banner 728x250

TELADAS LANTANG MELAWAN, DPR RI SETUJUI UKUR ULANG LAHAN SUGAR GROUP COMPANIES

TELADAS LANTANG MELAWAN, DPR RI SETUJUI UKUR ULANG LAHAN SUGAR GROUP COMPANIES
banner 120x600
banner 468x60

Tulang Bawang, Jejakpristiwa.id- Dari tepian Sungai Tulang Bawang hingga hutan yang menjadi saksi sejarah berdirinya Kampung Teladas—kampung tua yang telah memekarkan 11 kampung di Kecamatan Dente Teladas—suara perlawanan kembali bergema. Warga menolak tunduk pada penguasaan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC).

Perusahaan dalam grup SGC yang memiliki HGU dari ATR/BPN di antaranya PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM), sebagaimana disampaikan Dirjen pada RDP/RDPU dengan Akar Lampung di DPR RI Jakarta.

banner 325x300

Namun, arsip HGU pertama yang masih tersimpan di masyarakat justru mencatat nama PT Indo Lampung Buana Makmur (ILBM), PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), dan PT Indo Lampung Delta Permai (ILDP). Mereka disebut berdiri pongah di atas tanah warisan leluhur.

Selama puluhan tahun, keberadaan raksasa tebu ini memicu deretan keluhan dugaan perluasan areal di luar konsesi, tumpang tindih lahan warga, hingga hilangnya akses masyarakat ke tanah ulayat. Sebagian tanah adat di dalam HGU PT ILP (PT ILBM, PT ILCM/PT ILDP) disebut belum pernah menerima ganti rugi sejak perusahaan beroperasi.

“Kami diam selama ini, tapi bukan berarti menyerah. Hak tanah kami dirampas, bahkan ada yang tidak masuk HGU tapi tetap dikuasai perusahaan. Kami berharap Pemerintah Pusat dan instansi terkait merealisasikan pengukuran ulang,” tegas Mardali. Am, Ketua Marga Tegamo’an Kampung Teladas.

Gelombang perlawanan kini menemukan momentumnya. Gerakan anak-anak muda dari Aliansi Tiga Lembaga Lampung yakni Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), yang di Komandoi Indra Musta’in dari Akar Lampung, mendorong agar lahan SGC diukur ulang. Desakan itu direspons DPR RI yang menyetujui proses ukur ulang HGU PT ILP, SIL, dan GPM dibawah naungan PT. SGC di Tulang Bawang serta Lampung Tengah.

Bagi masyarakat Teladas, ini bukan sekadar agenda teknis, melainkan langkah awal membongkar peta penguasaan lahan yang selama ini tertutup. Syukri Isa, SE.Ak, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Komunitas Masyarakat Hukum Adat Teladas, menegaskan pengukuran harus dilakukan transparan, melibatkan masyarakat, dan berbasis data riil.

“Ini tanah leluhur kami, bukan sekadar lahan bisnis. Kami berdiri di sini bukan untuk mengemis, tapi menuntut hak,” ujarnya lantang.

Warga Teladas memastikan akan mengawal langsung proses ini. Pada 25 Sampai 27 Agustus mendatang, perwakilan warga akan membersamai Tiga Lembaga untuk mendatangi DPR RI dan Aksi di Kementerian ATR/BPN di Jakarta, menuntut ukur ulang dan pengembalian hak-hak tanah ulayat masyarakat adat Kampung Teladas Segera di realisasikan.

Langkah DPR RI ini menandai babak baru pertarungan panjang antara kepentingan korporasi dan hak masyarakat hukum adat di Tulang Bawang. Pertanyaannya kini, apakah hasil ukur ulang akan membongkar seluruh peta permainan, atau justru melahirkan kompromi baru yang membungkam suara lantang dari Teladas?

 

Ben

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *