**Probolinggo** — Pada hari Sabtu (26/10), Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajaran menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat, yang bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pelantikan serta memberikan dukungan kepada Pj kepala desa yang baru.
Pelda Japan, anggota Koramil 0820/Dringu, mengungkapkan harapannya agar Pj kepala desa yang baru dilantik dapat menjaga sinergitas tiga pilar desa: pemerintah desa, TNI, dan masyarakat. Menurutnya, sinergitas ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketentraman desa, sehingga roda pembangunan dapat berjalan dengan baik. “Dengan demikian, pembangunan yang sudah dilaksanakan pemerintah selama ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Randuputih, Kecamatan Dringu,” jelasnya.
Pelda Japan juga mengingatkan pentingnya bagi Pj kepala desa untuk cepat tanggap dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban. Ia menekankan bahwa prioritas kerja harus jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Pj kepala desa yang dilantik harus cepat tanggap sehingga dapat bekerja dengan baik dan amanah serta mana yang lebih utama diprioritaskan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Pelda Japan menekankan perlunya melibatkan masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan desa. “Penting untuk mengelola anggaran desa dengan transparan, akuntabel, serta disiplin,” ujarnya. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepemilikan warga terhadap pembangunan di desa.
Lebih lanjut, Pelda Japan menyampaikan harapannya agar Pj Kepala Desa Randuputih mampu melanjutkan program kerja pemerintah desa dan memberikan pelayanan yang baik. “Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan,” tambahnya. Meskipun statusnya sebagai Pj kepala desa, Pelda Japan menegaskan bahwa tidak mengurangi kualitas kinerja dan tanggung jawab Pj kades seperti halnya kepala desa definitif.
Sementara itu, salah satu pegawai Kecamatan Dringu yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa kepemimpinan di desa harus tetap ada, bahkan dalam keadaan transisi. “Suatu desa tidak boleh kosong kepemimpinan yang telah ditinggalkan kepala desa definitif. Sambil menunggu kepala desa definitif, maka ditunjuklah penjabat sementara,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jabatan Pj Kades biasanya diambil dari anggota ASN aktif, dan Pj kepala desa juga memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dan keputusan yang ada di desa, sama seperti kepala desa definitif. “Jadi, meskipun sebagai Pj, mereka tetap bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan yang diambil selama masa jabatannya,” tutupnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Desa Randuputih dapat mengalami kemajuan dalam berbagai aspek, serta masyarakat setempat dapat merasakan manfaat nyata dari program-program yang dijalankan oleh Pj kepala desa yang baru.
*(Edi D/Pen0820/*)*