Tidore Kepulauan — Babinsa Koramil 1505-01/Tidore Kodim 1505/Tidore, Serda Irfan Samijan, bersama anggota Polsek Polresta Tidore berhasil menyita puluhan kantong minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di Desa Maitara Tengah, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Rabu (02/07/2025).
Penyitaan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran miras yang dikemas dalam plastik dan disimpan di lokasi tersembunyi. Dalam operasi tersebut, puluhan bungkus miras jenis cap tikus berhasil diamankan oleh Babinsa dan anggota Polsek.
Serda Irfan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta memberantas peredaran miras yang meresahkan warga,” ujarnya.
Barang bukti hasil sitaan saat ini telah diamankan di Polsek Tidore Utara guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga terus mendalami sumber peredaran minuman keras tersebut.
Dandim 1505/Tidore melalui Danramil 1505-01/Tidore mengapresiasi kerja sama yang solid antara Babinsa dan aparat kepolisian, serta dukungan masyarakat yang turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal di wilayahnya.***
(Penulis: Penerangan Kodim 1505/Tidore)