Bojonegoro, 27 Agustus 2025 – Dugaan adanya tambang ilegal di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai sorotan. Aktivitas yang ramai diperbincangkan publik ini diduga masih beroperasi tanpa hambatan, meski sudah berulang kali diungkap ke permukaan.
Nama Irfan disebut masyarakat sebagai pengusaha yang mengendalikan tambang tersebut. Ironisnya, meski Polda Jatim pernah turun tangan menindak sejumlah pengusaha tambang ilegal lain di Bojonegoro, Irfan dan kroninya justru tak tersentuh hukum sama sekali. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik adanya perlakuan khusus dalam penegakan hukum.
“Kenapa ada yang ditindak, ada juga yang dibiarkan? Jangan-jangan ada yang membekingi. Kalau begini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa runtuh,” ungkap seorang tokoh masyarakat Payaman dengan nada kecewa.
Selain soal penegakan hukum, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut. Aktivitas penggalian diduga menyebabkan kerusakan lahan pertanian, pencemaran air, hingga ancaman longsor di sekitar lokasi. “Kerugian bukan hanya untuk negara, tapi juga untuk warga sekitar yang harus menanggung dampaknya,” tambah warga lainnya.
Mirisnya, Polres Bojonegoro hingga kini dinilai tidak mengambil langkah tegas. Publik menilai ada kesan tutup mata terhadap kasus tambang yang sudah jelas-jelas viral ini.
Desakan agar penindakan segera dilakukan semakin menguat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha ilegal beserta para pelindungnya. Masyarakat Bojonegoro berharap instruksi Presiden tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diwujudkan di lapangan.
“Kalau Presiden sudah bicara tegas, aparat di bawahnya harus menindaklanjuti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga Payaman.
Kini publik menanti bukti nyata: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, atau justru tambang ilegal di Payaman tetap kebal hukum.















