Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan defisit APBD tahun anggaran 2027 yang melampaui batas maksimal. Namun, peluang tersebut bukan berarti daerah dapat menetapkan defisit di atas ambang secara sepihak. Setiap pengajuan yang melampaui batas tetap harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan sebelum dapat dijalankan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2026. Dengan demikian, regulasi tersebut menyediakan mekanisme pengecualian, bukan penghapusan batas defisit yang berlaku. Pemerintah daerah yang mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan lebih besar harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunggu keputusan pemerintah pusat. Tanpa persetujuan, batas maksimal tetap menjadi acuan dalam penyusunan APBD.
Kebijakan ini memberi ruang bagi daerah untuk menyampaikan kebutuhan anggaran yang dinilai tidak dapat dipenuhi melalui batas defisit biasa. Meski demikian, ruang tersebut disertai kendali agar penggunaan pembiayaan tetap berada dalam kerangka pengelolaan fiskal yang terukur. Persetujuan Menteri Keuangan menjadi titik penting untuk menilai apakah rencana defisit yang diajukan dapat diterima sesuai ketentuan.
Bagi pemerintah daerah, implikasinya adalah perlunya menyiapkan perencanaan dan pengajuan secara cermat. Rencana yang diajukan perlu menjelaskan alasan kebutuhan defisit di atas ambang serta kaitannya dengan APBD 2027. Daerah juga perlu memperhitungkan konsekuensi pembiayaan terhadap kemampuan anggaran, sehingga usulan tidak hanya berfokus pada kebutuhan belanja, tetapi juga pada kelayakan pengelolaannya.
Ketentuan tersebut membedakan kesempatan mengusulkan dan kewenangan untuk menetapkan. Daerah dapat mengajukan pelampauan, tetapi keputusan akhir tetap berada pada Menteri Keuangan. Karena itu, belum dapat diasumsikan bahwa seluruh daerah yang mengajukan akan memperoleh persetujuan. Pelaksanaan kebijakan akan bergantung pada penilaian atas masing-masing pengajuan dan pemenuhan persyaratan dalam PMK Nomor 76 Tahun 2026. Bagi masyarakat, mekanisme ini penting dicermati karena keputusan mengenai defisit dapat memengaruhi ruang belanja dan prioritas program pemerintah daerah pada tahun anggaran tersebut.
PMK Nomor 76 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2027 sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran yang sama. Dengan demikian, penilaian terhadap batas tersebut merujuk pada proyeksi pendapatan daerah 2027, bukan semata-mata pada nilai pendapatan tahun sebelumnya. Ketentuan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah saat menyusun rencana anggaran dan menentukan kebutuhan pembiayaan.
Defisit APBD terjadi ketika belanja daerah direncanakan lebih besar daripada pendapatan daerah, sehingga selisihnya perlu ditutup melalui pembiayaan. Dalam menetapkan rencana tersebut, pemerintah daerah perlu memperhitungkan kemampuan keuangan, kesinambungan fiskal, dan aturan mengenai pembiayaan. Ambang 2,5% memberi batas umum bagi besaran defisit terhadap proyeksi pendapatan, sekaligus menjadi parameter dalam proses perencanaan APBD 2027.
Selain mengatur batas maksimal defisit APBD tahunan, PMK tersebut juga memuat ketentuan mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD. Aturan itu turut mencakup batas maksimal pembiayaan utang daerah. Pengaturan atas ketiga aspek ini menunjukkan bahwa pengendalian fiskal daerah tidak hanya melihat defisit dalam satu tahun anggaran, tetapi juga memperhatikan akumulasi defisit dan pembiayaan yang bersumber dari utang. Karena itu, penyusunan anggaran perlu dilakukan dengan memperhatikan seluruh batas yang berlaku, bukan hanya ambang tahunan.
Apabila rencana defisit suatu daerah melampaui batas maksimal yang ditetapkan, rencana tersebut memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan persetujuan ini merupakan syarat yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah daerah menetapkan rencana defisit di atas ambang. Dengan demikian, batas 2,5% bukan berarti defisit yang lebih tinggi sama sekali tidak dapat direncanakan, melainkan rencana yang melampaui batas harus memperoleh persetujuan menteri sesuai ketentuan dalam beleid. Pemerintah daerah perlu mengidentifikasi sejak awal apakah proyeksi pendapatan dan belanja menghasilkan defisit di atas batas, agar proses pengajuan persetujuan dapat dipertimbangkan dalam tahapan perencanaan. Pada saat yang sama, pemenuhan batas kumulatif serta ketentuan pembiayaan utang daerah tetap menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.Pemerintah daerah yang ingin mengajukan pelampauan batas defisit APBD perlu terlebih dahulu membuktikan bahwa kondisi fiskalnya memenuhi sejumlah ukuran kehati-hatian. Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga agar tambahan pembiayaan tidak mengganggu kemampuan daerah membayar kewajiban maupun keberlanjutan anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, pengajuan tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan belanja atau rencana pembangunan, tetapi juga harus didukung data keuangan yang dapat diverifikasi dan proyeksi yang realistis.
Salah satu batas utama berkaitan dengan pembiayaan utang daerah. Batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga ditetapkan tidak lebih dari 0,18 persen dari proyeksi PDB. Kedua ukuran tersebut perlu diperhatikan secara terpisah dalam penyusunan dan pengajuan rencana, sebab pemenuhan salah satunya tidak otomatis berarti ukuran lainnya telah terpenuhi. Pemerintah daerah perlu mencocokkan angka dalam dokumen anggaran dan rencana pembiayaan dengan proyeksi yang menjadi dasar penetapan batas.
Persyaratan berikutnya menguji kemampuan daerah melunasi utang. Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang sekurang-kurangnya harus mencapai 2,5. Selain itu, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Dengan demikian, perhitungan harus memperhitungkan kewajiban yang masih berjalan serta utang baru yang direncanakan, bukan hanya nilai penarikan pada tahun anggaran berjalan. Pemeriksaan terhadap basis pendapatan juga penting agar pembanding yang digunakan benar-benar merupakan pendapatan yang tidak terikat peruntukannya. Pemerintah daerah sebaiknya menyiapkan rekonsiliasi angka, proyeksi pembayaran, dan penjelasan asumsi yang mendasari perhitungan. Jika salah satu ambang tidak terpenuhi, ruang untuk mengajukan pelampauan dapat terhambat dan rencana pembiayaan perlu disesuaikan. Pemenuhan ukuran tersebut menjadi dasar penilaian fiskal sebelum persetujuan Menteri Keuangan dapat diproses.Rencana pembiayaan utang dalam APBD, termasuk penggunaan pinjaman daerah, tidak dapat disusun hanya berdasarkan kebutuhan belanja atau perkiraan penerimaan setempat. Sebelum diajukan sebagai bagian dari strategi pembiayaan, rencana tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy. Pelibatan ketiga kementerian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa keputusan berutang selaras dengan pengelolaan keuangan negara serta arah pembangunan pemerintah.
Pertimbangan lintas kementerian juga membantu menilai apakah skema pembiayaan yang dipilih realistis dan dapat dikelola. Pemeriksaan tidak terbatas pada jumlah pinjaman yang direncanakan, tetapi dapat mencakup tujuan penggunaan dana, jangka waktu, biaya pembiayaan, dan implikasinya terhadap kewajiban pembayaran pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyediakan informasi yang memadai mengenai kondisi fiskal, proyeksi pendapatan, belanja wajib, serta utang yang telah berjalan. Kelengkapan data menjadi dasar agar penilaian atas risiko dan kemampuan bayar tidak bertumpu pada asumsi yang terlalu optimistis.
Ketentuan pertimbangan tersebut harus mengacu pada kebijakan fiskal nasional. Kebijakan itu berpengaruh langsung terhadap ruang pembiayaan pemerintah dan dapat mengubah kemampuan membayar maupun kapasitas fiskal daerah. Perubahan pada transfer ke daerah, prioritas belanja nasional, kondisi ekonomi, atau kebijakan pengendalian defisit dapat memengaruhi proyeksi penerimaan dan kewajiban daerah. Karena itu, rencana yang tampak mampu dibayar berdasarkan perhitungan lokal tetap perlu diuji terhadap arah fiskal nasional dan ketahanan anggaran dalam jangka menengah.
Bagi pemerintah daerah proses ini menuntut perencanaan yang disiplin sejak.
Baca juga: Proyeksi Kenaikan Defisit APBN 2026 dan Rencana Anggaran 2027 | Strategi Menghadapi Potensi Defisit Neraca Perdagangan Indonesia















