Bandung | Seorang dokter berinisial IS, berusia 37 tahun, ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Dugaan tersebut menjadi perhatian publik karena perkara ini menyangkut seorang anak dan anggota keluarga yang seharusnya berada dalam lingkup pengasuhan. Namun, informasi mengenai penangkapan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindakan yang dituduhkan benar-benar terjadi. Sampai pemeriksaan berlangsung, IS masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat, sementara fakta perkara belum dinyatakan terbukti.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, menyampaikan pada Rabu, 21 Oktober, bahwa dokter tersebut telah diamankan dan masih diperiksa. Keterangan itu menjadi informasi yang tersedia mengenai perkembangan perkara. Belum ada rincian lain mengenai proses pemeriksaan yang dapat dipastikan berdasarkan keterangan tersebut, sehingga informasi tambahan mengenai kronologi, bukti, ataupun hasil pemeriksaan tidak dapat diasumsikan. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Dalam memberitakan perkara yang melibatkan anak, penting untuk membedakan secara tegas dugaan dan fakta yang telah teruji. Identitas anak serta informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengenalannya perlu dijaga. Langkah ini membantu mengurangi risiko dampak lebih lanjut terhadap anak, tanpa mengurangi kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Pada saat yang sama, hak semua pihak untuk memperoleh proses yang adil perlu dihormati sampai pemeriksaan dan proses hukum memberikan kejelasan.
Perhatian terhadap dugaan ini juga menunjukkan pentingnya penanganan yang cermat, terutama karena anak yang disebut dalam perkara masih berusia sangat muda. Meski demikian, kehati-hatian diperlukan agar pemberitaan tidak menyimpulkan kesalahan sebelum ada pembuktian. Informasi yang dapat disampaikan saat ini terbatas pada dugaan terhadap IS, penangkapannya, serta keterangan bahwa ia masih menjalani pemeriksaan. Masyarakat dapat menunggu penjelasan resmi berikutnya, sementara proses berjalan sesuai ketentuan dan fakta yang diperoleh diperiksa oleh pihak berwenang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyampaikan keprihatinan atas perkara yang melibatkan seorang dokter di Bandung. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terduga pelaku berprofesi sebagai tenaga medis yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Dokter tidak hanya dituntut menjalankan keahlian secara profesional, tetapi juga diharapkan menjaga perilaku dan menjadi teladan. Karena itu, perkara ini dinilai perlu ditangani dengan cermat, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak setiap pihak dalam proses hukum.
Yahya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus tersebut secara menyeluruh dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan yang berlandaskan hukum diperlukan agar fakta-fakta dapat diperiksa secara objektif, keterangan para pihak ditelaah, dan dugaan tindak pidana ditangani secara tepat. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan profesional, sehingga keputusan nantinya didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan, bukan tekanan atau kesimpulan yang terburu-buru. Langkah tersebut juga penting untuk memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
Selain proses pidana, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan profesi dokter dapat menjadi perhatian dalam mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin profesi sesuai aturan yang berlaku. Namun, penilaian mengenai tanggung jawab profesional maupun konsekuensi terhadap izin praktik perlu dilakukan oleh pihak berwenang melalui prosedur yang tepat. Dengan demikian, tindak lanjut tidak mendahului pemeriksaan dan tetap mempertimbangkan fakta yang terungkap. Yahya menyampaikan tanggapan itu kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pernyataannya menegaskan bahwa dugaan perkara harus diusut, sementara setiap langkah hukum maupun administratif perlu mengikuti kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Yahya mendesak Kementerian Kesehatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan dokter di Bandung secara menyeluruh. Ia meminta kementerian mencabut izin praktik dokter tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Menurutnya, keputusan mengenai sanksi harus didasarkan pada proses pemeriksaan yang cermat, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada pernyataan atau dugaan, tetapi menghasilkan penilaian resmi terhadap tindakan dan tanggung jawab profesional yang bersangkutan.
