banner 728x250
Bisnis  

RUPS Luar Biasa VICI Tetapkan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama

RUPS Luar Biasa VICI Tetapkan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) menetapkan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo sebagai Wakil Komisaris Utama. Keputusan tersebut menjadi perubahan dalam susunan pimpinan perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. VICI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produk perawatan rumah tangga dan kosmetik, dengan kegiatan usaha yang mencakup pengembangan serta pemasaran produk untuk konsumen.

Pengangkatan ini menempatkan Rahayu Saraswati pada posisi wakil dalam jajaran komisaris. Dalam struktur perusahaan terbuka, dewan komisaris menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi sesuai ketentuan serta tata kelola perusahaan. Susunan pimpinan yang ditetapkan melalui RUPSLB menjadi bagian dari informasi penting bagi pemegang saham dan pihak lain yang mengikuti perkembangan perseroan.

banner 325x300

Keputusan RUPSLB tersebut menyangkut perubahan pada jabatan Wakil Komisaris Utama. Informasi mengenai pengangkatan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan atau pertimbangan khusus di balik penetapan Rahayu Saraswati. Karena itu, perubahan susunan tersebut dapat dipahami berdasarkan fakta yang diumumkan, tanpa mengaitkannya dengan motif tertentu yang tidak dinyatakan oleh perseroan.

Bagi VICI, susunan organ perusahaan merupakan salah satu aspek tata kelola yang perlu diketahui publik, seiring dengan aktivitasnya di sektor produk perawatan rumah tangga dan kosmetik. Pemegang saham dapat mencermati informasi resmi perusahaan untuk mengetahui susunan lengkap jajaran komisaris dan direksi, masa jabatan, serta keputusan lain yang mungkin tercantum dalam hasil rapat. Dengan demikian, pengangkatan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama menjadi pokok perubahan yang perlu diperhatikan dalam pembaruan informasi korporasi VICI.

Selain menetapkan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama, pemegang saham VICI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) juga menyetujui pengangkatan Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi sebagai komisaris independen. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari keputusan rapat yang menetapkan perubahan pada susunan jabatan di jajaran komisaris perseroan. Dengan demikian, keputusan RUPSLB mencakup tiga penetapan, yakni perubahan jabatan Rahayu serta pengangkatan Firman dan Antar pada posisi komisaris independen.

Pengangkatan Firman Parulian Sitanggang sebagai komisaris independen disetujui oleh para pemegang saham dalam forum yang sama. Persetujuan tersebut juga diberikan untuk pengangkatan Antar M.T. Sianturi pada posisi komisaris independen. Kedua penetapan itu disampaikan sebagai bagian dari rangkaian keputusan RUPSLB VICI, bersama dengan penetapan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama. Tidak ada pengangkatan tersebut yang berdiri terpisah dari keputusan rapat; seluruhnya merupakan perubahan susunan pengurus yang disetujui pemegang saham dalam agenda RUPSLB.

Dengan keputusan ini, susunan jabatan komisaris VICI mengalami perubahan sesuai hasil rapat. Rahayu Saraswati ditetapkan sebagai Wakil Komisaris Utama, sementara Firman Parulian Sitanggang dan Antar M.T. Sianturi diangkat sebagai komisaris independen. Ketiga nama dan jabatan tersebut merupakan inti dari perubahan yang mendapat persetujuan pemegang saham. Keputusan RUPSLB itu mencatat penetapan posisi masing-masing pengurus tanpa mengubah uraian mengenai keputusan lainnya. Pengangkatan dua komisaris independen dan penetapan Wakil Komisaris Utama tersebut menjadi bagian dari hasil resmi rapat luar biasa perseroan.

Perubahan susunan pengurus VICI disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar penetapan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama perseroan. Informasi mengenai hasil rapat disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai bagian dari penyampaian perkembangan penting kepada publik dan pemegang saham.

Melalui keterbukaan informasi itu, perseroan menjelaskan bahwa keputusan perubahan pengurus telah disetujui dalam forum RUPSLB. Rapat luar biasa tersebut menjadi mekanisme bagi pemegang saham untuk menetapkan perubahan pada jajaran pengawasan perusahaan. Dengan demikian, penunjukan Rahayu Saraswati sebagai Wakil Komisaris Utama merupakan hasil keputusan rapat, bukan sekadar rencana atau usulan yang masih menunggu persetujuan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa perubahan susunan pengurus tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Dari sisi hukum, keputusan itu disebut tidak memberikan dampak, begitu pula terhadap kondisi keuangan perusahaan. Perseroan turut menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak memengaruhi kelangsungan usaha. Pernyataan ini memberikan penjelasan mengenai aspek-aspek yang dinilai relevan setelah keputusan RUPSLB ditetapkan, termasuk kelanjutan aktivitas perusahaan.

Dalam penyampaian informasi yang sama, perseroan menyatakan tidak ada keterangan lain yang perlu disampaikan. Pernyataan tersebut menandai bahwa keterbukaan informasi mengenai keputusan RUPSLB berfokus pada perubahan susunan pengurus serta penjelasan manajemen mengenai dampaknya. Bagi pemegang saham dan pihak yang mengikuti perkembangan VICI, pengumuman ini mencatat hasil rapat pada 29 Oktober 2026 sekaligus menegaskan posisi perseroan bahwa operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha tidak terdampak. Informasi resmi yang disampaikan kepada BEI menjadi rujukan untuk mengetahui keputusan tersebut, sementara perseroan tidak menambahkan penjelasan lain di luar keterangan yang telah diumumkan.Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VICI menetapkan susunan baru dewan komisaris dan direksi perseroan. Dalam jajaran komisaris, Billy Hartono Salim menjabat sebagai komisaris utama, sementara Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo ditetapkan sebagai wakil komisaris utama. Susunan tersebut juga mencakup komisaris serta komisaris independen yang melengkapi pengawasan perusahaan.

Selain kedua pimpinan tersebut, Luhur Iwan Hernadi menjabat sebagai komisaris. Dua posisi komisaris independen diisi oleh Antar M.T. Sianturi dan Firman Parulian Sitanggang. Dengan demikian, jajaran dewan komisaris terdiri atas lima orang, yakni Billy Hartono Salim, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, Luhur Iwan Hernadi, Antar M.T. Sianturi, dan Firman Parulian Sitanggang. Jabatan masing-masing mengikuti keputusan yang tercantum dalam hasil rapat.

Untuk jajaran direksi, Sumardi Widjaja ditetapkan sebagai direktur utama. Empat direktur lainnya adalah Henny Soetanto, Luhur Dino Herlambang, Andi Sulistiawan, dan Erwan Irawan Noer. Penetapan ini menempatkan lima nama dalam susunan direksi, dengan Sumardi Widjaja memegang jabatan direktur utama dan keempat nama lainnya tercatat sebagai direktur. Ejaan nama dan jabatan disampaikan sesuai susunan hasil RUPSLB.

Susunan lengkap tersebut memisahkan fungsi pengawasan yang dijalankan dewan komisaris dari fungsi kepengurusan yang berada pada direksi. Di tingkat komisaris, terdapat komisaris utama, wakil komisaris utama, komisaris, serta dua komisaris independen. Sementara itu, direksi terdiri atas seorang direktur utama dan empat direktur. Informasi mengenai komposisi ini memberikan gambaran mengenai personel yang ditetapkan untuk mengisi posisi pimpinan dan pengawasan VICI setelah rapat. Rincian nama dan jabatan juga menjadi acuan bagi pembaca dalam mengenali struktur organisasi perseroan berdasarkan keputusan pemegang saham tersebut.

banner 325x300