banner 728x250

Solidaritas Aktivis dalam Penyerahan Surat Kuasa: Mengawal Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Polres Banggai

banner 120x600
banner 468x60

**Luwuk, Banggai** – Mengutip dari media Patrolihukum.net, Pada Senin, 30 September 2024, tim kuasa hukum dari Roby A. Naser, Kaperwil sekaligus Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, melakukan penyerahan surat kuasa untuk mendampingi kasus yang melibatkan kliennya. Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin. Tindakan ini diduga mencerminkan diskriminasi terhadap hak hidup Roby A. Naser sebagai warga negara Republik Indonesia.

 

banner 325x300

Acara penyerahan surat kuasa tersebut dihadiri oleh sejumlah aktivis yang menunjukkan solidaritas dan dukungan. Mereka hadir sebagai tanda antusiasme dan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran HAM. “Kami berkomitmen untuk melakukan upaya hukum maksimal dalam menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi,” tegas kuasa hukum Roby A. Naser.

 

Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum merujuk pada Pasal 281 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Mereka menegaskan, “Kami menduga bahwa PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami dan siap mengambil langkah hukum yang tepat untuk menuntut keadilan.”

 

### Dugaan Pelanggaran HAM dan Rencana Tindakan Hukum

 

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa pelanggaran HAM dapat mengambil berbagai bentuk, mulai dari penyiksaan, perlakuan diskriminatif, hingga penghilangan paksa. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk yang dialami klien kami di Desa Dongin,” lanjut mereka.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum menduga bahwa Roby dan keluarganya mengalami intimidasi serta ancaman pengusiran meski mereka adalah penduduk asli suku Saluan di Desa Dongin. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan diskriminasi ini. Kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan dan martabat warga asli Kabupaten Banggai,” tambah kuasa hukum.

 

### Dukungan dari Media Patrolihukum.net

 

Dari sisi media, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi D., memastikan bahwa tim redaksi telah melaporkan PLT Kades Dongin atas dugaan pelanggaran HAM. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan PLT Kades Dongin terkait pemberitaan yang dihasilkan oleh Kaperwil Patrolihukum.net. Edi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dan koordinasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.

 

Edi juga menyebutkan bahwa dirinya pernah menerima ancaman laporan ke aparat penegak hukum terkait pemberitaan tersebut. “Kami siap menghadapi laporan itu karena Kaperwil Sulteng sudah memiliki bukti-bukti yang mendukung. Mengenai pertanyaan tentang status media kami di Dewan Pers, saya tegaskan bahwa media online tidak diwajibkan terdaftar di Dewan Pers. Kami memiliki legalitas yang jelas dari Menkumham, dan saya bertanggung jawab penuh atas pemberitaan ini,” tegas Edi.

 

Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Roby A. Naser dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penegakan supremasi hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi dugaan diskriminasi terhadap warga negara. Upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum serta dukungan dari media diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mendorong keadilan bagi korban. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *