banner 728x250

Hakim Berinisial INS Diberhentikan Usai Mangkir Kerja 129 Hari

Hakim Berinisial INS Diberhentikan Usai Mangkir Kerja 129 Hari
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada INS, hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Sanksi itu menjadi tindak lanjut atas pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran INS dalam menjalankan tugas selama 129 hari.

Sidang tetap berlangsung meskipun INS tidak hadir. Menurut keterangan dalam persidangan, yang bersangkutan telah dua kali dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketidakhadiran itu tidak menghalangi majelis untuk memeriksa perkara etik dan mengambil keputusan berdasarkan proses yang telah dijalankan. Dengan demikian, putusan dibacakan tanpa kehadiran hakim yang diperiksa.

banner 325x300

Ketua Sidang MKH, Jupriyadi, menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada INS adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Pernyataan tersebut menegaskan jenis sanksi yang diputuskan oleh majelis, yakni pemberhentian dari jabatan sebagai hakim secara tetap, dengan hak pensiun tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi ini berbeda dari pemberhentian tanpa hak pensiun karena unsur hak pensiun tetap melekat dalam keputusan.

Keputusan bersama KY dan MA melalui MKH menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban hadir dan menjalankan pekerjaan dapat berujung pada pemeriksaan etik serta sanksi berat. Dalam perkara INS, rentang ketidakhadiran selama 129 hari menjadi bagian penting dari kasus yang diperiksa. Proses pemanggilan dua kali secara sah dan patut juga dicatat sebagai upaya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan menyampaikan keterangan di hadapan majelis.

Sidang di Gedung MA tersebut menutup proses pemeriksaan dengan penetapan sanksi terhadap INS. Publikasi putusan sekaligus memberikan informasi mengenai tindakan yang diambil lembaga peradilan terhadap pelanggaran disiplin hakim. Pemberhentian tetap dengan hak pensiun menjadi keputusan akhir dalam perkara yang dibacakan pada 19 Oktober 2026.

Perkara disiplin hakim berinisial INS berawal dari hukuman berat berupa penempatan sebagai hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hukuman tersebut tercatat mulai berlaku pada Agustus 2023. Dalam status nonpalu, seorang hakim tidak menjalankan tugas memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana hakim yang bertugas di ruang sidang. Karena itu, pelaksanaan sanksi ini menuntut kepatuhan terhadap keputusan disiplin dan ketentuan yang mengatur penugasan selama masa hukuman.

Namun, INS disebut tidak menjalankan hukuman tersebut. Ketidakpatuhan terhadap sanksi yang telah ditetapkan menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang kemudian berujung pada pemberhentiannya. Informasi yang tersedia mengaitkan persoalan ini dengan catatan mangkir kerja selama 129 hari. Angka tersebut menggambarkan rentang ketidakhadiran yang menjadi perhatian dalam penanganan disiplin, sementara hukuman nonpalu dua tahun merupakan keputusan terdahulu yang seharusnya dijalani di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kedua hal itu perlu dibedakan dalam memahami latar perkara: satu adalah hukuman disiplin berat yang berlaku sejak Agustus 2023, dan satu lagi adalah catatan tidak masuk kerja selama 129 hari yang disebut dalam pemberitaan mengenai pemberhentian INS. Rincian tentang alasan ketidakhadiran tidak tersedia dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini, sehingga tidak dapat disimpulkan atau ditambahkan. Fakta yang dapat dicatat adalah bahwa INS tidak menjalani sanksi nonpalu selama dua tahun sebagaimana ditetapkan, dan perkara disiplin tersebut menjadi konteks bagi keputusan pemberhentian yang diberitakan. Penjelasan terbatas ini membantu menempatkan kronologi secara hati-hati tanpa mencampuradukkan masa hukuman, kewajiban kedinasan, serta alasan yang belum dipaparkan oleh sumber.

Catatan kehadiran yang menjadi perhatian dalam perkara ini menunjukkan bahwa INS terakhir kali tercatat hadir pada 6 September 2023. Pada tanggal tersebut, ia menandatangani penyerahan surat keputusan hukuman disiplin di Pengadilan Negeri Cibinong. Informasi mengenai kehadiran terakhir ini menjadi titik acuan untuk menelusuri ketidakhadiran INS setelahnya. Dengan demikian, tanggal tersebut bukan sekadar catatan administratif, tetapi juga bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Setelah penyerahan surat keputusan itu, pemeriksaan mencatat tidak adanya kehadiran INS dalam rentang hari kerja yang menjadi dasar penilaian disiplin. Uraian tersebut menghubungkan peristiwa pada September 2023 dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tahun berikutnya.

