banner 728x250

LSM Ketua M. Reza S.H  Gerakan Aksi Lampung (GAL) Akan Laporkan ke APH, Dugaan Mark Up ADD 2025 di Sukosari

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG TENGAH | JEJAKPERISTIWA.ID — Dugaan mark up Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Sukosari, Kabupaten Lampung Tengah, kian menguat dan menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kepala Pekon Sukosari memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang disampaikan media dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Rabu (28/01/2026).

Desta, selaku Humas LBH yang mewakili rekan-rekan media, menyampaikan bahwa konfirmasi telah dikirimkan secara resmi melalui pesan WhatsApp ke nomor Kepala Pekon Sukosari di 0853-6858-xxxx. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada balasan maupun klarifikasi.

banner 325x300

Dalam pesan konfirmasi tersebut, media dan LBH meminta penjelasan rinci terkait sejumlah item penggunaan Dana Desa TA 2025, antara lain:
Operasional Pemerintah Desa Rp36.813.000, diminta rincian belanja, volume kebutuhan, waktu realisasi, serta pihak pelaksana atau penyedia.

Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp9.225.000, diminta lokasi pekerjaan, volume (panjang dan lebar), waktu pelaksanaan, serta pelaksananya.

Pembangunan Jalan Desa Rp85.701.500, diminta penjelasan ruas sasaran, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas.

Pembangunan Irigasi Tersier Rp14.645.000, diminta informasi lokasi, panjang dan spesifikasi saluran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.
Kegiatan Posyandu Rp20.000.000, diminta penjelasan jenis kegiatan, jumlah penerima manfaat, waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab kegiatan.

Konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan transparansi Dana Desa.

Sejumlah warga Pekon Sukosari turut menyuarakan kegelisahan. Warga berinisial AR (41) mengaku belum melihat kegiatan di lapangan yang sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan.

“Kalau dilihat dari anggarannya cukup besar, tapi di lapangan belum terlihat jelas. Kami berharap ada pemeriksaan supaya semuanya terang,” ujarnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, MN (36), yang secara tegas meminta audit menyeluruh.

“Kami minta Inspektorat turun langsung. Kalau perlu APH juga memeriksa, supaya tidak ada asumsi negatif dan semuanya jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Posko Gerakan Aksi Lampung (GAL) , Bung Reza , menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut dugaan mark up dan sikap bungkam kepala pekon merupakan sinyal serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Jika benar tidak ada klarifikasi dan dugaan mark up ini terus menguat, kami akan segera melaporkan persoalan ADD Sukosari Tahun 2025 ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dana Desa adalah uang rakyat, tidak boleh dikelola secara tertutup dan diduga disalahgunakan,” tegas Reza.

Atas kondisi tersebut, LBH bersama warga mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2025 di Pekon Sukosari. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, APH diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Sukosari belum memberikan klarifikasi. Media dan LBH menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kode etik jurnalistik.

 

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *