Tulungagung, jejakperistiwa.id – Sudah empat kali media ini melaporkan keberadaan arena perjudian sabung ayam di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat.
Menurut informasi dari warga, praktik sabung ayam di Tulungagung diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum tertentu yaitu orang dalam sendiri yang seharusnya menegak kan hukum.
Hal ini disinyalir menjadi penyebab utama mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban atau bahkan enggan menindak aktivitas ilegal tersebut.
Dalam laporan keempat yang diajukan media ini, Kasat Reskrim Polres Tulungagung hanya memberikan respons singkat, “Mohon waktu, Mas, kami masih rencanakan strategi.” Jawaban ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, lokasi perjudian sudah jelas, bahkan Surat Edaran Bupati Tulungagung melarang segala bentuk perjudian selama bulan Ramadan.
Di kota-kota lain, aparat penegak hukum telah melakukan tindakan tegas terhadap sabung ayam dan perjudian lainnya. Namun, di Tulungagung, kegiatan ini seolah dibiarkan terus berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, kota ini mendapat julukan sebagai “surganya perjudian sabung ayam dan dadu” karena minimnya penindakan dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap agar Polres Tulungagung segera bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.