Badan Pengawas MA melakukan pemeriksaan pada 23 Februari dan 13 Maret 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, ketidakhadiran INS dihitung sebanyak 129 hari kerja. Angka itu merujuk pada hari kerja, bukan seluruh hari kalender, sehingga menggambarkan durasi ketidakhadiran berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan mencatat bahwa INS tidak masuk kerja selama periode tersebut. Catatan ini menjadi dasar bagi pemberitaan mengenai pemberhentian hakim berinisial INS setelah mangkir dalam waktu yang panjang. Penyebutan dua tanggal pemeriksaan juga menunjukkan bahwa temuan tersebut diperiksa dalam proses pengawasan, bukan semata-mata disimpulkan dari catatan kehadiran terakhir. Informasi yang tersedia menempatkan hasil pemeriksaan sebagai penjelasan utama mengenai jumlah hari ketidakhadiran yang menjadi perhatian.

Sumber menyebut bahwa ketidakhadiran selama 129 hari kerja itu terjadi tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Keterangan ini penting untuk membedakan ketidakhadiran yang tercatat dari ketidakhadiran yang disertai alasan sah menurut pemeriksaan. Karena itu, pokok persoalannya bukan hanya lamanya INS tidak hadir, melainkan juga tidak adanya alasan yang dinilai dapat membenarkan keadaan tersebut. Rangkaian fakta yang disampaikan bermula dari kehadiran terakhir pada 6 September 2023, kemudian berlanjut pada pemeriksaan Badan Pengawas MA pada Februari dan Maret 2024. Hasil pemeriksaan itu mencatat 129 hari kerja tanpa masuk kerja dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Catatan tersebut menjadi bagian dari dasar pemberitaan mengenai tindakan disiplin terhadap INS, sebagaimana dilaporkan oleh sumber yang mengungkap hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam rangkaian penanganan perkara sebelum keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah berulang kali berusaha menghubungi hakim berinisial INS. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan. Informasi ini menjadi bagian dari kronologi yang menjelaskan bahwa pihak pengadilan mencoba menjalin komunikasi sebelum perkara berujung pada pemeriksaan dan keputusan oleh MKH. Keterangan yang tersedia tidak merinci kapan setiap upaya dilakukan ataupun melalui cara apa komunikasi itu dicoba, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak perlu ditambahkan dalam uraian perkara ini.

Tidak adanya tanggapan dari INS dicatat sebagai keadaan dalam proses penanganan, bukan sebagai dasar untuk mengasumsikan alasan tertentu mengenai sikap atau keberadaan hakim tersebut. Informasi yang disampaikan hanya menyebut adanya upaya berulang dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan tidak adanya respons. Karena itu, kronologi perlu disampaikan secara terbatas pada fakta tersebut. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai isi pesan, pihak yang menerima komunikasi, maupun penjelasan dari INS yang dapat digunakan untuk memperluas cerita. Menjaga batas informasi ini penting agar pemberitaan tidak mengubah catatan upaya menghubungi menjadi kesimpulan yang tidak didukung sumber.

Upaya komunikasi itu melengkapi konteks sebelum MKH menjatuhkan keputusan terkait INS. Dalam menyusun urutan peristiwa, pembaca dapat membedakan langkah yang dilakukan pengadilan untuk menghubungi yang bersangkutan dan keputusan yang kemudian diambil melalui mekanisme MKH. Keduanya merupakan bagian dari kronologi, tetapi informasi mengenai kontak yang tidak mendapat tanggapan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh pertimbangan majelis. Untuk memahami perkara secara utuh, uraian mengenai upaya tersebut sebaiknya dibaca bersama keterangan lain yang tercantum dalam sumber, tanpa menambahkan dugaan tentang penyebab tidak adanya jawaban.

Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan di Dishub Sukabumi: Profil Pejabat Berinisial TIP 15 kunjungan

banner 325x300