banner 728x250
TNI  

Kasdim 0820/Probolinggo Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Probolinggo Kota

Kasdim 0820/Probolinggo Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Probolinggo Kota
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Czi Slamet Wahyudi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Probolinggo hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Kamis (10/4).

Dalam kesempatan tersebut, Mayor Czi Slamet Wahyudi menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam mewujudkan Rumah Restorative Justice sebagai sarana untuk memberikan keadilan yang lebih mudah dan efektif bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara hukum dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah, bukan hanya melalui proses hukum formal.

banner 325x300

“Ini merupakan inovasi positif dari Kejaksaan, di mana persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara damai sejak dini, dengan cara mediasi. Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk mencari solusi bersama,” ujar Mayor Czi Slamet Wahyudi.

Kasdim juga berharap agar Rumah Restorative Justice ini dapat terus berjalan dengan lancar, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperkuat rasa keadilan di Kota Probolinggo. Ia menambahkan, pemerintah daerah mendukung penuh program ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan hukum, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Restorative Justice, menurutnya, merupakan pendekatan yang memungkinkan proses hukum dilakukan dengan lebih cepat, sederhana, dan biaya yang ringan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang lebih merata, dengan tetap mempertimbangkan hak-hak korban dan pelaku. Kasdim juga menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di tingkat masyarakat secara damai.

Kehadiran Rumah Restorative Justice di Probolinggo merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, cepat, dan ramah bagi semua pihak, serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui cara yang lebih humanis. (Edi D/Pendim 0820 Probolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *