banner 728x250

Dugaan Beras Subsidi Dijual sebagai Premium, Amran Minta Penindakan

Dugaan Beras Subsidi Dijual sebagai Premium, Amran Minta Penindakan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengecam dugaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi yang dioplos, kemudian dipasarkan sebagai beras premium. Ia menilai praktik tersebut perlu ditindak karena beras bantuan pemerintah seharusnya disalurkan sesuai peruntukan, bukan diubah atau dijual dengan label yang dapat menyesatkan konsumen. Dugaan itu menjadi perhatian dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Amran di Jakarta Timur pada Rabu (28/10).

Dalam sidak tersebut, Amran meninjau dua lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan beras bersubsidi sebagai produk premium. Lokasi pertama adalah toko atau rumah beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X, Matraman. Di tempat itu, ditemukan dugaan penyalahgunaan beras SPHP, yakni beras bersubsidi yang diduga dijual kembali sebagai beras premium. Temuan tersebut masih berupa dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

banner 325x300

Amran menyebut jumlah beras yang diduga terkait praktik tersebut mencapai 600 ton. Angka itu menunjukkan besarnya skala persoalan yang tengah diperiksa, tetapi belum dengan sendirinya memastikan seluruh volume tersebut terbukti dioplos atau dipasarkan dengan cara yang melanggar ketentuan. Pemeriksaan dan penindakan diperlukan untuk memastikan asal beras, alur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa beras SPHP sampai kepada masyarakat sesuai tujuan program stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Setelah melakukan peninjauan di Kayumanis, Amran bersama jajaran Polri melanjutkan sidak ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan praktik serupa dalam rantai perdagangan beras. Kehadiran aparat di lokasi dimaksudkan untuk memeriksa informasi dan mengumpulkan keterangan terkait peredaran beras. Langkah lanjutan diharapkan dapat memperjelas bagaimana beras bersubsidi beredar, sekaligus mencegah perubahan produk dan pelabelan yang merugikan konsumen maupun mengganggu tujuan program pemerintah.

Amran mengecam dugaan pengoplosan beras SPHP karena komoditas tersebut bukan beras biasa yang dapat dialihkan begitu saja untuk memperoleh keuntungan lebih besar. SPHP merupakan beras bersubsidi yang disediakan pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan pangan pokok dengan harga terjangkau. Karena itu, dugaan menjualnya sebagai beras premium dipandang sebagai penyalahgunaan program yang sejak awal dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sebagai peluang bisnis bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga.

Kelompok yang menjadi sasaran bantuan mencakup masyarakat penerima manfaat pada desil satu hingga lima. Dengan kata lain, program ini diarahkan kepada rumah tangga yang membutuhkan dukungan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Akses terhadap beras dengan harga terjangkau penting bagi kelompok tersebut, terutama ketika harga di pasar berubah dan daya beli rumah tangga terbatas. Jika beras SPHP dialihkan atau diberi label berbeda untuk dijual lebih mahal, masyarakat yang seharusnya menerima manfaat berisiko kehilangan akses terhadap pasokan yang telah disediakan bagi mereka.

Di tingkat yang lebih luas, SPHP berfungsi sebagai instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu menstabilkan harga pangan. Penyaluran beras ini diharapkan dapat memberi pilihan yang terjangkau bagi konsumen dan meredam tekanan harga di pasar. Oleh sebab itu, penyalahgunaan beras SPHP dinilai tidak hanya melanggar tujuan penyaluran, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan perlindungan akses pangan. Amran mengecam praktik yang diduga terjadi tersebut sebagai tindakan “tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan”. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengawasan diperlukan agar bantuan benar-benar sampai kepada kelompok sasaran, dan agar beras bersubsidi tidak diperlakukan sebagai produk premium demi keuntungan pihak tertentu.

Amran menyoroti selisih harga yang muncul dalam dugaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual sebagai beras premium. Menurut ketentuan harga yang ia sampaikan, beras SPHP seharusnya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram. Namun, beras yang diduga berasal dari program tersebut disebut dikemas atau dipasarkan sebagai produk premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram. Perbedaan itu menjadi perhatian karena beras SPHP disediakan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga lebih terjangkau, bukan untuk memperoleh keuntungan melalui perubahan label atau saluran penjualan.

Amran juga menyatakan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp6.000 per kilogram untuk beras SPHP. Dengan dukungan tersebut, penjualan di atas harga yang semestinya, terlebih jika produk dipasarkan sebagai beras premium, dinilainya berpotensi mengalihkan manfaat program dari kelompok yang dituju. Masyarakat yang membutuhkan beras terjangkau dapat kehilangan akses terhadap pasokan bersubsidi, sementara selisih harga justru dinikmati pihak yang menyalahgunakan distribusi. Karena itu, ia meminta dugaan praktik tersebut ditindak dan menekankan perlunya pengawasan terhadap pengemasan, pelabelan, serta jalur penjualan beras.

Dampaknya, menurut Amran, tidak hanya menyangkut konsumen penerima manfaat. Beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan membantu menstabilkan harga beras nasional. Jika beras bersubsidi keluar dari sasaran atau dijual dengan harga yang tidak sesuai, efektivitas upaya tersebut dapat berkurang. Pada saat kebutuhan masyarakat tetap tinggi, penyimpangan distribusi berisiko menambah tekanan harga dan melemahkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pangan. Penindakan, dalam pandangannya, diperlukan agar bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat dan fungsi stabilisasi tetap berjalan.

Amran mengingatkan bahwa beras merupakan kebutuhan vital, sehingga penyalahgunaan beras negara ia anggap sebagai pengkhianatan terhadap upaya petani dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Ia juga mengaitkan krisis pangan dengan kemungkinan munculnya krisis politik dan konflik sosial. Pernyataan itu mencerminkan kekhawatirannya mengenai dampak yang mungkin timbul apabila kebutuhan pokok sulit dijangkau, bukan penegasan bahwa krisis politik atau konflik sosial telah terjadi. Bagi Amran, menjaga tata niaga beras dan memastikan subsidi tepat sasaran merupakan bagian penting dari perlindungan masyarakat sekaligus upaya mempertahankan kestabilan nasional.Amran meminta aparat penegak hukum memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditindak sesuai ketentuan. Penanganan perkara, menurut pesan yang ia sampaikan, perlu berjalan agar beras yang disediakan melalui program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai tujuan awalnya. Dugaan bahwa beras SPHP dijual sebagai beras premium perlu ditelusuri secara cermat, termasuk dengan mengungkap pihak-pihak yang terkait dan memastikan fakta berdasarkan proses hukum. Permintaan penindakan tersebut bukan pernyataan bahwa perkara telah diputus atau seseorang telah terbukti bersalah. Statusnya tetap dugaan, sehingga penegakan hukum dan pembuktian harus dilakukan oleh pihak berwenang melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam menyampaikan sikapnya, Amran juga mengapresiasi Polri atas pengungkapan praktik yang diduga melibatkan penyalahgunaan beras SPHP. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolri, Kabareskrim, serta Kapolda atas upaya yang dilakukan dalam mengungkap dugaan tersebut. Apresiasi itu disertai harapan agar proses penanganan tidak berhenti pada pengungkapan awal, melainkan berlanjut dengan pemeriksaan yang menyeluruh dan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dengan begitu, pengawasan terhadap distribusi beras subsidi dapat diperkuat, sementara hak masyarakat sebagai sasaran program tetap menjadi perhatian. Penindakan yang dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pangan pemerintah.

Amran mengaitkan persoalan ini dengan upaya pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan produksi dan menjaga ketersediaan beras. Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berlangsung ketika dunia menghadapi tantangan krisis pangan, energi, dan air. Dalam keadaan demikian, beras yang dikelola melalui program pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga pasokan serta membantu masyarakat memperoleh pangan.

Baca juga: Transformasi Subsidi Pangan DKI Jakarta: Menuju Sistem yang Lebih Modern 142 kunjungan

banner 325x300