SURABAYA – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial HR. Laporan tersebut diajukan setelah HR merasa dirugikan atas unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial PV.
Laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, khususnya di bawah Unit Siber.
Polda Jatim Terima Laporan Resmi dari HR
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari HR beserta kuasa hukumnya. Laporan tersebut masuk sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dicatat sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Siber karena berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik di media sosial,” ujar Kombes Dirmanto kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian telah menginstruksikan tim Dit Siber untuk segera mengumpulkan bukti-bukti terkait unggahan yang menjadi dasar laporan HR. Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak yang terlibat sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut.
Polda Jatim Akan Telusuri Bukti Digital
Dalam kasus seperti ini, penyidik akan berfokus pada bukti digital yang dapat memperkuat dugaan pencemaran nama baik. Polisi akan menelusuri jejak unggahan yang dibuat oleh PV serta mencari tahu apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kontennya.
“Jika terbukti ada unsur pidana, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga akan bekerja sama dengan ahli digital forensik untuk memastikan keabsahan bukti yang diperoleh,” tambah Kombes Dirmanto.
Kasus pencemaran nama baik di media sosial bukanlah hal baru di Indonesia. Dengan semakin maraknya penggunaan media digital, laporan serupa kerap diterima oleh pihak kepolisian, terutama di Direktorat Siber.
HR Berharap Proses Hukum Berjalan Transparan
Sementara itu, HR selaku pelapor berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Menurutnya, pencemaran nama baik di media sosial dapat memberikan dampak serius, baik terhadap reputasi pribadi maupun bisnisnya.
“Saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” ujar HR dalam pernyataannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial, mengingat konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkan.
Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pihak kepolisian mengingatkan agar tidak sembarangan menyebarkan informasi atau membuat pernyataan yang dapat menyinggung atau merugikan orang lain.
“Kami terus mengedukasi masyarakat tentang etika bermedia sosial dan pentingnya memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan yang dibuat. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kombes Dirmanto.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum berikutnya. Polda Jatim berjanji akan mengawal kasus ini dengan profesionalisme demi menegakkan keadilan di era digital yang semakin kompleks. (*).















