banner 728x250

Kemenkum Perkuat Mutu Harmonisasi Raperda, Lima Fokus Jadi Arahan

Kemenkum Perkuat Mutu Harmonisasi Raperda, Lima Fokus Jadi Arahan
banner 120x600
banner 468x60

Mataram | Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, memberikan pengarahan mengenai penguatan kualitas harmonisasi rancangan peraturan daerah. Arahan tersebut menempatkan proses harmonisasi sebagai tahapan penting untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang tepat, selaras dengan ketentuan lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. Mutu regulasi daerah turut menentukan kepastian hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan pengarahan diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Risman Somantri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Erbata Sri Muliatini, serta jajaran terkait pada Senin, 26 Oktober 2026. Keikutsertaan melalui saluran daring memungkinkan jajaran mengikuti arahan Dirjen PP tanpa perlu menyimpulkan lokasi fisik penyelenggaraan. Mataram tercantum sebagai dateline dalam bahan pemberitaan, tetapi tidak dijelaskan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan.

banner 325x300

Dalam konteks pembentukan peraturan daerah, harmonisasi membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian norma, tumpang tindih pengaturan, maupun rumusan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda. Karena itu, proses ini perlu dilakukan secara cermat sejak tahap perancangan, dengan memperhatikan kewenangan pembentuk peraturan, asas pembentukan peraturan yang baik, dan keselarasan dengan kebijakan nasional. Ketelitian tersebut mendukung lahirnya aturan yang lebih jelas dan dapat dilaksanakan.

Pengarahan Dirjen PP menjadi pengingat bagi jajaran Kemenkum NTB tentang pentingnya menjaga konsistensi mutu dalam memberikan fasilitasi harmonisasi kepada pemerintah daerah. Peran tersebut mencakup pemeriksaan substansi dan teknik penyusunan, sekaligus mendorong koordinasi yang terbuka pihak-pihak yang terlibat. Dengan komunikasi yang baik, persoalan dalam rancangan dapat dibahas lebih awal dan diperbaiki berdasarkan dasar hukum yang relevan.

Melalui penguatan pemahaman dan kerja bersama, jajaran diharapkan mampu mendukung proses harmonisasi yang profesional, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Upaya tersebut pada akhirnya diarahkan agar peraturan daerah tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki substansi yang konsisten, memberi kepastian, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam pengarahan tersebut, penguatan kode etik dan kode perilaku perancang peraturan perundang-undangan turut menjadi pokok bahasan. Kedua pedoman itu dibicarakan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas perancang saat menyiapkan dan membahas rancangan peraturan. Pengarahan juga menempatkan peran perancang sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, dengan perhatian pada ketentuan etik dan perilaku yang berlaku bagi profesi tersebut. Pembahasan ini disampaikan sebagai salah satu materi arahan, bersama dengan perhatian terhadap mutu proses harmonisasi rancangan aturan. Fokusnya mencakup penguatan pedoman bagi perancang, tanpa memisahkan aspek kode etik dari kode perilaku dalam ruang lingkup pengarahan.

Selain hal tersebut, pengarahan membahas peningkatan kualitas pengharmonisasian rancangan peraturan daerah atau raperda. Pengharmonisasian merupakan bagian dari tahapan yang menjadi perhatian dalam penyiapan rancangan, sebagaimana pula pembulatan dan pemantapan konsepsi. Ketiga aspek itu disebut sebagai perhatian terhadap mutu proses penyusunan raperda. Dengan demikian, materi pengarahan tidak hanya mencakup kode etik dan kode perilaku perancang, tetapi juga aspek teknis dalam proses pengolahan rancangan peraturan daerah. Uraian ini menegaskan pokok bahasan yang disampaikan tanpa menambahkan penilaian atas kondisi pelaksanaan atau hasil yang dicapai.

Perhatian serupa juga diberikan kepada rancangan peraturan kepala daerah atau raperkada. Dalam pengarahan, peningkatan kualitas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi turut dibahas untuk raperkada. Penyebutan raperda dan raperkada menunjukkan bahwa kedua jenis rancangan tersebut termasuk dalam cakupan materi mengenai mutu proses harmonisasi dan pematangan konsepsi. Pokok bahasan pengarahan, karena itu, mencakup penguatan kode etik serta kode perilaku perancang peraturan perundang-undangan, sekaligus peningkatan kualitas tahapan yang berkaitan dengan raperda dan raperkada. Keterangan ini terbatas pada hal-hal yang menjadi materi pengarahan, tanpa menyimpulkan dampak atau perubahan tertentu dari pembahasan tersebut.

