);

Pasal 378 KUHP tentang penipuan;

Bahkan dapat dikembangkan ke pasal berlapis apabila ditemukan unsur persekongkolan atau kejahatan terorganisir.

Subsidi Dirampas, Rakyat Menanggung Beban

Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, UMKM, dan angkutan umum. Ketika pasokan di SPBU cepat habis atau antrean mengular, dampaknya langsung dirasakan kelompok rentan.

Di sejumlah titik, warga mengeluhkan solar yang sering kali sudah kosong sebelum siang hari. Sementara di sisi lain, kebutuhan industri tetap terpenuhi. Ketimpangan inilah yang memunculkan dugaan adanya aliran distribusi di luar mekanisme resmi.

Kerugian negara dalam kasus semacam ini tidak hanya terukur dari nilai subsidi yang bocor, tetapi juga dari distorsi pasar, ketidakadilan distribusi, serta rusaknya tata kelola energi nasional.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Munculnya kembali dugaan praktik lama dengan nama perusahaan berbeda menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini pengulangan tindak pidana dengan pola yang diperhalus? Jika benar terjadi pergantian badan usaha untuk mengaburkan jejak, maka hal itu dapat dipandang sebagai upaya menghindari jerat hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci. Tanpa itu, praktik mafia subsidi akan terus berulang dengan wajah berbeda namun pola yang sama.

Hingga laporan ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Srikarya Lintasindo maupun aparat penegak hukum terkait dugaan terbaru tersebut. Namun satu hal pasti: setiap liter solar subsidi yang diselewengkan adalah hak rakyat kecil yang terampas.

Dan ketika subsidi disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara—melainkan rasa keadilan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *