banner 728x250

Diduga Dibekingi, Judi Sabung Ayam di Malang Makin Subur: Aparat Kemana?

banner 120x600
banner 468x60

Jawa Timur — Ketika gelanggang sabung ayam berdiri gagah, sementara hukum justru terlihat mengecil dan tidak bertaring, publik patut mempertanyakan: apakah aparat sedang tidur, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Fenomena maraknya perjudian sabung ayam di beberapa daerah Jawa Timur kini menjadi sorotan nasional. Bukan hanya karena aktivitasnya melanggar hukum, tetapi karena keberaniannya beroperasi seolah-olah dilindungi, bahkan di tengah gencarnya pemberantasan kriminal oleh kepolisian.

banner 325x300

Yang terjadi di Malang, Lumajang, dan Jember menjadi bukti nyata bahwa praktik perjudian tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi. Ia tampil terang, terstruktur, dan terkesan tak tersentuh, seperti ada tembok pelindung yang membuat aparat segan bertindak.


Arena Sidorejo Malang: Ketika Negara Seakan Tidak Hadir

Pusat perhatian terbesar masyarakat jatuh pada arena sabung ayam di Dusun Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Supeno.

Arena ini disebut aktif beroperasi setiap pekan, menarik kerumunan, mengelola taruhan, dan menjalankan kupon judi tanpa rasa takut sedikit pun.

Yang lebih memalukan, warga menyaksikan semua itu terjadi tepat di wilayah hukum Polres Malang, namun tidak terlihat adanya tindakan represif maupun penertiban yang seharusnya menjadi kewajiban institusional aparat.

Perjudian berjalan, aparat diam.
Sampai kapan?


Masyarakat Geram: Jangan Sampai Penegakan Hukum Hanya Gertak Sambal

Kemarahan masyarakat kini semakin meledak karena mereka menyadari bahwa pembiaran seperti ini hanya memberi sinyal buruk:

  • Bahwa hukum bisa dinegosiasikan,
  • Bahwa uang bisa lebih kuat daripada aturan,
  • Bahwa aparat hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek pada pelaku terorganisir.

Masyarakat mendesak Kapolres Malang untuk:

Menutup permanen arena Sidorejo
Menangkap pemilik dan operator lapangan
Menindak pemain dan penyokongnya
Mengusut dugaan adanya oknum yang membekingi
Membersihkan institusi dari praktik pembiaran

Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sudah sangat tipis. Satu tindakan tegas dapat memulihkan reputasi, tetapi satu pembiaran lagi bisa membuat citra kepolisian jatuh bebas.


Payung Hukum Jelas, Penindakan yang Tak Jelas

Tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu. Ketentuan hukum sudah sangat lengkap dan keras:

Pasal 303 KUHP

Menjerat penyelenggara perjudian dengan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

Mengatur hukuman bagi setiap orang yang memberi kesempatan, ikut serta, atau memfasilitasi perjudian.

UU No. 7 Tahun 1974

Menyatakan semua bentuk perjudian sebagai tindak pidana dan memerintahkan penertiban menyeluruh oleh aparat.

Artinya, hukum sudah sangat terang. Yang gelap justru kemauan menegakkannya.


Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Meja Taruhan

Kasus perjudian sabung ayam yang menjamur di Jatim adalah ujian keras bagi integritas aparat penegak hukum.

Jika sebuah arena ilegal dapat beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum, maka:

  • Apakah hukum masih memiliki wibawa?
  • Apakah aparat masih memegang sumpahnya?
  • Atau apakah publik harus menerima kenyataan bahwa perjudian lebih dilindungi daripada rakyat?

Publik menunggu tindakan nyata, bukan retorika.

Tutup, tindak, dan bersihkan — atau biarkan masyarakat menyimpulkan sendiri siapa sebenarnya yang bermain di balik lenggangnya arena sabung ayam tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *