**Tolbar -** Pada Selasa, 24 September 2024, sejumlah sumber yang enggan dipublikasikan namanya mengungkapkan dugaan serius terkait oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Diketahui bahwa oknum tersebut diduga melakukan provokasi terhadap salah satu aparat desa untuk mendorong warga mengusir salah satu penduduk asli Saluan (Mian Saluan). Tindakan ini berpotensi memecah belah masyarakat dan menciptakan ketegangan di antara warga.
Salah satu sumber menyampaikan penyesalan atas perilaku PLT Kades Dongin yang dinilai mencederai integritas birokrasi di Banggai. “Apalagi yang mau diusir ini adalah penduduk asli Saluan. Tindakan ini jelas bisa memicu perpecahan di antara sesama warga. Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Banggai segera memproses oknum ini dan siapapun yang terlibat,” ujarnya dengan tegas.
Menurut informasi yang diperoleh, masalah ini bermula dari perselisihan lahan. Warga yang menjadi korban ketidakadilan berjuang mempertahankan haknya, namun oknum PLT Kades Dongin diduga berpihak pada pihak yang tidak benar. “Dia bahkan mengeluarkan tuduhan bahwa dokumen yang digunakan adalah pajak palsu dan meminta aparatnya untuk memprovokasi warga agar mengusir orang tersebut. Ini jelas tindakan licik dari pemimpin yang tidak memahami regulasi,” ungkap sumber lain dengan nada kesal.
Sumber tersebut menambahkan bahwa media sempat mengonfirmasi salah satu aparat desa yang mengaku diberi perintah oleh PLT Kades Dongin. “Saya dipanggil ke ruangannya, dan diminta untuk memprovokasi warga supaya mengusir salah satu warga yang selalu memperjuangkan hak-hak mereka. Saya diberi waktu tiga hari untuk melakukannya,” jelas aparat desa tersebut.
Menanggapi informasi ini, media mencoba mengonfirmasi langsung PLT Kades Dongin dan Camat Toili Barat melalui pesan WhatsApp. Namun, nomor yang digunakan sering kali diblokir, dan upaya menghubungi menggunakan nomor lain pun tidak mendapat respons.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak yang sama tanpa terkecuali, terutama sebagai penduduk asli Saluan. Tidak ada dasar hukum bagi seorang PLT Kades, yang merupakan eks transmigrasi, untuk berupaya mengusir saya hanya karena dia tidak mampu menghadapi masalah ini secara regulasi,” tambah salah satu sumber dengan tegas.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka mendesak pihak berwenang, termasuk Camat Toili Barat dan Bupati Banggai, untuk mengambil tindakan tegas agar tidak ada kesan pembiaran terhadap perilaku yang dapat merusak kerukunan antarwarga.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pemahaman regulasi dalam menjalankan pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap oknum PLT Kades Dongin untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas di masyarakat.
(Bersambung…)
*LP. Red/tim*















