Jakarta – Dugaan adanya permainan oknum di tubuh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta mencuat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ahmad Sujai, seorang oknum satpam rumah susun di wilayah Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan oleh Holil, Intelijen Investigasi DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia.
Dalam pernyataannya, Holil menyebut bahwa laporan terkait Ahmad Sujai yang telah disampaikan ke BNN hingga kini tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya. Ia menilai hal ini menjadi indikasi adanya dugaan permainan di internal BNN Jakarta.
“Dari tidak adanya proses hukum yang berjalan terhadap Ahmad Sujai, meski sudah dilaporkan, kita menduga ada upaya pembiaran atau perlindungan dari oknum tertentu,” ujar Holil dalam keterangan resminya.
Holil secara tegas menghimbau kepada Kapolres Jakarta Utara dan BNN Jakarta Utara untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap Ahmad Sujai, yang berdomisili di Rorotan V, Gang 2, No. 8A, Jakarta Utara.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kami mendesak pihak berwenang segera menangkap Ahmad Sujai dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga keutuhan NKRI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Holil menyoroti bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius terhadap bangsa. Ia mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun, disertai denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pengguna narkoba bisa dihukum penjara hingga 4 tahun, namun dengan kemungkinan rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu yang bersedia menjalani pengobatan.
“Pemakai maupun pengedar harus ditindak tegas. Tidak ada alasan untuk membiarkan seseorang yang terlibat narkoba berkeliaran bebas, apalagi jika ia adalah aparat keamanan seperti satpam,” tambah Holil.
Sebagai bentuk keseriusan, Holil menyatakan bahwa pihaknya bersama tim rekanan dan mitra lembaga Komando Garuda Sakti siap mengawal kasus ini hingga ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia jika tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian dan BNN.
“Jika dalam waktu dekat Ahmad Sujai tidak ditangkap, maka kami menduga Kapolres Jakarta Utara dan BNN Jakarta Utara turut terlibat atau setidaknya melakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran hukum ini,” tegas Holil.
Kontak Narasumber: Ahmad Sujai – 0859 5446 1666
Holil – Intelijen Investigasi DPP Komando Garuda Sakti
Salam NKRI.