Dhahana Putra menyampaikan lima fokus untuk memperkuat mutu harmonisasi rancangan peraturan daerah. Arahan tersebut mencakup kerja sama, keterlibatan pimpinan, kompetensi perancang, inovasi pelayanan, dan pengendalian proses. Kelima fokus ini saling melengkapi sebagai perhatian dalam upaya menjaga kualitas pekerjaan harmonisasi, tanpa mengandaikan bentuk pelaksanaan atau capaian tertentu.

Pertama, kerja sama dan kolaborasi perlu diperkuat. Fokus ini menekankan pentingnya hubungan kerja yang lebih terkoordinasi dalam proses harmonisasi. Kolaborasi dapat dipahami sebagai perhatian pada keterhubungan kerja, sehingga proses tidak berjalan secara terpisah. Arahan yang disampaikan tidak merinci pihak yang terlibat ataupun mekanisme khusus, tetapi menempatkan kerja sama sebagai salah satu penopang peningkatan mutu.

Kedua, keterlibatan pimpinan perlu dioptimalkan. Perhatian ini menunjukkan bahwa peran pimpinan dinilai penting dalam mendukung proses harmonisasi. Optimalisasi keterlibatan berarti memastikan perhatian dan peran tersebut hadir secara lebih bermakna dalam pekerjaan terkait, tanpa menetapkan bentuk campur tangan atau tahapan tertentu. Fokus ini berdampingan dengan kebutuhan menjaga kualitas dan kelancaran proses.

Ketiga, kompetensi perancang perlu ditingkatkan. Perancang memiliki kaitan langsung dengan penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan, sehingga peningkatan kemampuan menjadi fokus yang relevan bagi kualitas harmonisasi. Arahan ini menegaskan pentingnya kapasitas profesional, tetapi tidak menyebutkan jenis kompetensi, metode peningkatan, maupun program tertentu.

Keempat, inovasi pelayanan perlu didorong. Fokus ini mengarahkan perhatian pada pembaruan dalam pelayanan yang berkaitan dengan proses harmonisasi. Inovasi dipandang sebagai ruang untuk meningkatkan mutu pelayanan, tanpa menyimpulkan bentuk inovasi atau hasil yang telah dicapai. Kelima, proses perlu dikendalikan melalui mekanisme rollback untuk mencegah kesalahan berulang. Mekanisme tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pengendalian, dengan perhatian pada pencegahan agar kesalahan tidak terulang. Secara keseluruhan, lima fokus ini memberi arah umum bagi penguatan mutu harmonisasi Raperda, namun tidak menetapkan rincian teknis pelaksanaannya.

Peningkatan kompetensi perancang peraturan daerah dapat dilakukan melalui penyusunan analisis konsepsi yang tertata dan memiliki acuan yang jelas. Dalam upaya tersebut, format serta sistematika analisis konsepsi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Acuan ini menjadi dasar bagi perancang untuk menyusun analisis secara terstruktur, sehingga proses kerja tidak hanya bertumpu pada pemahaman umum, tetapi juga mengikuti kerangka penyajian yang telah ditetapkan. Dengan memahami dan menerapkan format tersebut, perancang dapat mengembangkan kemampuan dalam merumuskan konsepsi rancangan peraturan daerah secara lebih terarah.

Analisis konsepsi merupakan bagian penting dalam mendukung penyusunan dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (raperkada). Penyusunan yang berpedoman pada format dan sistematika yang dirujuk dalam peraturan tersebut membantu menjaga keteraturan proses analisis. Perancang dapat menyajikan bahan konsepsi secara konsisten, sehingga aspek-aspek yang dibahas lebih mudah ditelaah dalam rangkaian kerja penyusunan dan harmonisasi. Penerapan acuan yang sama juga mendukung keselarasan cara kerja tanpa mengabaikan kebutuhan pembahasan setiap rancangan.

Penguatan kompetensi melalui penyusunan analisis konsepsi pada akhirnya berkaitan erat dengan upaya menjaga mutu raperda dan raperkada. Ketika perancang mampu bekerja dengan kerangka yang terarah, proses penyiapan bahan dan pembahasan konsepsi dapat berlangsung lebih tertib. Hal ini membantu mendukung harmonisasi yang cermat, sekaligus memperkuat kualitas proses perumusan rancangan. Karena itu, penggunaan format dan sistematika yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 perlu dipahami sebagai salah satu landasan kerja dalam peningkatan kapasitas perancang. Konsistensi dalam penerapannya dapat menunjang proses penyusunan dan harmonisasi secara lebih terukur, tanpa menggantikan penilaian substantif yang diperlukan terhadap masing-masing raperda dan raperkada.

Baca juga: Asap Masih Mengepul, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Pembasahan Lahan Gambut | Program POLIRAN, Aiptu Rukmono Sambangi Warga Budimulya Perkuat Kamtibmas | Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Bitung Jaya Perkuat Komunikasi dan Kamtibmas

banner 325x300