Yahya menilai dugaan perbuatan itu bertentangan dengan etika dan tanggung jawab profesi kedokteran. Dokter, menurutnya, memikul kewajiban menjaga perilaku profesional serta menjalankan praktik dengan menghormati standar dan kepercayaan masyarakat. Apabila pelanggaran terbukti, ia memandang sanksi hukum dan pencabutan izin praktik sebagai langkah yang patut dipertimbangkan. Sanksi tersebut, kata Yahya, dapat memberikan pelajaran bagi pihak terkait dan menjadi peringatan agar perbuatan serupa tidak dilakukan oleh tenaga medis lainnya. Ia menekankan perlunya tindakan tegas sekaligus sesuai prosedur.
Selain pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, Yahya meminta Kemenkes memeriksa kesehatan jiwa dokter tersebut. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya dan menelusuri dugaan perilaku menyimpang yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Permintaan tersebut tidak berarti bahwa kondisi tertentu telah dipastikan, ataupun bahwa pemeriksaan sudah berlangsung. Kemenkes diharapkan menilai hal itu melalui tenaga dan mekanisme yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta kerahasiaan medis. Hingga ada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi, pencabutan izin praktik juga belum dapat dinyatakan telah dilakukan. Yahya menghendaki seluruh aspek ditelusuri agar langkah yang diambil berlandaskan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kecurigaan ibu terhadap kemungkinan adanya peristiwa yang menimpa anaknya bermula pada 13 Desember 2025. Pada hari itu, ia melihat anaknya memperagakan adegan yang menyerupai hubungan suami istri di hadapannya. Perilaku tersebut membuat sang ibu bertanya-tanya mengenai sumber pengetahuan anak tentang adegan dewasa. Situasi itu menjadi perhatian karena anak masih memerlukan perlindungan dan belum tentu memahami sepenuhnya apa yang diperagakannya. Namun, tindakan tersebut sendiri belum cukup untuk memastikan apa yang terjadi; penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan.
Ketika ditanya oleh ibunya, anak tersebut menyebut bahwa ia mengetahui adegan dewasa itu dari ponsel ayahnya. Keterangan ini kemudian menjadi salah satu hal yang mendorong ibu untuk mencari tahu lebih jauh. Informasi mengenai penggunaan perangkat dan sumber konten perlu dinilai secara cermat, termasuk melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang. Pada tahap ini, keterangan anak sebagaimana disampaikan dalam sumber perlu diperlakukan sebagai bagian dari dugaan perkara, bukan sebagai kesimpulan mengenai pihak tertentu atau bukti yang telah diuji secara hukum.
Kecurigaan ibu semakin kuat setelah anak mengeluhkan rasa sakit pada organ sensitif ketika buang air kecil. Keluhan tersebut menambah kekhawatiran keluarga dan menjadi alasan penting untuk meminta bantuan serta pemeriksaan yang sesuai. Meski demikian, penyebab rasa sakit tidak dapat ditetapkan hanya dari informasi yang tersedia. Penilaian medis dan proses penyelidikan diperlukan untuk mengetahui keadaan anak, menguji keterangan yang relevan, serta memastikan langkah perlindungan yang dibutuhkan. Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, detail semacam ini sebaiknya disampaikan secara terbatas, tanpa uraian eksplisit, spekulasi, atau penghakiman. Fokus pada keterangan yang telah disampaikan dan status pemeriksaan membantu menjaga privasi anak sekaligus menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Rangkaian awal tersebut menjelaskan mengapa ibu merasa perlu menyampaikan kekhawatiran dan mengupayakan penanganan. Adapun kepastian mengenai dugaan peristiwa, pihak yang terlibat, maupun konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan keterangan resmi aparat terkait.
Baca juga: Pertandingan Persib Bandung Melawan FC Seoul: Prabola Pertarungan di AFC Champions League | Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi: Profil Pejabat Dishub Berinisial TIP | Persib Bandung Diberi Libur Empat Hari Setelah Rangkaian Pertandingan















